Pahami Tentang Masa Tunggu pada Asuransi Kesehatan
Istilah masa tunggu atau waiting period pada dunia asuransi sudah tidak asing lagi. Calon nasabah atau pemilik polis akan diedukasi terkait masa tunggu dari asuransi yang dibeli. Masa tunggu pada asuransi kesehatan adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk memastikan tingkat risiko calon nasabah.
Selama masa tunggu tersebut, pemegang polis belum bisa mendapatkan manfaat pertanggungan atau mengajukan klaim. Setiap produk asuransi memiliki masa tunggu yang berbeda.
Baca Juga: Agar Tidak Gagal Paham, Ini Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui
Masa Tunggu pada Asuransi Kesehatan Menguntungkan
Mungkin masih banyak masyarakat menilai bahwa masa tunggu pada asuransi kesehatan merugikan nasabah karena tidak bisa memanfaatkan polis yang sudah dibeli. Padahal proses tersebut dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Dengan demikian, perusahaan terhindar dari calon nasabah yang tidak jujur terkait masalah kesehatan.
Jangka Waktu Masa Tunggu pada Asuransi Kesehatan
Masa tunggu pada asuransi kesehatan berbeda-beda setiap produk dan jenisnya. Maka dari itu, kamu perlu mengetahui masa tunggu polis asuransi yang dimiliki agar klaim yang diajukan bisa diterima.
Sebagai informasi, masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan. Perbedaan masa tunggu tergantung pada jenis produk asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi. Gal ini tercantum dalam ketentuan polis asuransi. Kamu bisa membaca dengan detail terkait aturan dan kebijakan masa tunggu tersebut.
Kemudian, untuk asuransi kesehatan penyakit kritis ditujukan untuk pertanggungan penyakit kritis. Untuk masa tunggu penyakit kritis adalah 90 hari hingga 12 bulan sejak polis berlaku. Akan tetapi, ada beberapa penyakit dengan masa tunggu 12 bulan yang tidak bisa diklaim sebelum menyelesaikan periode tersebut, yakni katarak, tumor atau kista, jantung koroner dan stroke, hipertensi, gangguan hematologi, gagal ginjal kronis, dan lainnya.
Baca Juga: 10 Penyakit yang Tidak Ditanggung Asuransi Kesehatan
Jenis Masa Tunggu Asuransi
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa setiap produk dan jenis asuransi memiliki masa tunggu berbeda sesuai dengan ketentuannya. Pada asuransi kesehatan ada tiga jenis masa tunggu yang umum sebagai berikut.
-
Masa Tunggu Manfaat Asuransi secara Umum
Masa tunggu manfaat asuransi secara umum biasanya 30 hari dari tanggal polis berlaku, kecuali jika perawatan dibutuhkan akibat kecelakaan. Jenis masa tunggu ini penting untuk dipahami setiap pemilik atau pemegang polis yang merupakan tertanggung asuransi.
-
Masa Tunggu Penyakit Khusus
Jenis masa tunggu pada asuransi kesehatan yang kedua adalah jenis penyakit-penyakit khusus. Beberapa jenis penyakit khusus, di antaranya adalah stroke, kanker, diabetes, tumor, batu ginjal, hipertensi, dan penyakit lainnya.
Pada umumnya, masa tunggu untuk klaim manfaat penyakit tersebut, di antaranya 12 bulan sejak tanggal polis berlaku.
-
Masa Tunggu Penyakit Bawaan
Jenis masa tunggu yang perlu dipahami juga oleh nasabah adalah masa tunggu untuk penyakit yang sudah ada sebelum menjadi nasabah yang tertanggung asuransi. Meski polis asuransi kesehatan umumnya tidak menanggung penyakit bawaan dari nasabah.
Namun, beberapa produk asuransi bisa menanggung penyakit bawaan nasabah setelah 2 tahun polis berjalan. Kondisi ini berlaku pada semua penyakit dan kondisi yang pernah dialami, termasuk bekas luka akibat kecelakaan.
-
Masa Tunggu Lain-lain
Jenis terakhir adalah masa tunggu untuk kondisi tertentu sesuai fitur polis asuransi kesehatan yang disediakan. Contohnya, asuransi kesehatan yang mempunyai masa tunggu untuk penyakit kanker selama 90 hari sejak polis aktif.
Sementara, masa tunggu untuk melahirkan pada asuransi kesehatan selama 280 hari. Selain itu, ada pula beberapa masa tunggu lain untuk penyakit khusus, seperti perawatan gigi, HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
Itulah jenis-jenis masa tunggu pada asuransi kesehatan. Masa tunggu ini perlu dipahami oleh nasabah tertanggung asuransi.
Tidak Bisa Mengajukan Klaim pada Masa Tunggu Asuransi Kesehatan?
Pengertian tentang masa tunggu pada asuransi kesehatan sudah dijelaskan. Selain itu screening dan peninjauan risiko. Masa tunggu ini perlu dipatuhi oleh nasabah sebagai tertanggung atau pemegang polis asuransi.
Selama masa tunggu ini berlangsung, ada beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Oleh karena itu, jangan kaget apabila klaim asuransi ditolak selama masa tunggu asuransi kesehatan. Lamanya jangka waktu masa tunggu asuransi akan tercantum pada polis asuransi yang dimiliki. Kamu juga bisa meminta informasi lebih lengkap terkait masa tunggu pada asuransi kesehatan melalui pihak perusahaan asuransi.
Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan Sedini Mungkin
Oleh karena itu, mengingat adanya masa tunggu saat mengajukan asuransi kesehatan, ada baiknya bila kamu mengajukannya sedini mungkin. Khususnya selama kamu masih sehat, mengajukan asuransi kesehatan akan menjadi lebih mudah dibanding mengajukan asuransi kesehatan ditengah memiliki penyakit kritis. Segera ajukan asuransi kesehatan di Cermati sekarang juga. Pilih dan bandingkan produk asuransi kesehatan terbaik di sini!