8 Istilah dalam Reksa Dana Syariah yang Wajib Masuk di Kamus Investasimu
Kamu tentu tidak asing dengan instrumen investasi syariah yang begitu populer di Indonesia. Dimodifikasi agar cara kerjanya sesuai aturan agama Islam, saat ini ada banyak instrumen investasi syariah yang bisa ditemui di dalam negeri. Salah satunya reksa dana syariah atau yang bisa pula disingkat sebagai RDS.
Meski kerap ditawarkan Manajer Investasi di Indonesia, tapi masih banyak orang yang belum begitu memahami berbagai istilah seputar reksa dana syariah. Padahal, tidak sedikit istilah dalam reksa dana syariah ini memiliki arti dan maksud yang mampu melancarkan aktivitas investasi investor di instrumen ini.
Lalu, apa saja istilah dalam reksa dana syariah yang harus masuk pada kamus investasimu? Tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah 8 istilah dalam reksa dana syariah yang wajib kamu pahami.
Investasi halal dan nyaman dengan Reksadana Syariah hanya di Cermati!
Istilah-Istilah Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah
1. Rabb Al-Mal atau Shabib Al-Mal
Istilah dalam reksa dana syariah pertama yang penting untuk kamu ketahui adalah rabb al mal atau shabib al-mal. Istilah ini mengacu pada pihak pemilik harta atau masyarakat pemodal yang berinvestasi di portofolio efek syariah.
Dalam reksa dana syariah, masyarakat pemodal ini berinvestasi dengan diwakili oleh Manajer Investasi atau MI sebagai pengelola reksa dana syariah. Jadi, ketika menjadi investor di produk investasi syariah ini, kamu dapat disebut sebagai rabb al-mal atau shabib al-mal.
2. KIK atau Kontrak Investasi Kolektif
Pada prosesnya berinvestasi di reksa dana syariah, rabb al-mal atau shabib al-mal akan menguasakan pengelolaan modal atau dananya pada Manajer Investasi atau MI. Proses ini terikat dengan kontrak kerja sama antara Bank Kustodian dengan pihak Manajer Investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau KIK.
Jadi, singkatnya, KIK ini menjadi bukti penitipan dana investasi oleh investor reksa dana syariah agar dikelola Manajer Investasi. Lalu, bukti kontrak ini disimpan oleh Bank Kustodian dan menjadi salah satu syarat sah dan legalitas aktivitas investasi tersebut.
3. DES atau Daftar Efek Syariah
Selain itu ada Daftar Efek Syariah yang bisa juga disingkat sebagai DES. Daftar Efek Syariah ini secara berkala diperbarui secara resmi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Pembaruan daftar efek ini akan dilakukan 2 kali setiap tahun untuk memberi tahu investor dalam negeri terkait perusahaan yang menawarkan efek berprinsip syariah.
Dengan melihat daftar efek ini, investor syariah bisa mengetahui tentang saham-saham apa saja yang ideal dan cocok untuk dimasukkan pada portofolio investasinya. Untuk konteks reksa dana syariah, DES menjadi pedoman oleh Manajer Investasi dalam pengelolaan produknya.
4. ETF atau Exchange Traded Fund Syariah
Tak kalah penting dengan istilah dalam reksa dana syariah yang telah disebutkan sebelumnya, ETF atau Exchange Traded Fund syariah juga harus masuk pada kamus investasimu. Maksud dari ETF syariah adalah produk reksa dana syariah dengan bentuk KIK di mana unit penyertaannya ditransaksikan pada BEI atau Bursa Efek Indonesia.
Produk ini sendiri mengombinasikan aspek reksa dana pada konteks pengelolaan dana, serta mekanisme saham pada konteks transaksi pembelian atau penjualannya. Sehingga, investor bisa mendapatkan keuntungan dari kedua jenis produk investasi tersebut menyesuaikan kebutuhannya.
5. Cleansing atau Pembersihan
Jarang ditemui pada instrumen investasi konvensional, investor reksa dana syariah perlu memahami tentang apa itu proses cleansing atau pembersihan. Secara umum, proses ini bisa dipahami sebagai tahapan untuk membersihkan reksa dana syariah dari pemasukan, keuntungan, atau pendapatan yang bersifat menyalahi prinsip syariah.
Proses cleansing ini sangat penting dilakukan karena berguna untuk memastikan status halal dan bebas riba pada instrumen investasi tersebut. Cara melakukan pembersihan ini beragam dan biasanya dilakukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan kontrak produk atau aturan yang berlaku.
6. DPS atau Dewan Pengawas Syariah
Guna menjamin kesesuaian proses cleansing atau pembersihan pada investasi reksa dana syariah, ada pihak khusus yang bertugas untuk mengawasinya. Pihak tersebut dikenal dengan sebutan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.
Terdiri atas pihak ahli di dunia pasar modal serta hukum syariah, DPS berperan sebagai pengawas yang memastikan pemenuhan aturan dan prinsip syariah pada produk reksa dana ini. DPS ini pulalah pihak yang berperan memberi saran maupun rekomendasi terkait penyaluran dana pembersihan atau cleansing, maupun kebijakan investasi reksa dana syariah. Jadi, aktivitas investasi pada produk RDS bisa berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
7. Akad Mudharabah
Pada aktivitas investasi di produk reksa dana syariah dikenal 2 jenis akad atau perjanjian. Yang pertama adalah akad mudharabah, yaitu jenis akad di mana seseorang memberi hartanya pada orang lain sebagai pihak pengelolanya untuk diinvestasikan.
Akad ini mengatur tentang bagaimana ketentuan pengelolaan harta tersebut, dan menjelaskan jika keuntungan atau kerugian yang dihasilkan akan dibagi ke pihak pemilik dan pengelola. Tentunya, ada aturan dan syarat tertentu terkait pembagian hasil tersebut yang telah disepakati bersama.
8. Akad Wakalah bil Ujrah
Terakhir ada akad wakalah bil ujrah, yaitu jenis akad investasi reksa dana di mana salah satu pihak memberi kuasa pada pihak lain agar melakukan aktivitas yang dibutuhkan atas nama pihak pemberi kuasa alias wakalah, atau dalam istilahnya muwakkil.
Mengacu pada jenis akad ini, penerima kuasa atau wakil akan mendapatkan imbalan yang disebut ujrah. Dalam kata lain, akad ini menjadikan pihak Manajer Investasi reksa dana syariah memperoleh kuasa dari klien atau investor dalam mengelola modal sesuai dengan prinsip syariah.
Pahami Lebih Jauh Cara Kerja Reksa Dana Syariah dengan Mempelajari Istilah Pentingnya
Kerap dipilih sebagai opsi berinvestasi dengan aman dan halal sesuai prinsip agama Islam, kamu tentu perlu mempelajari berbagai istilah dalam reksa dana syariah. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah cara kerja dan mekanisme pada instrumen ini telah sesuai dengan kebutuhan dan aturan agama secara sempurna atau tidak.