Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan, Cukup Sidik Jari
Anda atau keluarga divonis menderita penyakit gagal ginjal, keracunan, atau sepsis (peradangan akibat infeksi)? Pastinya sebagai langkah pengobatan, Anda diharuskan hemodialisa atau cuci darah.
Frekuensi cuci darah yang mesti dijalani pasien minimal 2 kali seminggu. Itu artinya dalam sebulan bisa 8-12 kali. Jika tanpa BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan, cuci darah rutin sanggup menggerogoti harta kekayaan Anda hingga tak tersisa.
Bukan cuma itu. Terapi pengobatan tersebut juga akan terasa sangat melelahkan bagi pasien dan keluarga bila dibebani dengan proses yang ribet dan panjang. Apalagi kalau melulu harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP), seperti Puskesmas dan Klinik.
Oleh karenanya, BPJS Kesehatan berbenah. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berobat dengan metode cuci darah di Rumah Sakit (RS) diberi kemudahan. Prosedurnya lebih sederhana, sehingga dapat membantu pasien sesegera mungkin.
Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Biaya Cuci Darah dan Dana yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pasien cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id
- Biaya cuci darah saat ini sekitar Rp800 ribuan sampai Rp1 juta per terapi. Kalau seminggu minimal 2 kali cuci darah, berarti bisa menghabiskan sekitar Rp1,6 jutaan hingga Rp2 juta.
Jika Anda harus bergantung pada cuci darah seumur hidup, maka tinggal kalikan saja. Bisa menyedot ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Beruntung layanan kesehatan cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat terbantu, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
Data BPJS Kesehatan seperti dikutip dari akun instagram resminya menunjukkan, dana yang dikeluarkan lembaga ini untuk menanggung layanan cuci darah terus naik setiap tahun.
Berikut data dan faktanya:
- 2018 = Rp4,81 triliun dengan jumlah kasus 4,90 juta
- 2017 = Rp4,03 triliun dengan jumlah kasus 4,12 juta
- 2016 = Rp3,46 triliun dengan jumlah kasus 3,41 juta
- 2015 = Rp2,84 triliun dengan jumlah kasus 2,74 juta
- 2014 = Rp1,91 triliun dengan jumlah kasus 1,79 juta.
Sementara jumlah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS per 27 Desember 2019 mencapai 224.146.972 orang. Jumlah itu naik dari posisi akhir Oktober yang sebanyak 222.278.708 peserta.
Mau Cuci Darah, Tinggal Pakai Finger Print
Cuci darah dengan BPJS Kesehatan tinggal pakai sidik jari
Di awal tahun 2020, prosedur layanan kesehatan khususnya untuk cuci darah di RS atau klinik utama bagi peserta BPJS Kesehatan dipermudah.
- Pasien tidak perlu lagi mengurus dan memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik per 3 bulan sekali demi memperoleh layanan cuci darah
- Prosedur ini digantikan dengan penggunaan sidik jari (finger print) di RS
- Jadi, peserta yang sudah merekam atau terdaftar menggunakan sidik jari di RS tempat biasa, bisa langsung cuci darah pakai finger print.
“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani cuci darah mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam keterangan resmi yang diterima Cermati.com, baru-baru ini.
- Rumah sakit atau klinik utama harus menyediakan alat perekaman sidik jari
- Pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah dan belum terdaftar di RS atau klinik utama, harus mendaftar lebih dulu menggunakan e-KTP dan divalidasi dengan finger print. Kecuali bagi mereka yang sudah terdaftar sebelumnya.
Baca Juga: Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Keuntungan Pakai Sidik Jari
Keuntungan menggunakan sidik jari untuk layanan cuci darah BPJS Kesehatan
Jika proses manual beralih ke digital, maka yang terjadi adalah kecepatan waktu. Begitupun dari surat rujukan ke sidik jari. Tentunya memberikan keuntungan bagi peserta atau pasien cuci darah maupun RS:
- Mengurangi antrean pendaftaran
- Pihak RS lebih cepat untuk menangani peserta atau pasien karena tak perlu terlalu banyak mengisi informasi data pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Menghindari terjadinya pemalsuan data peserta atau potensi fraud (kecurangan)
- Kepastian klaim bagi peserta yang berhak.
Saat ini, sebanyak 715 rumah sakit dan 47 klinik yang melayani cuci darah di seluruh Indonesia sudah menggunakan perekaman sidik jari dan siap menyederhanakan rujukan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi ke RS yang bekerja sama. Diperkuat melalui komitmen dengan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” ungkap Fachmi.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Iuran BPJS Kesehatan naik
Simplifikasi administrasi bagi peserta atau pasien cuci darah ini seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
1. Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran yang dikenakan sebesar:
- Kelas I = Rp160 ribu per orang per bulan
- Kelas II = Rp110 ribu per orang per bulan
- Kelas III = Rp42 ribu per orang per bulan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS = 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta lewat potong gaji)
3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta = 5% (4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta lewat potong gaji)
4. Keluarga tambahan PPU, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua = 1% dari gaji per orang per bulan (dibayar pekerja penerima upah).
Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan
Meski BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah maupun pengobatan penyakit kronis atau berbahaya, namun tak ada salahnya Anda melengkapi perlindungan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta.
Asuransi kesehatan ini sifatnya meng-cover penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Karena Anda atau kita semua tidak pernah tahu penyakit apa yang akan ‘menyerang’ tubuh kita.
Proteksi ini perlu juga diiringi upaya menjaga kesehatan. Sebelum terlambat, yuk terapkan pola makan dan gaya hidup sehat, serta rajin berolahraga. Karena mencegah itu lebih baik daripada mengobati.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100%, Semua Biaya Kanker Bakal Ditanggung?