Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan: Iuran, Manfaat, dan Cara Klaimnya

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menjadi momok saat ini, terutama bagi pekerja. Pekerjaan hilang, penghasilan pun melayang.

Ditambah lagi mencari pekerjaan semakin sulit. Tak heran, banyak pengangguran ‘bergentayangan.’

Buat kamu para pekerja maupun korban PHK, wajib tahu soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiba-tiba di PHK? Begini Caranya Bertahan Hidup dan Dapat Pekerjaan Lagi

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Pengertian JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  

loader
Manfaat uang tunai dalam program JKP selama 6 bulan

Manfaat JKP

Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.

Ada 3 manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Uang tunai selama 6 bulan

Peserta akan diberikan uang tunai setiap bulan. Paling banyak selama 6 bulan, setelah pekerja yang di PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Contoh:

= (45% x Rp 5.000.000 x 3 )

= Rp 6.750.000 (untuk 3 bulan pertama)

= (25% x Rp 5.000.000 x 3)

= Rp 3.750.000 (untuk 3 bulan berikutnya)

Total uang JKP yang diterima peserta selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 10.500.000.

  • Manfaat JKP dalam bentuk uang tunai tidak dapat dibayarkan ke ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

2. Akses informasi pasar kerja

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara online dan offline).

Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan, antara lain:

  • Peserta bukan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak
  • Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Baca Juga: 10 Tips Mengatur Keuangan Selama Jadi Pengangguran

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada beberapa prosedur untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Pemberitahuan PHK oleh perusahaan

  • Perusahaan wajib memberitahu perubahan data yang mengalami PHK dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya PHK
  • Formulir memuat data perusahaan maupun pekerja yang di PHK
  • Melampirkan bukti PHK (fotokopi atau dokumen elektronik):

- Bukti diterimanya PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah punya kekuatan hukum.

2. Pemberitahuan PHK oleh pekerja

Peserta dapat memberitahu PHK yang terjadi kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

  • Mengisi formulir yang sama di Sisnaker
  • Melampirkan bukti PHK untuk paling lama sampai batas akhir pengajuan manfaat JKP
  • Pengajuan manfaat dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak di PHK.

3. Pengajuan manfaat JKP

Peserta yang di PHK dapat mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:

  • Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
  • Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

4. Verifikasi dan validasi data

  • Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 hari.
  • Jika data tidak lengkap atau tidak benar, akan diberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahukan secara online atau
  • Peserta atau perusahaan dapat memperbaiki dan melengkapi data, serta menyerahkannya lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan secara online atau

5. Pembayaran manfaat

Manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah mengajukan manfaat JKP. Dan akan ditransfer ke rekening peserta.

Sementara bagi perusahaan yang menunggak iuran JKP, manfaat tunai tetap dapat diberikan ke peserta dengan ketentuan:

  • Menunggak iuran sampai 3 bulan berturut-turut dan melakukan PHK, maka manfaat JKP dibayarkan terlebih dahulu. Perusahaan selanjutnya wajib membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Menunggak iuran JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, perusahaan wajib membayar terlebih dahulu manfaat tunai JKP kepada peserta. Perusahaan selanjutnya dapat menagihkan nilai manfaat tunai yang sudah diberikan jika iuran yang tertunggak telah dilunasi.

loader
Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta wajib membayar iuran rutin

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Untuk dapat menikmati seluruh manfaat JKP, tentunya pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran.

Syarat peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja di perusahaan atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah ikut 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, Jaminan Hari Tua/JHT, dan Jaminan Pensiun/JP))
  • Pekerja skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Besaran iuran JKP:

Iuran JKP dibayar dari gaji pekerja setiap bulan. Dipotong langsung oleh perusahaan. Total besaran iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Rinciannya:

  • 0,22% dari upah sebulan, dibayarkan pemerintah pusat
  • 0,14% dari upah sebulan, diambil atau dipotong dari iuran JKK per bulan
  • 0,10% dari upah sebulan, diambil dari iuran JKM per bulan.

Upah sebulan yang ditetapkan untuk ikut program JKP, maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Terkena PHK, Apa Yang Harus Dilakukan?

PHK Bukanlah Akhir dari Segalanya

Jadi korban PHK? Sedih pasti. Tetapi jangan sampai berlarut-larut. Hidup terus berjalan, dan kamu tidak boleh menyerah dengan keadaan.

Dengan program JKP, kamu punya kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian. Selanjutnya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dari sisi jabatan maupun gaji.

Tetap semangat untuk menata hidup dan karier pasca di PHK. Kamu pasti bisa!

Baca Juga: Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?