Investasi Asing Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia

Investasi asing adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan investor asing (luar negeri) untuk dapat melakukan usaha di Indonesia. Investasi asing disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA).

PMA ini dikenal dengan istilah Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Investasi asing dapat dilakukan perorangan maupun perusahaan. Bisa menggunakan modal asing seluruhnya maupun patungan dengan pemilik modal di dalam negeri.  

Baca Juga: Biaya Investasi: Ketahui Ragam dan Cara Menghitungnya

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Pengertian Investasi Asing Langsung, Jenis, dan Bentuknya

loader
Investasi asing langsung

Investasi asing langsung adalah kegiatan penanaman modal oleh investor asing atau luar negeri untuk melakukan usaha di Indonesia. Baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan investor Tanah Air.

Jenis investasi asing langsung dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Investasi asing langsung horizontal

Investasi asing langsung horizontal yang tujuan menanam modalnya untuk memproduksi barang sejenis di beberapa negara. Umumnya dilakukan investor asing untuk meraih pasar baru di negara tersebut dan sekitarnya.

2. Investasi asing langsung vertikal

Investasi asing langsung vertikal adalah kegiatan penanaman modal di negara yang menawarkan biaya produksi rendah. Selanjutnya hasil produksi di negara tersebut akan diboyong lagi ke negara asal untuk diproses lebih lanjut.

Bentuk investasi asing langsung:

  • Membeli atau membangun total dengan modal penuh dari investor asing
  • Mengakuisisi saham kepemilikan perusahaan yang sudah ada sebelumnya di negara tujuan atau perusahaan dalam negeri
  • Membentuk usaha patungan antara investor asing dengan perusahaan dalam negeri (joint venture)
  • Membentuk anak usaha di negara tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha
  • Menggabungkan perusahaan satu dengan perusahaan lain, kemudian membentuk perusahaan baru (merger).

Investasi Asing Tidak Langsung

Investasi asing tidak langsung lebih kepada menanamkan modal dalam bentuk portofolio atau aset finansial. Contoh investasi asing tidak langsung, seperti investasi saham, surat utang atau obligasi, atau efek lainnya.

Jumlah kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) atau surat utang pemerintah, seperti dikutip dari Kontan, sebesar Rp 953,70 triliun. Sementara porsi kepemilikan asing di pasar saham Indonesia sebesar 41,4% per akhir Maret 2021.

Manfaat Investasi Asing

loader
Manfaat investasi asing

Beberapa manfaat investasi asing bagi Indonesia, antara lain:

  • Masuknya modal baru untuk membiayai berbagai sektor yang kekurangan dana
  • Membuka lapangan kerja baru, sehingga angka pengangguran berkurang
  • Transfer teknologi baru dari negara asal yang dapat dikembangkan di Indonesia
  • Membuka peluang kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti peluang ekspor
  • Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak
  • Mempererat hubungan ekonomi yang lebih stabil dengan negara lain.

Contoh Investasi Asing di Indonesia

Berikut tiga contoh investasi asing di Indonesia 2019 yang sampai sekarang masih berlanjut:

Perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai membangun pabrik mobil di Cikarang dengan investasi senilai USD 1,55 miliar

 

Shanghai Electrik Group Corp asal China mengerjakan pembangunan proyek pemerintah, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Celukan Bawang, Bali. Nilai investasinya USD 1,3 miliar.

Pegatron Corporation pertama kali di Asia Tenggara membuka pabrik pemasok komponen Apple senilai USD 1,5 miliar di Batam, Riau. Pegatron merupakan perusahaan asal Taiwan.

 

Baca Juga: Keputusan Investasi: Dasar, Tujuan, dan Cara Pengambilan Keputusan Investasi

Perkembangan Investasi Asing di Indonesia

loader Perkembangan investasi asing di Indonesia

Investasi asing di Indonesia diurusi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dipimpin oleh Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi atau Kepala BKPM.  

Perkembangan investasi asing di Indonesia dapat dilihat dari data BKPM berikut ini:

Kuartal II-2021

Kuartal II-2020

·       Nilai investasi asing mencapai USD 7,99 miliar

·       Ada sebanyak 13.375 proyek investasi asing

·       Tertinggi di Jawa Barat dengan investasi USD 1,58 miliar sebanyak            1.987 proyek

·       Dilihat dari sektornya, investasi asing terbanyak di industri logam              dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya senilai USD              1,76 miliar dengan 326 proyek.

 

·       Nilai investasi asing mencapai USD 6,77 miliar

·       Ada sebanyak 14.439 proyek investasi asing

·       Tertinggi di Jawa Barat dengan investasi USD 1,35 miliar sebanyak            3.529 proyek

·       Dilihat dari sektornya, investasi asing terbanyak di sektor listrik,                gas, dan air senilai USD 1,46 miliar dengan 294 proyek.

 

Syarat Investasi Asing di Indonesia

Syarat investasi asing di Indonesia:

  • Harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan
  • Perhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Perpres No. 44 Tahun 2016
  • Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%

Modal Investasi Asing di Indonesia

Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Dunia Investasi: Kenali Instrumen, Istilah dan Tips Sukses Investasi

Cara Mendirikan PT untuk Investasi Asing

loader
Investasi Asing Langsung

Cara mendirikan PT untuk investasi asing di Indonesia adalah:

  • PT harus dimiliki minimal dua pemegang saham
  • PT dapat dibentuk melalui merger maupun akuisisi
  • Investor asing dapat mendirikan perusahaannya di manapun di seluruh wilayah Indonesia, tetapi pemerintah telah menetapkan bahwa bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri.

Cara Investasi Asing di Indonesia

Setelah PT untuk investasi asing berdiri, maka langkah selanjutnya, yaitu:

  • PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial
  • Apabila NIB dan Izin Operasional atau Komersial ini tidak diurus, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di Indonesia
  • Pendaftaran ini dilakukan secara online dengan mengakses situs go.id
  • Semua bidang usaha dapat mendaftar langsung pada laman tersebut, kecuali sektor keuangan dan ESDM.

Genjot Investasi Asing dan Dalam Negeri

Investasi asing memang harus digenjot saat ini untuk memulihkan kembali ekonomi Indonesia pasca Covid-19. Namun tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan investasi dalam negeri.

Kalau investor domestik lebih banyak ketimbang investor asing, maka negara ini akan aman dari guncangan bila sewaktu-waktu asing kabur dari Indonesia. Tetapi apapun itu, demi kelancaran investasi di Tanah Air, kita semua mesti menjaga stabilitas politik dan ekonomi agar semakin banyak aliran investasi yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Investasi Leher ke Atas dan Contohnya