Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah

Ketika membangun rumah menggunakan jasa kontraktor atau pemborong rumah, biasanya ada surat perjanjian kontrak yang dibuat antara pemilik rumah dengan kontraktor. Dengan adanya surat ini, semua pihak yang terlibat akan terikat secara hukum dengan perjanjian tersebut. 

Hal ini tentunya membuat pemilik rumah maupun jasa kontraktor menjadi wajib untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai isi perjanjian. Jika tidak, maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat digugat secara hukum. 

Penasaran dengan isi surat kontrak perjanjian proyek pengerjaan rumah borongan dan bagaimana contohnya? Simak dulu ulasan selengkapnya berikut ini.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Sekilas Tentang Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah 

loader

Sebelum membahas tentang contoh surat kontrak perjanjian pekerjaan borongan, ada baiknya untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan perjanjian yang dimaksud.

Menurut Kemnaker, kontrak perjanjian pekerjaan borongan merupakan sebuah perjanjian tertulis terkait penyerahan sebagian atau seluruh pekerjaan pada pihak lain. 

Surat kontrak perjanjian ini sifatnya mengikat dan kedua pihak dalam perjanjian wajib mematuhinya. Baik itu pemilik rumah selaku pemberi kerja dan pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan proyek pengerjaan borongan tersebut.

Pihak kontraktor pelaksana disebutkan harus sebuah perusahaan yang berbadan hukum sesuai regulasi di Indonesia. 

Baca Juga: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Besaran Komisi Makelar Properti

Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Rumah

Adapun contoh pembuatan surat kontrak perjanjian pengerjaan borongan membangun rumah adalah sebagai berikut.

SURAT KONTRAK PERJANJIAN PENGERJAAN BORONGAN 

PEKERJAAN MEMBANGUN RUMAH TINGGAL


Pada hari ini, Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:


 Nama          : Rahmat Arifin

Pekerjaan    : Karyawan swasta 

Alamat         : Jl. Joglo Raya 80 Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Bertindak sebagai pemilik rumah yang selanjutnya akan disebut dengan PIHAK I.


Nama           : Suryadi

Pekerjaan    : Kontraktor

Alamat         : Jl. Pulo Mas Utara, Jakarta Utara

Bertindak sebagai pelaksana kerja borongan yang selanjutnya dengan PIHAK II.

Kedua pihak menyatakan bersepakat untuk mengadakan Kontrak Perjanjian kerja Pengerjaan Pembangunan Rumah Tinggal di Jl. Joglo Raya 80 Jakarta Barat, DKI Jakarta yang kemudian diatur dalam syarat dan ketentuan, sebagaimana berikut antara lain:

Pasal 1

LANGKAH PENUNJUKKAN

  1. PIHAK I telah memberikan tugas pada PIHAK II untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal secara borongan di Jl. Joglo Raya 80 Jakarta Barat, DKI Jakarta sesuai spesifikasi dan desain yang terlampir dengan sebaik-baiknya.

  1. PIHAK II telah setuju dan menerima pekerjaan tersebut serta bersedia melaksanakan pekerjaan borongan membangun rumah yang dimaksud sesuai spesifikasi dan desain yang dilampirkan.

Pasal 2

WAKTU PELAKSANAAN 


  1. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 harus dimulai selambat-lambatnya sepuluh hari setelah penandatanganan Surat Kontrak Perjanjian dan PIHAK II harus sudah menuntaskan pekerjaan yang dimaksud secara menyeluruh dan menyerahkannya ke PIHAK I dalam keadaan yang baik paling lambat pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.
  2. Jangka waktu untuk penyerahan sesuai dengan pasal ke 2 ayat a tersebut bisa diperpanjang jika ada permintaan tertulis yang disampaikan dari PIHAK II dengan menyertakan alasan-alasan logis yang bisa diterima oleh PIHAK I.
  3. Untuk menindaklanjuti terkait perpanjangan waktu dalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, PIHAK I akan mengeluarkan Surat Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Borongan.

Pasal 3

BIAYA PELAKSANAAN KONTRAK BORONGAN

Biaya untuk pelaksanaan kontrak pekerjaan borongan pembangunan rumah tinggal sesuai kesepakatan kedua pihak adalah sebesar Rp. 456.00.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), untuk satu unit bangunan rumah. Harga borongan sudah termasuk bahan material, fee kontraktor, upah pekerja, tidak termasuk biaya pajak dan perijinan. 


Pasal 4

PROSES PEMBAYARAN

Pembayaran biaya pelaksanaan oleh PIHAK I kepada PIHAK II dilakukan bertahap sesuai tahapan kemajuan dari pekerjaan dan diatur sesuai kesepakatan berikut: 
  • Pembayaran DP (Down Payment)

Pembayaran untuk down payment atau DP ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh) persen dari nilai kontrak borongan sebagaimana tertuang dalam perjanjian di pasal yang ke 3.

Besarnya pembayaran adalah: (20) % X (Rp. 456.00.000,00) = Rp. 91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II setelah Surat Perjanjian ditandatangani.

  • Pembayaran Lanjutan 

Untuk pembayaran lanjutan akan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh) persen dari nilai kontrak.

Besar pembayaran tersebut yakni: 50% X (Rp. 456.00.000,00) = [(Rp. 223.000.000,00) (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang nantinya dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II jika tahapan pengerjaan telah selesai minimal 70% dari total keseluruhan pekerjaan.

  • Pelunasan Pembayaran

Pelunasan pembayaran sebesar 30% dari nilai kontrak.

Besaran pembayaran adalah: 30 % X Rp.456.00.000,00 = Rp. 136.800.000,00 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) yang nantinya dibayarkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II apabila tahapan pekerjaan telah sepenuhnya selesai dilaksanakan oleh PIHAK II dengan baik dan sesuai spesifikasi yang disepakati.

Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK I kepada PIHAK II tersebut akan dilakukan melalui nomor Rekening Bank atas nama PIHAK II.

Pasal 5

MATERAI DAN PAJAK

Bea materai dan biaya pajak lainnya akibat dari dikeluarkannya Surat Kontrak Perjanjian ini menjadi tanggungan sepenuhnya oleh PIHAK II.


Pasal 6

BIAYA DENDA KETERLAMBATAN 

  1. Apabila PIHAK II terlambat melakukan penyerahan pekerjaan borongan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam pasal 2 di Surat Kontrak Perjanjian, maka PIHAK II akan dibebani denda keterlambatan sebesar Rp. 2.000.000,00) (dua juta rupiah) tiap hari keterlambatan paling tinggi 2 % (dua) persen dari total nilai kontrak borongan sebagaimana yang tercantum pada perjanjian dalam pasal ke 3.
  2. Apabila PIHAK II melalaikan pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada Surat Kontrak Perjanjian dalam pasal ke 1, maka PIHAK II akan dibebani denda kelalaian sebesar (Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari setiap kelalaian sesuai ketentuan dan PIHAK II tetap diwajibkan untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dilalaikan.

Pasal 7

SUBKONTRAKTOR PEKERJAAN

  1. Pelaksanaan pengerjaan borongan sebagaimana yang tercantum di Surat Kontrak Perjanjian pada pasal 1 tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan atau diborongkan kepada PIHAK lain diluar dari PIHAK-PIHAK yang bersangkutan alasan apapun.
  2. Apabila PIHAK II melanggar kesepakatan sebagaimana yang tercantum pasal 7 dalam ayat a tersebut, maka PIHAK I berhak untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa memberitahukan kepada PIHAK II terlebih dahulu.
  3. Semua kerugian akibat dari pembatalan kontrak perjanjian tersebut, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari PIHAK II.

Pasal 8

PERSELISIHAN 

Jika terjadi masalah perselisihan terkait pengerjaan proyek bangunan antara PIHAK I dan PIHAK II maka akan diselesaikan dengan cara-cara berikut:

  1. Menggunakan jalur musyawarah.
  2. Menggunakan jalur Arbitrase apabila masalah dan perselisihan yang terjadi tidak dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah. Panitia Arbitrase terdiri dari:
  3. Satu orang yang mewakili PIHAK I, 
  4. Satu orang yang mewakili PIHAK II, dan

iii. Satu orang yang mewakili PIHAK I dan PIHAK II. 

  1. Menggunakan jalur hukum jika perselisihan yang ada tidak dapat diselesaikan menggunakan jalur musyawarah maupun Panitia Arbitrase. Nantinya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai hukum yang berjalan.

Pasal 9

PENUTUP

Kesepakatan yang dibuat ini akan mulai berlaku sejak ditandatanganinya Surat Kontrak Perjanjian oleh dua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) yang bermaterai serta berkekuatan hukum sama yang mengikat secara sah di mata hukum.


Dibuat di :   Jakarta

Tanggal :   2 Januari 2023


    PIHAK I                                                                                                     PIHAK II


[ ————————- ]                                                                                           [ ———————— ]

Baca Juga: Bisakah Tanah Garapan Jadi Hak Milik? Cek Faktanya Disini

Cermati Poin-poin Utamanya, Agar Tidak Terjadi Kesalahan 

Membuat surat kontrak perjanjian untuk pekerjaan borongan rumah memang harus teliti dan cermat. Karena semua detail di dalamnya menyangkut kesepakatan terkait pekerjaan dan hal-hal penting lainnya. 

Sehingga, harus dipastikan setiap poin yang dibuat harus telah disepakati kedua pihak yang terlibat dalam proyek pengerjaan proyek borongan yang dimaksud. Sebab, kesalahan sedikit saja dapat menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Mengenal Agen Properti serta Tugas, Kewajiban dan Manfaat Menggunakan Jasanya