COVID-19 Menyebar Luas, 7 Produk Asuransi Ini Cover Risiko Virus Corona
Penyebaran dan jumlah kasus terjangkit virus corona di Indonesia semakin luas dan banyak. Dilansir dari cnnindonesia.com data per 24 Maret 2020, jumlah kasus terjangkit covid-19 di Indonesia telah mencapai 579 kasus dengan angka kesembuhan 30 dan kematian 49 orang.
Indonesia memegang peringkat nomor 1 di ASEAN dan nomor 2 di dunia setelah Cina sebagai negara dengan jumlah kematian akibat covid-19 paling tinggi.
Mengingat vaksin untuk virus pandemik ini belum ditemukan. Salah satu langkah sebagai pencegahan yang bisa kita lakukan selain menjaga kebersihan dan mulai melakukan gaya hidup sehat adalah mulai meningkatkan perlindungan kesehatan.
Ingin ikut membantu memberi perlindungan dari virus corona, sekarang sudah banyak produk asuransi kesehatan yang memberikan jaminan proteksi dari serangan wabah virus satu ini. Ini dia produk asuransi kesehatan yang bisa kasih perlindungan dari covid-19:
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
1. Prudential
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) membuat polis baru demi memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.
Mulai dari 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan selain manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.
Jika ada nasabah yang harus menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan manfaat tunai tambahan sebesar Rp1 juta /hari, terhitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Baca Juga: Panic Buying Akibat Corona, Belanja Sembako di Swalayan Dibatasi. Ini Daftarnya!
2. AIA
AIA akan memberikan manfaat khusus terhadap nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona dan diharuskan menjalani rawat inap untuk mendapatkan manfaat khusus berupa dana tunai sebesar Rp 1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari.
Manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat Polis yang sudah ada dan berlaku ketika nasabah telah positif terdiagnosis terinfeksi virus corona mulai dari 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
3. FWD Life Insurance
PT FWD Life Indonesia mengaku, memberikan perlindungan kepada penyakit akibat virus corona. Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life Ade Bungsu menyatakan akan tetap memberikan manfaat tanpa meruba polis karena penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China itu tergolong sebagai penyakit infeksi dan masuk sebagai jenis penyakit yang di cover oleh FWD Life.
4. Sun Life
PT Sun Life Financial Indonesia juga mengadakan produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah virus corona. Perlindungan tambahan yang diberikan kepada nasabah ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar.
Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang telah didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 – 30 April 2020. Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional.
5. Manulife
Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) memberi jaminan perlindungan menyeluruh kepada semua nasabah terkait ancaman penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemik hampir diseluruh dunia.
Jaminan perlindungan itu diberikan kepada seluruh para pemegang polis asuransi jiwa maupun kesehatan Manulife Indonesia. Perlindungan juga meliputi seluruh nasabah yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
Baca Juga: Jangan Takut Investasi Kala Virus Corona Merebak, Ini Tipsnya
6. Generali Indonesia
Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis. Pemegang polis sebelumnya harus sudah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim dan memastikan polisnya dalam keadaan aktif.
Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Generali Indonesia untuk cashless claim.
7. Tokio Marine Life
Khusus bagi yang baru membeli produk asuransi di bulan Januari-Maret 2020, Tokio Marine Life memberikan manfaat tambahan berupa penghapusan ketentuan masa tunggu apabila Nasabah harus mendapatkan perawatan karena terdiagnosis virus corona.
Tokio Marine Life juga ikut memberikan tambahan perlindungan jiwa sebesar 25% dari total Uang Pertanggungan sebesar 125%. Apabila ada nasabah yang meninggal dunia karena terdiagnosis virus corona. Penambahan manfaat khusus ini berlaku mulai Januari 2020, sesuai ketentuan yang berlaku pada polis.
Jangan Tanggung-Tanggung untuk Lindungi Diri dari Corona
Mulai sayangi dan lindungi diri kamu dari serangan virus corona. Jangan dianggap remeh virus corona tidak hanya mengganggu kesehatan tapi bisa sampai menyebabkan kematian. Beli produk asuransi kesehatan yang bisa kasih perlindungan tambahan untuk lawan virus corona.
Jika sudah memiliki asuransi kesehatan, jangan lupa cek polis atau tanya langsung ke penyedia layanan apakah produk asuransi menawarkan perlindungan tambahan dari virus corona. Jangan lupa juga untuk selalu jaga kesehatan dan kebersihan. Lakukan social distancing dan juga perbanyak makan-makanan yang sehat.
Baca Juga: Indonesia Bikin Aturan Ketat buat Pelancong dari 4 Negara ini