Mengulik Perihal Customer Due Diligence (CDD), Definisi, Kegunaan, Tahapan dan Proses Pelaksanaannya

Customer Due Diligence (CDD) merupakan instrumen Uji Tuntas Nasabah untuk memitigasi berbagai risiko di sektor jasa keuangan, termasuk risiko kejahatan finansial. Customer Due Diligence adalah suatu kegiatan yang meliputi identifikasi, verifikasi, serta pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atau bank. 

Langkah ini dilakukan  guna memastikan transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan profil nasabah. Prosedur Uji Tuntas Nasabah juga dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Kegunaan CDD atau Uji Tuntas Nasabah

loader

Di dalam dunia keuangan, CDD atau Uji Tuntas Nasabah berguna untuk menilai risiko konsumen dalam suatu perusahaan. Penting untuk diketahui bahwa CDD ialah peraturan yang diwajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Selain itu, CDD juga kerap digunakan untuk proses kerja sama atau pun dalam berbisnis dan pinjam meminjam dana. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan untuk mengurangi risiko dan meminimalisir kerugian atas kondisi yang tak bisa diperkirakan. 

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kapan CDD atau Uji Tuntas Nasabah Perlu Dilakukan?

Uji tuntas nasabah pun berguna untuk memastikan dan mencocokkan kesesuaian data-data. Kesesuaian dan sinkronisitas yang diuji tuntas itu terdiri dari profil, karakteristik, pola transaksi calon nasabah, nasabah atau juga Walk In Customer (WIC).

Uji tuntas nasabah ini diperlukan ketika menjalin hubungan bisnis atau kerja sama baru, melakukan transaksi secara berkala, terdapat berkas dokumen yang meragukan, serta adanya kecurigaan tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Selain itu, prosedur CDD atau Uji Tuntas Nasabah ini wajib dilakukan ketika menghadapi situasi Walk In Customer (WIC), transaksi keuangan dengan mata uang Rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 100 juta, dan terdapat keraguan kebenaran informasi yang diberikan pihak-pihak yang terlibat.

Tahapan Customer Due Diligence (Uji Tuntas Nasabah)

loader

Adapun tahapan Customer Due Diligence mencakup empat poin yaitu identifikasi calon nasabah, verifikasi, pengkinian dan pemantauan, serta tindak lanjut. Berikut penjelasannya satu per satu:

1. Identifikasi Nasabah

Penyedia jasa keuangan akan mengidentifikasi calon nasabah melalui sejumlah indikator tingkat risiko nasabah. Pihak penyedia jasa keuangan berwenang untuk memeriksa sejumlah informasi serta data yang diperlukan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 (POJK 12/2017) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Data dan informasi yang diperlukan meliputi:

  1. Tujuan dan maksud hubungan usaha dan atau transaksi yang hendak dilakukan oleh calon nasabah,
  2. Identitas diri atau profil calon nasabah, seperti nama lengkap dan nama alias, nomor dokumen identitas, alamat tempat tinggal yang sesuai dokumen identitas, alamat tempat tinggal lain, tempat tanggal lahir, pekerjaan, kewarganegaraan, jenis kelamin, serta status perkawinan. Untuk calon nasabah yang bekerja, diwajibkan melengkapi data dengan informasi pekerjaannya, alamat kantor/ lokasi usaha, serta nomor teleponnya. Calon nasabah juga akan diminta untuk melampirkan berkas seperti kartu identitas diri (Paspor/ SIM/ KTP), NPWP, dan lampiran spesimen tanda tangan.
  3. Beneficial Owner/ identitas pemilik manfaat apabila ada. Jika ada pihak lain selaku pihak pemilik manfaat dari produk keuangan yang diajukan calon nasabah, maka data dari beneficial owner tersebut harus ikut dilampirkan. Penjelasan lengkap mengenai hal ini tertera di dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
  4. Informasi terkait pendapatan rata-rata per tahun serta sumber dana calon nasabah. Calon nasabah diminta menuliskan penghasilan per tahun serta sumber dananya, termasuk usaha yang dimiliki, jumlah transaksi, struktur kepemilikan. Misal, sumber dana dari pemberian orangtua, hasil usaha atau gaji pekerjaan.

2. Verifikasi Data

Tahapan kedua yakni melakukan verifikasi atas data dan informasi yang telah didapatkan dari calon nasabah. Pemeriksaan ini dilakukan melalui berbagai media, mencakup dokumen pendukung, pertemuan langsung, hingga melalui panggilan telepon.

3. Pengkinian dan Pemantauan

Tahapan berikutnya ialah pengkinian dan pemantauan. Penyedia jasa keuangan wajib melakukan pengkinian informasi data serta memantau hubungan usaha dengan nasabah. 

Transaksi yang dilakukan calon nasabah wajib dipantau, apakah sudah sesuai aturan dan ketetapan hukum atau tidak. 

4. Tindak Lanjut

Poin keempat adalah tindak lanjut. Jika tidak ditemukan adanya indikasi tindak pendanaan terorisme ataupun pencucian uang, maka pihak penyedia keuangan bisa memutuskan. Apakah hubungan usaha atau kerja samanya dengan calon nasabah akan dilanjutkan atau tidak. 

Sebaliknya, apabila calon nasabah tak bisa memberikan kebenaran absah terkait identitas dan dokumennya, maka pihak penyedia jasa keuangan harus menolak dan membatalkan jalinan transaksi/ hubungan usaha dengan pihak calon nasabah.

Waspadai Indikasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Melalui informasi yang didapat dari CDD ini, penyedia jasa keuangan bisa melakukan identifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan. Di antaranya seperti transaksi finansial yang tak sesuai profil nasabah, hingga lalu lintas transaksi yang sumbernya diduga merupakan hasil tindak pidana ataupun ketidakwajaran lainnya.

Dengan pelaksanaan CDD/ uji tuntas nasabah, risiko penyalahgunaan dana dari PJK pun dapat diminalisir. Contohnya seperti pendanaan terorisme hingga pencucian uang.

Baca Juga:  Aktiva Tetap: Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Cara Memperolehnya

Proses Pelaksanaan CDD/ Uji Tuntas Nasabah

loader

Pelaksanaan uji tuntas nasabah bisa dilakukan dengan bertemu langsung (face to face). Calon nasabah biasanya diharuskan mengunjungi kantor penyedia jasa keuangan di awal pengajuan penggunaan layanan/ produk finansial. Calon nasabah juga diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dewasa ini, verifikasi face to face bisa digantikan dengan pemeriksaan melalui sarana elektronik penyedia jasa keuangan atau pihak ketiga yang telah disetujui. Adapun proses verifikasi tersebut memanfaatkan data kependudukan dengan dua faktor otentikasi.

Dua faktor otentikasi termasuk what you have dan what you are. What you have yakni dokumen identitas milik calon nasabah. Sedangkan what you are ialah data biometrik seperti sidik jari dari calon nasabah.

Di Indonesia sendiri, KTP elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas yang memenuhi kriteria dari dua faktor otentikasi (proses identifikasi pengguna). Oleh sebab itu, nasabah diharuskan menunjukkan KTP elektronik serta menautkan sidik jari di perangkat ponsel yang digunakan sewaktu pelaksanaan proses uji tuntas nasabah.

Enhanced Due Diligence (Uji Tuntas yang Ditingkatkan)

Langkah EDD/ uji tuntas yang ditingkatkan ini merupakan tindakan berikutnya jika CDD dirasa masih kurang meyakinkan. EDD juga dilakukan apabila calon nasabah dinyatakan berisiko bagi perusahaan atau penyedia jasa keuangan.

Uji tuntas yang ditingkatkan atau EDD ini ialah tindakan CDD yang lebih mendalam jika ada tindakan mencurigakan yang tak wajar. Tindakan tersebut juga berlaku untuk high risk customer atau calon nasabah berisiko tinggi, seperti sosok yang populer secara politis alias Politically Exposed Person (PEP).

Serupa CDD, EDD pun diwajibkan oleh Pemerintah. Adapun rangkaian proses tindakan EDD meliputi:

  1. Identifikasi calon nasabah lebih lanjut dengan memperoleh material atau data tambahan,
  2. Memahami lebih rinci dan detail perihal tujuan transaksi yang akan dilakukan beserta hubungan bisnisnya,
  3. Mencari tahu lebih dalam terkait sumber pendanaan dan atau sumber kekayaan calon nasabah,
  4. Mengaplikasikan prosedur pemantauan yang berkelanjutan (ongoing monitoring).

Pemantauan berkelanjutan atau ongoing monitoring dalam EDD ini bertujuan untuk:

  1. Mengawasi transaksi secara keseluruhan selama kerja sama terjalin, 
  2. Menyimpan dokumen catatan untuk kebutuhan CDD
  3. Mempertahankan respon perubahan yang dapat terjadi pada profil risiko.

Selain itu, EDD juga dilakukan guna memvalidasi risiko calon nasabah. Prosesnya diawali dengan skrining. Setelah itu, pengisian formulir dilakukan untuk melengkapi tahapannya. 

Adapun contoh calon nasabah yang memerlukan proses EDD karena dinilai berisiko tinggi ialah:

  1. Calon nasabah dengan riwayat transaksi dari negara dengan risiko tinggi,
  2. Orang yang terekspos secara politis,
  3. Terkait terorisme, 
  4. Calon nasabah dengan rekening koresponden,
  5. Calon nasabah yang berlokasi di wilayah dengan risiko tinggi,
  6. Calon nasabah yang membuka rekening tanpa bertatap muka (secara virtual).

Tetap Berhati-Hati Menjaga Keamanan Data Pribadi

Demikianlah rangkaian ulasan literasi keuangan mengenai Customer Due Diligence atau Uji Tuntas Nasabah. 

Untuk calon nasabah yang hendak melaksanakan proses uji tuntas nasabah atau CDD ini, tetaplah berhati-hati sewaktu melakukannya. Pastikan agar data pribadimu tetap aman dan terjaga.

Sementara untuk Kamu yang hendak merintis bisnis atau kerja sama dengan partner usaha, pastikan untuk memilih rekan yang andal, terpercaya dan tanpa catatan kriminal. Demi melindungi reputasi bisnis barumu, gunakanlah jasa konsultan bila perlu. Dengan begitu, kejahatan finansial dan risiko merugi di masa depan pun bisa dicegah dan diantisipasi sedari awal.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Perizinan dan Bantuan Usaha