Gegara COVID-19 Menyebar Luas, Negara-negara Ini Putuskan Lockdown

Cermati.com, Jakarta - Jumlah kasus corona (Covid-19) di sejumlah negara menyebar luas dengan cepat dan mengalami lonjakan yang tinggi dalam waktu dekat. Alhasil, beberapa negara sudah menerapkan lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona.

Hal ini juga membuat wabah virus corona tak lagi sebagai darurat kesehatan dunia, tapi kini World Health Organization (WHO) menyebutnya sebagai pandemi global.

Dikutip dari laman Worldometer, per hari ini (17/03/2020) kasus Covid-19 sudah menyebar ke 162 negara dengan jumlah 183,737 kasus, 7.177 orang meninggal dan 79.911 orang dinyatakan sembuh.

Perlu diketahui, arti lockdown dari Cambridge ini merupakan keadaan yang membuat orang tidak boleh masuk atau meninggalkan sebuah kawasan secara bebas karena adanya kondisi darurat.

Dengan adanya penerapan lockdown atau penguncian atau karantina di suatu kawasan atau negara berupa penutupan akses hingga pembatasan aktivitas bisa membuat jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan meski pergerakannya perlahan.

Dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber, berikut daftar negara-negara yang telah melakukan lockdown.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Negara-negara yang di Lockdown

loader
Negara-negara yang melakukan lockdown

Daftar negara-negara yang di lockdown sebagai tindakan untuk mengurangi penyebaran virus corona per 17 Maret 2020:

1. China

China sebagai negara pertama yang melakukan lockdown sejak Januari 2020. Bagaimana tidak? Virus menular dan mematikan yang berasal dari negara tersebut, tepatnya di kota Wuhan, provinsi Hubei ini menyebar luas dengan cepat.

Pemerintah China menerapkan lockdown di 20 provinsi dan wilayah dengan beberapa aturan yang berlaku, di antaranya memutus jalur transportasi ke dan dari kota yang dikarantina dan menutup banyak tempat umum.

2. Italia

Setelah Italia mengumumkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan menjadi negara kedua dengan jumlah kasus corona terbanyak, akhirnya dengan segera Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte memutuskan untuk lockdown.

Beberapa kegiatan yang harus dipatuhi selama lockdown di antaranya: perjalanan dibatasi, sekolah atau kantor diliburkan, tidak boleh pergi ke tempat umum dan menghadiri acara-acara yang ramai pengunjung.

Pemerintah memberikan izin kepada warga Itali untuk bepergian jika adanya situasi kerja yang mendesak atau ingin ke rumah sakit. Apabila, ketahuan berbohong maka warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan hukuman 3 bulan penjara hingga dengan sekitar Rp3,4 juta.

3. Irlandia

Lockdown yang dilakukan pemerintahan Irlandia berupa semua sekolah, perguruan tinggi, fasilitas penitipan anak, kantor publik dan lembaga budaya ditutup. Pihak pemerintah tetap mengizinkan transportasi umum dan toko-toko beroperasi. Yang terpenting, setiap orang harus saling menjaga jarak kurang lebih 1 meter.

Selain itu, ada peraturan pertemuan yang harus ditaati, yaitu dilarang menggelar pertemuan dalam ruangan dengan jumlah tamu yang hadir lebih dari 100 dan dilarang menggelar pertemuan di luar ruangan dengan jumlah tamu yang hadir lebih dari 500 orang.

4. Amerika Serikat

Donal Trump, Presiden AS menutup beberapa tempat dan organisasi penting seperti Disneyland di California dan Disney World di Florida, kemudian Mahkamah Agung, Wall Street, sekolah, kampus hingga Stadion Dodgers di Los Angeles.

Selain itu, untuk meminimalisir potensi perluasan penularan Covid-19, baru-baru ini AS juga menutup larangan terbang dari 26 negara Uni Eropa.

Negara lain yang juga Turut Lakukan Lockdown

5. Filipina
6. Denmark
7. Mongolia
8. Prancis
9. El Salvador
10. Polandia
11. Selandia Baru
12. Spanyol
13. Lebanon
14. Malaysia
15. Canada
16. Mesir
17. Kolumbia
18. Finland
19. Jerman

Baca Juga: Dampak Virus Corona, 31 Negara ini Tutup Penerbangan ke China

Indonesia Lockdown atau Tidak?

loader
Indonesia sebagai salah satu negara terinfeksi Covid-19 

Kasus Corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus Covid-19 pertama pada awal Maret 2020. Menguitip laporan di https://www.worldometers.info/coronavirus/, hari ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 172 kasus yang tersebar di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Berat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Jakarta sebagai wilayah terbanyak kasus corona. Dengan total tersebut, jumlah kematian 5 orang dan pasien sembuh sejumlah 8 orang.

Hal ini tentunya membuat banyak masyarakat Indonesia khawatir, takut dan mempertanyakan apakah Indonesia akan melakukan lockdown seperti beberapa negara lainnya agar kasus Covid-19 di tanah air bisa berkurang, lalu kapan lockdown di Indonesia akan terlaksana?

Mengutip dari salah satu postingan Instagram Presiden RI, Joko Widodo mengungkapkan, untuk menghadapi situasi terkait dengan pandemi Covid-19 ini tidak mudah. Mulai semua kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.

“Kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat. Sampai saat ini, kita belum ada pikiran ke arah itu. Yang perlu dilakukan adalah penerapan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumuman orang,” tambah Jokowi.

Untuk itu, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih terus berkomunikasi dengan WHO dan menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini.

Baca Juga: Jangan Takut Investasi Kala Virus Corona Merebak, Ini Tipsnya

Kebijakan DKI Jakarta Upaya Cegah Penyebaran Corona 

loader
Peta penyebaran Covid-19 di Jakarta

Mengutip dari https://corona.jakarta.go.id/, kasus Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 134 kasus. Mengingat Jakarta sebagai wilayah dengan kasus Covid-19 terbanyak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan gerak cepat untuk mencegah penyebaran corona. Berikut beberapa poin kebijakan Pemprov DKI Jakarta guna membendung penularan COVID-19 untuk sementara waktu:

  • Kegiatan belajar – mengajar di sekolah dihentikan dan digantikan dengan belajar di rumah
  • Menghapus ganjil genap
  • Pembatasan jumlah penumpang transjakarta, yaitu 60 orang untuk bis gandeng, 30 orang untuk bus besar, 15 rang untuk bus sedang dan Royaltrans dan 6 orang untuk Mikrotrans
  • Pembatasan penumpang pada MRT, yaitu 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian
  • LRT akan melakukan penambahan rangkaian untuk menerapkan jaga jarak antar penumpang
  • Warga dilarang pulang kampung
  • Dokter dan perawat ada batasan kerja
  • Menjamin stok pangan aman

Jaga Kesehatan dan Ikuti Kebijakan Pemerintah

Wabah virus corona tidak perlu ditakuti, namun tetap harus waspada menjaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat. Misalnya dengan mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi, olahraga teratur, rutin mencuci tangan, dan lainnya. Selain itu, penting juga untuk mengikuti arahan dari kebijakan pemerintah demi virus Covid-19 tidak menyebar luas.

Hubungi tim tanggap Covid-19 atau dinas kesehatan DKI di nomor 081388376955 dan ”call center” 112 atau 119 untuk menanyakan atau melaporkan adanya orang di sekitar yang menunjukkan ciri-ciri Covid-19

Baca Juga: Indonesia Bikin Aturan Ketat buat Pelancong dari 4 Negara ini