Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah
Ketika membangun rumah menggunakan jasa kontraktor atau pemborong rumah, biasanya ada surat perjanjian kontrak yang dibuat antara pemilik rumah dengan kontraktor. Dengan adanya surat ini, semua pihak yang terlibat akan terikat secara hukum dengan perjanjian tersebut.
Hal ini tentunya membuat pemilik rumah maupun jasa kontraktor menjadi wajib untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai isi perjanjian. Jika tidak, maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat digugat secara hukum.
Penasaran dengan isi surat kontrak perjanjian proyek pengerjaan rumah borongan dan bagaimana contohnya? Simak dulu ulasan selengkapnya berikut ini.
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Sekilas Tentang Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah
Sebelum membahas tentang contoh surat kontrak perjanjian pekerjaan borongan, ada baiknya untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan perjanjian yang dimaksud.
Menurut Kemnaker, kontrak perjanjian pekerjaan borongan merupakan sebuah perjanjian tertulis terkait penyerahan sebagian atau seluruh pekerjaan pada pihak lain.
Surat kontrak perjanjian ini sifatnya mengikat dan kedua pihak dalam perjanjian wajib mematuhinya. Baik itu pemilik rumah selaku pemberi kerja dan pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan proyek pengerjaan borongan tersebut.
Pihak kontraktor pelaksana disebutkan harus sebuah perusahaan yang berbadan hukum sesuai regulasi di Indonesia.
Baca Juga: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Besaran Komisi Makelar Properti
Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah
Adapun contoh pembuatan surat kontrak perjanjian pengerjaan borongan membangun rumah adalah sebagai berikut.
SURAT KONTRAK PERJANJIAN PENGERJAAN BORONGAN PEKERJAAN MEMBANGUN RUMAH TINGGAL Pada hari ini, Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Rahmat Arifin Pekerjaan : Karyawan swasta Alamat : Jl. Joglo Raya 80 Jakarta Barat, DKI Jakarta. Bertindak sebagai pemilik rumah yang selanjutnya akan disebut dengan PIHAK I. Nama : Suryadi Pekerjaan : Kontraktor Alamat : Jl. Pulo Mas Utara, Jakarta Utara Bertindak sebagai pelaksana kerja borongan yang selanjutnya dengan PIHAK II. Kedua pihak menyatakan bersepakat untuk mengadakan Kontrak Perjanjian kerja Pengerjaan Pembangunan Rumah Tinggal di Jl. Joglo Raya 80 Jakarta Barat, DKI Jakarta yang kemudian diatur dalam syarat dan ketentuan, sebagaimana berikut antara lain: Pasal 1 LANGKAH PENUNJUKKAN
Pasal 2 WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 3 BIAYA PELAKSANAAN KONTRAK BORONGAN Biaya untuk pelaksanaan kontrak pekerjaan borongan pembangunan rumah tinggal sesuai kesepakatan kedua pihak adalah sebesar Rp. 456.00.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), untuk satu unit bangunan rumah. Harga borongan sudah termasuk bahan material, fee kontraktor, upah pekerja, tidak termasuk biaya pajak dan perijinan. Pasal 4 PROSES PEMBAYARAN Pembayaran biaya pelaksanaan oleh PIHAK I kepada PIHAK II dilakukan bertahap sesuai tahapan kemajuan dari pekerjaan dan diatur sesuai kesepakatan berikut:
Pembayaran untuk down payment atau DP ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh) persen dari nilai kontrak borongan sebagaimana tertuang dalam perjanjian di pasal yang ke 3. Besarnya pembayaran adalah: (20) % X (Rp. 456.00.000,00) = Rp. 91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II setelah Surat Perjanjian ditandatangani.
Untuk pembayaran lanjutan akan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh) persen dari nilai kontrak. Besar pembayaran tersebut yakni: 50% X (Rp. 456.00.000,00) = [(Rp. 223.000.000,00) (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang nantinya dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II jika tahapan pengerjaan telah selesai minimal 70% dari total keseluruhan pekerjaan.
Pelunasan pembayaran sebesar 30% dari nilai kontrak. Besaran pembayaran adalah: 30 % X Rp.456.00.000,00 = Rp. 136.800.000,00 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) yang nantinya dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II apabila tahapan pekerjaan telah sepenuhnya selesai dilaksanakan oleh PIHAK II dengan baik dan sesuai spesifikasi yang disepakati. Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK I kepada PIHAK II tersebut akan dilakukan melalui nomor Rekening Bank atas nama PIHAK II.Pasal 5 MATERAI DAN PAJAK Bea materai dan biaya pajak lainnya akibat dari dikeluarkannya Surat Kontrak Perjanjian ini menjadi tanggungan sepenuhnya oleh PIHAK II. Pasal 6 BIAYA DENDA KETERLAMBATAN
Pasal 7 SUBKONTRAKTOR PEKERJAAN
Pasal 8 PERSELISIHAN Jika terjadi masalah perselisihan terkait pengerjaan proyek bangunan antara PIHAK I dan PIHAK II maka akan diselesaikan dengan cara-cara berikut:
iii. Satu orang yang mewakili PIHAK I dan PIHAK II.
Pasal 9 PENUTUP Kesepakatan yang dibuat ini akan mulai berlaku sejak ditandatanganinya Surat Kontrak Perjanjian oleh dua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) yang bermaterai serta berkekuatan hukum sama yang mengikat secara sah di mata hukum. Dibuat di : Jakarta Tanggal : 2 Januari 2023 PIHAK I PIHAK II [ ————————- ] [ ———————— ] |
Baca Juga: Bisakah Tanah Garapan Jadi Hak Milik? Cek Faktanya Disini
Cermati Poin-poin Utamanya, Agar Tidak Terjadi Kesalahan
Membuat surat kontrak perjanjian untuk pekerjaan borongan rumah memang harus teliti dan cermat. Karena semua detail di dalamnya menyangkut kesepakatan terkait pekerjaan dan hal-hal penting lainnya.
Sehingga, harus dipastikan setiap poin yang dibuat harus telah disepakati kedua pihak yang terlibat dalam proyek pengerjaan proyek borongan yang dimaksud. Sebab, kesalahan sedikit saja dapat menimbulkan dampak negatif.
Baca Juga: Mengenal Agen Properti serta Tugas, Kewajiban dan Manfaat Menggunakan Jasanya