Harga Materai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Cek 4 Faktanya

Cermati.com, Jakarta - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya. 

Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000.

Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai:

Baca Juga: Kwitansi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menggunakannya

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

loader
Materai Desain Baru via Twitter DJP

Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.

Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan. Pertama, bea materai berlaku tarif tunggal Rp 10.000.

“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu.

Tarif baru ini mulai diterapkan per 1 Januari 2021.  Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas

loader
Materai baru akan digunakan untuk dokumen bernilai uang di atas Rp 5 juta

Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.

Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik

Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:

1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

  • Yang menyebutkan penerimaan uang;
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  • Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Baca Juga: Mendaftar NPWP dengan Mudah Secara Online

Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

loader
10 dokumen bebas bea materai

Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:

1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya

2. Segala bentuk ijazah

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU

5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah

8. Surat gadai

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Waspada, Materai Palsu!

Zaman now, bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal.

Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu.

Kamu dapat membedakan mana materai asli atau palsu dengan melihat informasi di sini. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak