Ketahui Tentang Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan di Indonesia

Sebanyak apapun materi yang bisa didapatkan oleh sebuah perusahaan atau industri dalam suatu pekerjaan, menjaga keselamatan serta kesehatan pekerjanya adalah prioritas utama. Pasalnya, jika karena suatu alasan perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan karyawan, nyawa akan menjadi taruhannya. 

Terlebih bagi perusahaan yang berkutat dalam industri lapangan, seperti konstruksi dan tambang. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan. Barulah dengan begitu risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan maksimal. 

Di Indonesia sendiri, perlindungan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat K3 sudah sangat jelas tertulis. Tak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga turut serta dalam menciptakan K3. 

Saking pentingnya, perlindungan tenaga kerja juga telah dibahas tuntas oleh International Labour Organization atau ILO sebagai badan buruh internasional. Mengetahui hal tersebut, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebelah mata. Untuk itu, agar K3 dapat dipahami dengan lebih rinci oleh pekerja dan pemberi kerja, simak penjelasannya berikut ini.

Definisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3

loader

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh si pemberi kerja kepada para karyawannya. Bahkan, jenis perlindungan pekerja ini telah banyak dibahas oleh organisasi buruh tingkat internasional, ILO.

Secara umum, yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan manusia dalam dunia kerja. Institusi atau perusahaan wajib menjamin keselamatan serta kesehatan seluruh anak buahnya yang tengah bekerja di lokasi proyek atau lingkungan kerja.

Tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil. Perusahaan pun terhindar dari sanksi karena dianggap lalai menjaga keselamatan para bawahannya.

Untuk penjelasan lebih rincinya, K3 bisa dijelaskan dengan mengurai setiap aspek di dalamnya. Hal ini bisa didapatkan dengan menjelaskan tentang cakupan dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja.

Yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Aspek ini mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di lingkungan kerja. Keselamatan kerja dapat dicapai dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai SOP yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim.

Sedangkan untuk kesehatan kerja, aspek ini mencakupi segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para pekerja. Jika dicanangkan dengan baik, imbas positif menjaga kesehatan kerja tidak hanya diterima oleh karyawan, namun juga oleh pihak perusahaan. Saat kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan mendapatkan SDM yang tidak jarang absen dan dapat bekerja dengan lebih produktif.

Praktik perlindungan K3 adalah sebuah aturan yang wajib dicanangkan oleh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang konstruksi dan industri lapangan lainnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang bekerja di profesi tersebut atau memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, pastikan bahwa perusahaan telah menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya. 

Baca Juga:  Tips Agar Kerja Anda Menjadi Produktif

Standar K3 di Indonesia

Tujuan dari penerapan sistem manajemen K3 adalah untuk menjadi perantara tercapainya derajat kesehatan kerja dengan maksimal. Tak peduli hanya pegawai buruh, karyawan, atau pekerja lepas, semua elemen pekerja dalam perusahaan harus bisa dijamin kesehatan dan keselamatannya. 

Sistem manajemen K3 juga harus mampu mencegah dan meningkatkan kesehatan para SDM yang berada dibawah naungan sebuah perusahaan. Dengan begitu, perusahaan akan mampu mendapatkan efisiensi dari kinerja karyawan yang produktif dan terhindar dari potensi kecelakaan saat bekerja.

Di Indonesia sendiri, K3 telah diatur oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengenai K3. Aturan bagi perusahaan dan pemberi kerja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya juga tertulis dalam UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. 

Aturan K3 dalam Permenaker terbaru juga  turut mencabut dan mengganti peraturan ketenagakerjaan yang lama. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan pula standar baru K3 yang wajib dicanangkan oleh setiap perusahaan di Indonesia. 

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengenai K3 memberikan pedoman terbaru tentang nilai ambang batas atau NAB dalam faktor kimia dan biologi. NAB tersebut juga mengatur standar faktor psikologi, ergonomi, biologi, hygiene serta sanitasi.

Menyambung pedoman tersebut, perusahaan juga harus mampu menjaga kualitas udara di lingkup lingkungan kerja. Hal ini mencakupi kontrol pada kualitas udara indoor agar tempat kerja memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan tidak memberikan penyakit kepada pekerja yang sedang bertugas.

Baca Juga: Biar Tim Kerja Kompak, Coba Lakukan ini

Pedoman untuk Meningkatkan Taraf Perlindungan Kerja Karyawan

loader

Kesehatan dan keselamatan kerja tidak akan bisa didapatkan tanpa adanya partisipasi dari semua pihak yang berhubungan. Artinya, perlindungan kerja tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun juga para pekerja hingga masyarakat yang tinggal di area sekitar tempat kerja.

Untuk itu, agar potensi kecelakaan kerja menjadi lebih kecil terjadi, terdapat beberapa pedoman K3 yang dapat menjadi bahan rujukan oleh perusahaan atau pelaku industri. Dengan mematuhi setiap poin dalam pedoman K3 tersebut, aspek kesehatan dan keselamatan pekerja akan menjadi lebih terjaga.

1. Memahami Risiko

Pedoman pertama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman adalah memahami risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Dengan mengetahui segala potensi buruk yang dapat terjadi saat melakukan suatu pekerjaan, perusahaan dan karyawan akan mampu bergerak proaktif dalam mencegah risiko tersebut terjadi. 

Langkah memahami risiko pekerjaan ini biasa dikenal dengan istilah penilaian risiko atau risk assessment. Setelah melakukan penilaian risiko, langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan akan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan akurat. Dengan begitu, perlindungan pekerja di lokasi kerja akan menjadi lebih terjaga.

2. Percaya kepada Pihak-Pihak yang Berkompeten

Pedoman selanjutnya adalah dengan memercayakannya ke pihak yang kompeten di bidang tersebut. Artinya, agar masalah kesehatan dan keselamatan kerja dapat ditangani dengan tepat, perusahaan harus memiliki SDM yang ahli dalam mewujudkan kondisi tempat kerja yang aman. Salah satu caranya adalah dengan mencari seseorang yang memiliki keterampilan serta lisensi K3 dari lembaga yang terpercaya.

3. Detail Pekerjaan yang Jelas

Lanjut ke pedoman yang ketiga, yakni tentang penjelasan tanggung jawab pekerjaan yang jelas dan mendetail. Dalam sebuah lingkungan kerja, pasti terdapat banyak tenaga kerja dengan keahlian dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar K3 dapat dipraktikkan dengan sempurna, perusahaan harus mampu mendeskripsikan tugas dari setiap individu dengan jelas dan tidak saling tumpang tindih. 

Penjelasan mengenai tanggung jawab kerja meliputi siapa, apa, kapan, dan juga bagaimana cara menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jadi, singkatnya, penjelasan mengenai tugas kerja ini lebih mengacu pada aspek teknisnya di lapangan. 

4. Pembinaan Karyawan

K3 juga dapat terwujud jika perusahaan senantiasa melakukan pembinaan pada karyawannya secara rutin. Poin pedoman ini wajib untuk ditaati oleh perusahaan agar SDM yang bekerja memiliki pemahaman yang baik, terlebih pada tenaga kerja yang baru bekerja. Dengan begitu, setiap karyawan yang bertugas memahami segala hal tentang merealisasikan lingkungan kerja yang terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. 

5. Memberikan Informasi yang Jelas

Pemberian informasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja adalah poin pedoman yang kelima. Pedoman ini merupakan kelanjutan dari poin yang pertama, yakni menginformasikan risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dan bagaimana cara untuk menanggulanginya. Dengan begitu, pekerja akan menjadi lebih awas saat tengah menyelesaikan sebuah pekerjaan. 

6. Menyediakan Fasilitas yang Memadai

Pedoman K3 yang terakhir adalah perusahaan wajib menyediakan fasilitas kerja yang memadai. Dengan memberikan alat kerja berteknologi tinggi, karyawan akan lebih mampu menghindari risiko terjadinya kecelakaan kerja. 

Pemberian lokasi kerja dengan fungsi yang lengkap, seperti tersedianya kotak P3K, air minum, toilet, safety kit, serta tempat untuk beristirahat juga turut menjadi tanggung jawab perusahaan. Penataan sirkulasi udara yang baik serta pencahayaan yang cukup juga harus disediakan oleh pemberi kerja. Dengan begitu, kesehatan dan keselamatan pekerja akan terjamin. 

Baca Juga:  Miliki Disiplin Kerja dengan 5 Strategi Ini

Pencanangan Praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja Memberi Dampak Positif bagi Perusahaan dan Pekerja

Tak dapat dipungkiri saat keselamatan para pekerja dijamin, pihak yang diuntungkan tidak hanya karyawan saja, namun juga perusahaan yang bersangkutan. Pasalnya, saat K3 terjamin, produktivitas pekerja akan meningkat. 

Dengan begitu, kinerja perusahaan akan menjadi lebih baik dan risiko membayar sanksi karena lalai menjamin keselamatan pekerja menjadi lebih kecil.