Memahami Arti Istilah Developer, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya Terhadap Konsumen

Semua orang pasti setuju jika properti, seperti, tanah dan rumah, menjadi salah satu jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Seiring pergantian tahun, harga jual properti selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Penyebabnya tak lain karena minat masyarakat untuk membeli jenis aset tersebut tak bisa terbendung setiap tahunnya. 

Berbicara soal properti atau rumah, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah developer. Bagi yang belum tahu, developer adalah sebuah instansi perusahaan atau perorangan yang bertugas untuk membuat perumahan. Melalui jasa developer inilah tak sedikit orang yang mampu mewujudkan impiannya untuk memiliki hunian pribadi di lokasi dan lingkungan yang terpadu. 

Sebagai sebuah bisnis, bisa dibilang developer adalah salah satu pilihan yang menjanjikan. Jika ditekuni dengan serius, developer mampu menjadi bisnis berjangka panjang dan tak memiliki risiko yang terlalu tinggi. Di sisi lain, hanya sedikit orang yang mampu menekuni bisnis tersebut karena memerlukan modal yang padat, bahkan menyentuh angka milyaran hingga triliunan Rupiah.

Namun, karena berkaitan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat secara umum, aktivitas developer bukan sekadar membangun sebuah perumahan untuk kemudian diperjualbelikan. Terdapat beragam hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah. 

Lalu, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan developer dalam dunia properti dan pembangunan perumahan? Juga, apa saja hak, kewajiban, dan tanggung jawab developer? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menambah pemahaman dan wawasan, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Mau Untung Investasi Properti? Kenali Macam Penentuan Harga Properti

Apa Itu Developer?

loader

Developer adalah...

Secara umum, yang dimaksud dengan developer adalah sebuah instansi, bisa berupa perusahaan atau perorangan, yang membuat perumahan. Developer memiliki tugas untuk melakukan segala aktivitas pembangunan perumahan. Mulai dari pembelian tanah, pembangunan, hingga pemasaran proyek tersebut ke publik. 

Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pada pasal 5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Developer atau Perusahaan Pembangunan Perumahan merupakan sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya. 

Dalam konteks pelaku usaha, developer mengacu pada perusahaan yang beroperasi dalam hal pengadaan perumahan. Selain itu, developer juga dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Developer perumahan bersubsidi. 
  • Developer perumahan biasa. 

Hak Developer

Hak developer diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen. Melalui aturan tersebut, terdapat beberapa hak yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dalam kontek ini developer, antara lain:

  • Hak mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan terkait kondisi serta nilai tukar produk ataupun jasa yang diperjualbelikan.
  • Hak mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen dengan itikad yang tidak baik.
  • Hak membela diri dengan sepatutnya sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sengketa dengan konsumen sesuai hukum yang berlaku.
  • Hak melakukan rehabilitasi nama baik jika terbukti kerugian konsumen tak diakibatkan oleh produk atau jasa yang diperjualbelikan secara hukum.
  • Hak yang diatur pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Developer

Menurut Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi developer sebagai pelaku usaha, antara lain:

  • Memiliki itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya.
  • Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan.
  • Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi.
  • Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.
  • Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  • Memberi ganti rugi, kompensasi, atau penggantian atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat pemakaian, pemanfaatan, dan penggunaan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  • Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.

Tanggung Jawab Developer

Tanggung jawab dan moral developer tertuang pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata. Kode etik tersebut meliputi:

  • Pelaksanaan usaha selalu berlandaskan Pancasila dan juga UUD 1945, serta menaati seluruh Undang-Undang ataupun peraturan yang resmi berlaku di Indonesia.
  • Menjaga keselarasan kepentingan usaha dan kepentingan pembangunan negara.
  • Menempatkan diri sebagai perusahaan atau instansi swasta nasional dengan bertanggung jawab, menghargai dan menghormati profesi bisnis real estate, serta menjunjung rasa keadilan, kejujuran, dan kebenaran.
  • Menjunjung AD/ART REI dan memegang teguh sikap disiplin serta solidaritas organisasi.
  • Anggota REI harus saling menghargai, menghormati, serta saling membantu dan menghindari persaingan tidak sehat.
  • Senantiasa memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Ada pula prinsip tanggung jawab bagi developer dalam hukum, antara lain:

  • Prinsip tanggung jawab dengan dasar kesalahan atau liability based on fault.
  • Prinsip praduga guna senantiasa bertanggung jawab atau presumption of liability.
  • Prinsip praduga guna tak selalu bertanggung jawab atau presumption of non liability.
  • Strict liability atau prinsip tanggung jawab yang mutlak.
  • Limitation of liability atau prinsip pembatasan tanggung jawab.

Jika pihak developer atau pelaku usaha dinyatakan harus bertanggung jawab, sesuai dengan pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, developer wajib melakukan ganti rugi terkait kerusakan, ganti rugi terkait pencemaran, dan ganti rugi terkait kerugian konsumen. 

Baca Juga: Tips Beli Rumah Murah di Pameran Properti

Beberapa Hal yang Membebaskan Developer dari Tanggung Jawab Pelaku Bisnis

Perlu dipahami bahwa UU Perlindungan Konsumen ditujukan untuk menyeimbangkan antara kedudukan konsumen dan pelaku usaha. Jika menganut pada Undang-Undang tersebut, pelaku usaha dapat dibebaskan atas tanggung jawab kerugian konsumen apabila:

  • Produk atau jasa terbukti tak seharusnya diedarkan.
  • Kerusakan barang yang terjadi di kemudian hari.
  • Kerusakan barang yang terjadi akibat kelalaian konsumen, atau melewati jangka waktu penuntutan, yakni 4 tahun setelah barang dibeli, ataupun melewati jangka waktu yang telah diperjanjikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sesuai dengan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib melakukan sejumlah hal. Salah satunya adalah dengan melakukan itikad baik.

Hak yang Dimiliki oleh Konsumen Developer

Adapun hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen guna menyeimbangkan pelaksanaan aktivitas antara pihak konsumen dan pelaku usaha, dalam hal ini developer properti. Secara internasional, konsumen memiliki 4 hak dasar yang diakui, antara lain

  • Hak mendapatkan keamanan atau the right to safety.
  • Hak mendapatkan informasi atau the right to be informed.
  • Hak memilih atau the right to choose.
  • Dan hak didengar atau the right to be heard.

Ada pun peraturan perihal hak konsumen yang tercantum pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, antara lain: 

  • Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan menggunakan barang atau jasa.
  • Hak memilih barang atau jasa dan mendapatkannya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang diberikan.
  • Hak mengenai informasi yang jelas, jujur, dan benar perihal kondisi serta jaminan barang atau jasa.
  • Hak didengarkan keluhan dan pendapatnya mengenai barang atau jasa yang digunakan.
  • Hak mendapatkan perlindungan, advokasi, dan upaya dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen.
  • Hak mendapatkan pendidikan dan pembinaan konsumen.
  • Hak dilayani atau diperlakukan dengan benar, jujur, dan tak diskriminatif.
  • Hak mendapatkan kompensasi jika barang atau jasa tak sesuai perjanjian atau sebagaimana mestinya.
  • Segala hak yang diatur pada ketentuan perundang-undangan lain.

Kewajiban yang Dimiliki oleh Konsumen Developer

UU tentang Perlindungan Konsumen tak hanya mengatur kewajiban dari pihak pelaku usaha saja. Namun, menurut pasal 5 dalam Undang-Undang tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus ditaati oleh konsumen, di antaranya:

  • Membaca dan mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemanfaatan atau penggunaan barang atau jasa agar keselamatan dan keamanan terjamin.
  • Memiliki itikad baik dalam menjalani transaksi pembelian jasa atau barang.
  • Membayar sesuai kesepakatan nilai tukar.
  • Mengikuti usaha penyelesaian hukum terkait sengketa perlindungan konsumen dengan sepatutnya.

Developer Perumahan Termasuk Sebagai Bisnis Legalitas

Itulah sekilas pembahasan tentang apa itu developer dan segala hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai sebuah pelaku usaha. Di sisi lain, developer perumahan juga dikenal sebagai bisnis legalitas, sebab segala aktivitas usahanya. Mulai dari, pembelian rumah, pembangunan properti, hingga pemasaran ke pihak masyarakat bersinggungan dengan aturan dan ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Undang-Undang. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adanya aturan tersebut bertujuan agar kedudukan antara pihak konsumen dan developer sebagai pelaku usaha setara. Melalui aturan tersebut pula kedua belah pihak mampu mendapatkan acuan untuk menyelesaikan masalah atau sengketa apapun dengan adil dan tak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Ciri-Ciri Agen Properti Nakal yang Perlu Diwaspadai