Waspada Nama Tercatat Daftar Hitam Nasional, Ini Pengertian dan Cara Ceknya

Penyebab nama seseorang dimasukkan pada Daftar Hitam Nasional sebenarnya cukup beragam. Salah satunya adalah pernah terlibat dengan kasus cek atau bilyet kosong di bank. Jika sudah begitu, ada banyak masalah yang bakal dialami sehingga harus sesegera mungkin membersihkan nama ketika sudah terlanjur termasuk pada daftar hitam tersebut.

Lalu, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan Daftar Hitam Nasional? Juga, apa saja kriteria Daftar Hitam Nasional, cara mengecek, dan proses pembatalan statusnya? Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasan tentang Daftar Hitam Nasional dan sederet hal penting seputarnya berikut ini. 

Pengertian Daftar Hitam Nasional

Daftar Hitam Nasional adalah istilah yang merujuk pada pihak yang masuk pada Daftar Hitam Individual Bank atau DHIB Bank Indonesia. Data DHIB didapat dari KPDHN atau Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional agar bisa diakses oleh perbankan sesuai kebutuhan. 

Sementara berdasarkan penjelasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Daftar Hitam Nasional adalah upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam mencegah peredaran bilyet giro atau cek kosong. Hal tersebut sesuai Peraturan BI No. 8/29/PBI/Tahun 2006 mengenai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek & Bilyet Kosong. 

Bagi pihak yang memberi cek kosong, pengenaan sanksi berupa dimasukkan pada DHN akan dilakukan. Hal tersebut dilakukan menyesuaikan ketentuan Bank Indonesia dengan sanksi yang sangat berat, seperti penutupan rekening dan bisa dikenakan tuntutan pidana. Sedangkan cek atau bilyet kosong adalah cek atau bilyet giro yang pembayarannya ditolak akibat rekening giro telah ditutup maupun saldo rekening tak mencukupi nominal transaksi. 

Konsekuensi yang lain jika namamu tercatat pada DHN adalah layanan bilyet giro atau cek pada rekening giro di perbankan akan dibekukan hingga menghapus statusnya. Jika nama yang tercantum pada DHN masih tercatat, maka bank tak diperkenankan untuk memberi bilyet giro atau blangko cek pada pihak yang bersangkutan. 

Sanksi pembekuan terhadap hak penggunaan bilyet giro atau cek tersebut dikenakan selama 1 tahun semenjak penerbitan DHN dari bank tertarik serta selain perbankan tertarik. Apabila setelah setahun pemilik rekening melakukan kembali penarikan bilyet atau cek kosong, pengenaan sanksi penutupan rekening akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Apa Saja Kriteria Daftar Hitam Nasional?

Jika seseorang dimasukkan pada Daftar Hitam Nasional, maka ada beberapa tindakan tertentu yang telah dilakukan, antara lain:

  • Saat nasabah selama periode 6 bulan memakai bilyet atau cek kosong sejumlah 3 lembar dan nilainya masing-masing sebesar 500 juta rupiah di perbankan yang sama. 
  • Pihak nasabah melakukan withdrawal atau penarikan memakai cek kosong sejumlah paling tidak 500 juta rupiah pada 1 lembar cek. 

Saat perbankan yang mendapat cek/bilyet kosong membuat laporan, data tersebut akan dirilis di Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional pada bagian kliring sesuai otoritas dari Bank Indonesia. 

Cara Cek Daftar Hitam Nasional

Dalam sebulan, Bank Indonesia menerbitkan informasi DHN sejumlah 2 kali, yaitu pada awal bulan serta pertengahan bulan. Tapi, daftar tersebut hanya bisa diakses oleh pihak perbankan & nasabah saja. 

Apabila nasabah yang termasuk pada daftar hitam tersebut melakukan itikad yang baik selama periode 7 hari kerja pasca dimasukkan pada DHN, yaitu memberikan dana terhadap cek yang sudah dikeluarkan, pihak bank diwajibkan untuk melakukan revisi data. Dengan begitu, nasabah bisa dibatalkan statusnya untuk masuk pada daftar hitam tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Proses Pembatalan Status Daftar Hitam Nasional

Pada dasarnya, ada beberapa hal yang bisa membatalkan status nasabah untuk masuk pada Daftar Hitam Nasional, antara lain:

  • Adanya kekeliruan administratif dari bank tertarik. 
  • Aktivitas transaksi penarikan ditujukan pada pemilik rekeningnya sendiri. 
  • Keputusan pengadilan menetapkan perbankan diharuskan untuk membatalkan status Daftar Hitam Nasional. 
  • Terjadi situasi darurat yang membuat nasabah tak bisa memenuhi kewajibannya terkait penarikan cek. 
  • Pihak nasabah telah memenuhi kewajiban selaku pemilik rekening selama periode 7 hari kerja pasca tanggal penolakan.

Perbedaan Daftar Hitam Nasional dengan BI Checking

Daftar Hitam Nasional dan BI Checking (saat ini sudah berubah menjadi SLIK OJK) memiliki perbedaan mendasar dalam fungsinya. Daftar Hitam Nasional merupakan kebijakan untuk mengurangi penyebaran bilyet giro atau cek kosong, sedangkan BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. BI Checking dapat memengaruhi akses seseorang terhadap kredit jika memiliki riwayat kredit yang buruk.

Cek Laporan Kreditmu di Sini!  

Hindari Aktivitas yang Bisa Menyeretmu Masuk Daftar Hitam Nasional

Itulah penjelasan tentang Daftar Hitam Nasional yang bisa membuatmu kehilangan beragam akses di lembaga finansial saat terseret di dalamnya. Pada dasarnya, Daftar Hitam Nasional adalah sekumpulan Daftar Hitam Individual Bank yang menjadi usaha Bank Indonesia terhadap pencegahan peredaran bilyet giro atau cek kosong. Untuk itu, hindari melakukan aktivitas yang bisa menyeret namamu ke dalam Daftar Hitam Nasional, seperti mengajukan penarikan dana menggunakan cek atau bilyet kosong agar tak dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.