Memahami Pangkat Golongan, Gaji PNS dan Tunjangannya

Gaji PNS selalu menjadi hal menarik untuk dibicarakan. Bagaimana tidak, pekerjaan yang satu ini masih menjadi salah satu yang paling diincar oleh banyak orang. Alasannya tentu banyak, termasuk jumlah gaji PNS dan juga uang pensiunnya yang terbilang cukup menggiurkan. 

Para PNS biasanya diangkat melalui seleksi yang dilakukan secara nasional di sejumlah kota besar di tanah air secara berkala. Meski tidak setiap tahun, seleksi dan pengangkatan PNS ini biasanya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah itu sendiri. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga-lembaga milik pemerintah, di mana yang bersangkutan akan ditugaskan untuk memberikan pelayanan publik. Sama seperti pekerjaan lainnya, PNS juga memiliki jenjang karir yang akan menjadi penentu jabatan yang didapatkannya.

Pada dasarnya, kenaikan gaji PNS juga akan terjadi setiap tahun. Hal ini tentu menyesuaikan kenaikan kebutuhan hidup setiap tahunnya. Jadi bisa dipastikan jika gaji PNS 2022 tentu akan berbeda dengan tahun- tahun yang akan datang. Ini berlaku untuk semua golongan, termasuk gaji PNS Golongan 3A.

Pangkat Golongan di dalam PNS

loader

PNS merupakan pegawai yang bekerja pada instansi-instansi milik pemerintah. PNS akan bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya dan juga posisi yang akan ditempatinya di instansi tempat yang bersangkutan ditugaskan. 

Golongan di dalam PNS ditentukan oleh pendidikan terakhir yang didapatkan oleh seorang, dan juga masa bakti (lama bekerja) PNS tersebut. Golongan yang paling rendah di dalam PNS adalah golongan I, lalu dilanjutkan dengan golongan II, golongan III, dan golongan IV. 

Besaran Gaji PNS akan ditentukan oleh golongan yang bersangkutan, begitu juga dengan tunjangan yang diterimanya. Semakin tinggi golongan seorang PNS, maka akan semakin besar juga gaji yang didapatkannya setiap tahun, termasuk kenaikan gaji PNS yang bisa dinikmati setiap tahunnya. 

Golongan PNS akan disesuaikan dengan pendidikan terakhir yang diselesaikan oleh PNS itu sendiri. Artinya, selalu ada kemungkinan seorang PNS mengalami kenaikan golongan, jika yang bersangkutan mengambil pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya. 

Saat seorang PNS menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya, maka gaji yang bersangkutan juga akan mengalami kenaikan. Misalnya, jika awalnya yang berkaitan hanya menerima gaji PNS Golongan 3A, maka setelah menyelesaikan pendidikan yang bersangkutan naik golongan menjadi 3B, maka secara otomatis gajinya juga akan menyesuaikan dengan gaji PNS 2022 untuk golongan 3B tersebut. 

Berikut ini adalah golongan PNS jika dilihat dari pendidikan terakhir yang dimilikinya: 

  • Golongan I, biasa disebut Juru. 

Pada umumnya golongan PNS ini merupakan lulusan SD dan juga SMP.

  • Golongan II, biasa disebut Pengatur 

Pada umumnya golongan PNS ini merupakan lulusan SMA hingga D3.

  • Golongan III, biasa disebut Penata

Pada umumnya golongan PNS ini merupakan lulusan S1 atau D4 hingga S3. 

  • Golongan IV, biasa disebut Pembina 

Ini merupakan puncak tertinggi dari karir seorang PNS.

Selain pembagian golongan seperti di atas, masing-masing golongan tersebut juga akan dibagi kembali menjadi golongan ruang kerja, yakni; A, B, C, D untuk golongan I hingga golongan III. 

Namun khusus untuk golongan IV, akan dibagi menjadi 5 ruang, yakni: IVA, IVB, IVC, IVD, dan juga IVE. Pembagian golongan ini juga akan disesuaikan dengan gaji PNS yang bersangkutan.

Berikut ini adalah pembagian pangkat golongan  yang ada pada PNS secara lebih rinci: 

Golongan I yang biasa disebut Juru
  • I A disebut Juru Muda 
  • I B disebut Juru Muda Tingkat 1
  • I C disebut Juru
  • I D disebut Juru Tingkat 1
Golongan II yang biasa disebut Pengatur
  • III A disebut Penata Muda
  • III B disebut Penata Muda Tingkat 1
  • III C disebut Penata
  • III D disebut Penata Tingkat 1
Golongan III yang biasa disebut Penata
  • III A disebut Penata Muda
  • III B disebut Penata Muda Tingkat 1
  • III C disebut Penata
  • III D disebut Penata Tingkat 1
Golongan IV yang biasa disebut Pembina
  • IV A disebut Pembina
  • IV B disebut Pembina Tingkat 1
  • IV C disebut Pembina Utama Muda
  • IV D disebut Pembina Utama Madya
  • IV E disebut Pembina Utama

Penggunaan pangkat golongan dan juga ruang di dalam PNS telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. 

Kenaikan golongan pada PNS akan disesuaikan dengan masa kerja PNS yang bersangkutan. Seorang PNS berhak untuk mendapatkan kenaikan golongan secara rutin setiap 4 tahun sekali. 

Misalnya: jika seorang PNS pada tahun 2020 lalu masih dalam golongan 3A, maka 4 tahun kemudian atau tepatnya di tahun 2024 nanti yang bersangkutan bisa naik golongan menjadi golongan 3B. Gaji yang bersangkutan yang tadinya gaji PNS golongan 3A, juga akan berubah menjadi gaji golongan 3B. 

Hal yang sama akan berlaku untuk setiap 4 tahun bagi seluruh PNS, di mana golongan mereka bisa mengalami kenaikan. Kenaikan golongan tersebut juga akan dibarengi dengan kenaikan gaji PNS. Jika kenaikan golongan tersebut terjadi tahun ini, maka gaji yang bersangkutan akan menyesuaikan gaji PNS 2022.

Baca Juga: Pengertian dan Ragam Hukum Warisan di Indonesia

Berapa Gaji PNS? 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS ditentukan berjenjang, berdasarkan golongan dan juga masa kerja yang bersangkutan atau yang biasa disebut dengan Masa Kerja Golongan (MKG). 

Selain itu, seorang PNS juga berhak untuk mendapatkan tunjangan yang akan disesuaikan dengan masa kerja, instansi dan juga jabatan yang bersangkutan, baik itu secara struktural maupun fungsional. 

Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan pangkat golongannya masing-masing: 

Golongan I (Juru) 

  • IA: Rp 1.560.800,- - Rp 2.335.800,-  
  • IB: Rp 1.704.500,- -  Rp 2.472.900,- 
  • IC: Rp 1.776.600,- - Rp 2.557.500,-
  • ID: RP 1.851.800,- - Rp 2.686.500,- 

Golongan II (Pengatur) 

  • IIA: Rp 2.022.200,- - Rp 3.373.600,-
  • IIB: Rp 2.688.500,- - Rp 4.415.600,-
  • IIC: Rp 2.802.300,- - Rp 4.602.400,-
  • IID: Rp 2.920.800,- - Rp4.797.000,- 

Golongan III (Penata) 

  • III A: Rp 2.579.400,- - Rp 4.236.400,-
  • III B: Rp 2.688.500,- - Rp 4.415.600,-
  • III C: Rp 2.802.300,- - Rp 4.602.400,-
  • III D: Rp 2.920.800,- - Rp 4.797.000,-

Golongan IV (Pembina) 

  • IV A: Rp 3.044.300,- - Rp 5.000.000,-
  • IV B: Rp 3.173.100,- - Rp 5.211.500,- 
  • IV C: Rp 3.307.300,- - Rp 5.431.900,- 
  • IV D: Rp 3.447.200,- - Rp 5.661.700,- 
  • IV E: Rp 3.593.100,- - Rp 5.901.200,- 

Perhitungan gaji PNS di atas diurutkan sesuai dengan golongan yang paling rendah hingga yang paling tinggi, di mana masa kerjanya dimulai dari kurang 1 tahun sampai 27 tahun. Besaran gaji di atas bisa disesuaikan dengan gaji PNS 2022.

Baca Juga: Biaya Pasang Listrik Terbaru: Rincian dan Cara Pendaftarannya

Apa saja Tunjangan PNS? 

Pada umumnya, kenaikan gaji PNS juga biasanya dibarengi dengan kenaikan tunjangannya. Besaran gaji PNS Golongan 3A tentu akan dipengaruhi oleh tunjangan yang diterimanya. Jumlah gaji PNS Golongan 3A ini juga akan disesuaikan dengan besaran gaji PNS 2022 atau yang saat ini sedang berlaku. 

Berikut ini adalah sejumlah tunjangan-tunjangan yang biasa diterima oleh PNS: 

1. Tunjangan Kinerja

Ini merupakan tunjangan dengan nilai paling besar, di mana nilai tunjangan ini akan disesuaikan dengan pangkat golongan serta instansi dimana PNS bekerja. Tunjangan kinerja sudah diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2015. PNS yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) merupakan penerima tunjangan kinerja yang paling tinggi

2. Tunjangan Suami/ Istri 

Nilai tunjangan ini adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Namun jika kedua pasangan (suami dan istri) adalah PNS, maka tunjangan ini hanya didapatkan oleh salah satunya, di mana nilainya akan mengacu kepada jumlah gaji yang paling tinggi di antara pasangan tersebut. 

3. Tunjangan Anak

Tunjangan ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, di mana nilainya adalah sebesar 2% dari gaji pokok. Anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah: berusia < 18 tahun, belum memiliki penghasilan, belum menikah, dan merupakan tanggungan dari PNS yang bersangkutan. 

4. Tunjangan Makan 

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, di mana ketentuannya sebagai berikut: 

  • Golongan I dan II sebesar Rp 35.000,- per hari.
  • Golongan III sebesar Rp 37.000,- per hari.
  • Golongan IV sebesar Rp 41.000,- per hari.

5. Tunjangan Jabatan 

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, di mana tunjangan ini hanya akan didapatkan oleh PNS yang menjabat eselon.

6. Tunjangan Perjalanan Dina 

‍ ini merupakan uang saku yang akan didapatkan oleh PNS ketika melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota maupun ke luar negeri. 

Masa Depan dan Gaji PNS yang Menggiurkan 

Jadi PNS masih menjadi keinginan banyak orang, sebab gajinya terbilang cukup besar. Selain itu, setiap tahunnya juga ada kenaikan gaji PNS yang jumlahnya juga terbilang besar. Jika tertarik untuk mengabdikan diri pada negara, tidak ada salahnya mencoba peruntungan pada tes CPNS yang akan datang.

Baca Juga: Prosesnya Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf