KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan sebagai alat bukti kewarganegaraan dan domisili warga negara Indonesia. KTP  merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

(KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki beberapa fungsi sebagai dokumen pribadi. Berikut adalah beberapa fungsi KTP sebagai dokumen pribadi:

  1. Identitas diri: KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. KTP mencantumkan informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat, dan foto pemilik KTP 1 2.

  2. Bukti autentik: KTP memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. KTP dapat digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan berbagai transaksi, seperti membuka rekening bank, mengurus izin, atau melakukan pendaftaran di berbagai lembaga atau instansi.

  3. Verifikasi data: KTP elektronik (e-KTP) dilengkapi dengan kode keamanan dan rekaman elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Hal ini membantu mencegah terjadinya KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta memastikan keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan 3.

  4. Kepemilikan dokumen kependudukan: KTP merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting. Kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP menjadi syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti pembuatan paspor, pengurusan izin, atau pembukaan rekening bank 4.

Dengan memiliki KTP sebagai dokumen pribadi, seseorang dapat membuktikan identitasnya, melakukan transaksi, dan memperoleh berbagai pelayanan publik dengan lebih mudah.

Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang didalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai dokumen penting lainnya. Misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, Sertifikat Tanah, hingga untuk daftar vaksinasi Covid-19. 

Namun, apabila tiba-tiba kamu kehilangan KTP / e-KTP, tak perlu khawatir, kamu bisa mengurus KTP yang hilang dengan cara mudah berikut ini. 

Syarat Mengurus KTP Hilang, Gratis

loader
Contoh KTP di Indonesia via rmoljakarta.com

Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat memiliki beberapa risiko. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat timbul akibat kehilangan KTP:

  1. Identitas diri terancam: Kehilangan KTP dapat mengancam keamanan identitas pribadi. KTP berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor identitas yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  2. Kesulitan dalam transaksi: KTP sering kali digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan berbagai transaksi, seperti membuka rekening bank, mengurus izin, atau melakukan pendaftaran di berbagai lembaga atau instansi. Kehilangan KTP dapat menyulitkan proses transaksi tersebut.

  3. Potensi penyalahgunaan: Jika KTP jatuh ke tangan yang salah, ada risiko penyalahgunaan data pribadi. Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan informasi dalam KTP untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian identitas atau penipuan.

  4. Kesulitan mengurus dokumen lain: KTP seringkali menjadi syarat dalam mengurus dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS, atau paspor. Jika KTP hilang, proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

Saat menyadari kalau KTP  atau e-KTP hilang, maka harus segera mengurusnya. Tak perlu panik atau stres saat e-KTP hilang atau rusak (patah/tidak terbaca). 

Informasi terkini dari Dukcapil, mengurus e-KTP yang hilang atau rusak itu cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

e-KTP baru bisa dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah, bisa langsung dengan mendatangi dukcapil setempat di wilayah kamu atau bisa juga di urus secara online. 

Berikut syarat dokumen yang perlu di siapkan untuk mengurus KTP yang hilang: 

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Baca Juga: NPWP Perusahaan: Syarat dan Cara Membuatnya

Cara Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang

loader

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah kamu. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat.

Namun untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusannya dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat).

Langkah-langkah mengurus KTP yang hilang secara offline:

1. Melapor Kehilangan e-KTP

Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus e-KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan. 

Untuk lebih mempermudah, kamu juga bisa mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan.

Begini cara mengurus surat kehilangan KTP dari kepolisian:

  • Datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
  • Saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK  KTP. 
  • Jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan, Waktu Kejadian, dll). 
  • Pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
  • Masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan. 

Apakah mengurus e-KTP  hilang dan membuat surat laporan kepolisian perlu surat pengantar dari RT/RW setempat?

Tidak perlu. Dulu memang syarat dan alur pengurusan e-KTP hilang/rusak diperlukan surat pengantar ke Ketua RT yang kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW. 

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:

1. Menyerahkan berkas persyaratan yang berisi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan

Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk dibawa ke Kantor Kecamatan.

4. Datang ke Kantor Kecamatan

Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).

Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:

  • Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
  • Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  • Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP dapat diambil.

5. Tunggu proses pembuatan KTP baru.

Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja. Jika sudah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Waktu untuk menunggu proses KTP baru kamu jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.

Alur pembuatan KTP-El Baru di Dukcapil terdekat

1. Datangilah Dukcapil terdekat, bawa fotokopi KK dan KTP lama dan surat kehilangan dari kepolisian. 

2. Lakukan verifikasi data dan pengambilan Pas Photo.

3. Bubuhkan tanda tangan melalui alat pemindai tanda tangan elektronik.

4. Perekaman sidik jari tangan kanan dan kiri dengan alat pemindai sidik jari.

5. Pemindai iris mata (buka mata lebar dan tidak berketip).

6. Warga menerima tanda bukti (pengurusan KTP-el). 

7. KTP-el siap dicetak. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya

Cara mengurus KTP yang Hilang secara online:

Mengurus e-KTP kini juga bisa secara online. Cara online ini sangat memudahkan, khususnya bagi warga dengan KTP daerah atau luar domisili bisa juga mengganti e-KTP  lama di Dukcapil Jakarta. 

Syarat urus e-KTP hilang secara online:

  • Foto / scan KK 
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli 
  • E-KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak) 

Bagi warga yang beda domisili, siapkan syarat tambahan berikut ini: 

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. 
  • Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000,-. 

loader

Alur mengurus KTP Hilang secara Online;

1. Akses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI melalui akses online di sini.

Atau infromasi lebih lengkap, akses situs informasi Disdukcapil Kabupaten/Kota secara online di sini

2. Lakukan Pendaftaran User Baru, lakukan akses pendaftaran ini melalui  HP. Isi data diri yang minta. 

3. Setelah berhasil daftar user baru dan login. Pilih layanan pengurusan KTP  hilang atau KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak). 

4. Klik Buat Pengajuan Baru untuk pengurusan KTP hilang. 

5. Ikuti langkah-langkah yang diminta. Siapkan dan upload dokumen yang diminta seperti: 

  • Foto Surat Keteragan atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca)
  • Foto Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan/KTP-EL lama)
  • Foto Selpie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

6. Kamu akan mendapatkan status pengajuan. Di sini akan ada infromasi apakah status pengajuan pengurusan e-KTP sudah selesai atau masih proses. 

7. Apabila sudah selesai, maka dokumen kependudukan (e-KTP) baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Mudah dan Praktis, Segera Urus KTP Hilang

Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini tentu akan sangat merepotkan. Apalagi di zaman sekarang berbagai urusan harus menggunakan KTP.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya