Mengenal Garansi Bank, Layanan Perlindungan Atas Kerugian Nasabah
Sebagai lembaga keuangan, bank tentu saja memiliki sejumlah fasilitas dan juga kemudahan bagi para nasabahnya dalam melakukan berbagai macam transaksi keuangan. Semua hal tersebut dimaksudkan untuk membantu dan menjamin kelancaran berbagai transaksi keuangan yang akan dilakukan oleh para pihak nasabah. Meski pada dasarnya setiap bank akan menerapkan sejumlah kebijakan yang berbeda-beda, tetapi setiap bank tentu memiliki kebijakan standar yang menjadi sebuah acuan di dalam pelayanan yang mereka berikan.
Berbagai fasilitas pelayanan yang diberikan oleh pihak bank ini, kemudian menjadi salah satu poin tersendiri bagi nasabah dalam memilih dan menggunakan jasa layanan sebuah bank. Setiap nasabah menginginkan pelayanan yang maksimal dan juga memadai bagi seluruh kebutuhan perbankan mereka, itulah mengapa sangat penting bagi bank untuk memiliki sejumlah kebijakan dan juga fasilitas yang memadai di dalam layanan mereka.
Pengertian Garansi Bank
Garansi via amazonaws.com
Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah, membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak digunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank. Layanan ini banyak digunakan oleh para pelaku bisnis dan juga pihak-pihak yang memiliki hubungan kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Garansi bank adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan, di mana hal tersebut wajib mengandung unsur jaminan yang meliputi garansi bank, aval, endosemen, standby L/C, dan berbagai hal lainnya yang mengandung unsur jaminan di dalamnya. Namun pengertian jaminan dalam hal ini, di luar beberapa fasilitas perbankan tertentu, seperti: L/C dalam rangka impor, L/C dalam negeri, dan shipping guarantee.
Pemberian garansi bank oleh pihak bank kepada nasabahnya, dimaksudkan untuk menjadi sebuah jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu, di mana apabila suatu hari pihak terjamin (nasabah) tidak mampu memenuhi segala kewajibannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak lain tersebut, maka pihak bank selaku penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak penerima jaminan.
Hal di atas tentu menjadi sebuah langkah yang akan sangat membantu 2 pihak untuk melakukan kerjasama atau membuat sebuah perjanjian bisnis yang memiliki sebuah “jalan tengah” yang menjamin perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
- Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
- Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
- Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Baca Juga: Cara dan Biaya Menutup Rekening Tabungan
Manfaat Garansi Bank
Garansi Produk via adambutlerltd.co.uk
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. Beberapa contoh manfaat garansi bank bisa dilihat di bawah ini:
A. Garansi bank dalam sebuah pembangunan proyek yang ditenderkan
Sebuah pembangunan proyek tentu akan membutuhkan sejumlah dana yang sangat besar, di mana seluruh biaya tersebut harus telah tersedia meskipun belum digunakan secara sepenuhnya, sebab hal ini akan menjadi sebuah jaminan bagi para pemilik proyek dalam memberikan tender tersebut kepada sebuah perusahaan kontraktor yang akan menanganinya. Jaminan bank akan menjadi sebuah pertimbangan bagi pemilik proyek tersebut, bahwa perusahaan kontraktor tersebut memiliki kemampuan dan juga bonafiditas untuk menyelesaikan proyek tersebut dengan sangat baik.
Dalam hal ini biasanya garansi bank yang diberikan adalah dalam bentuk bid bond, yakni sebuah jaminan bank yang dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti sebuah tender. Jaminan ini bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni:
- Advance Payment Bond, ini adalah sebuah jaminan yang diberikan oleh bank atas pembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
- Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
- Retention Bond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai dilaksanakan.
B. Jaminan dalam perjanjian ekspor-impor
Dalam hal ini bank biasanya akan mengeluarkan garansi atas barang-barang yang L/C nya belum dibayar secara penuh oleh pihak yang melakukan perjanjian bisnis.
Baca Juga: Waspadai Modus Cyber Crime, Ini Cara Aman Transaksi Internet Banking
Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Garansi Bank dalam Berbagai Urusan Perjanjian Bisnis
Sebagaimana layanan perbankan lainnya, maka garansi bank juga dimaksudkan sebagai sebuah layanan yang akan membantu dan memberi kemudahan bagi para nasabah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan mereka. Garansi bank merupakan jaminan yang akan menjadi sebuah pegangan bagi para nasabah dalam menyelesaikan berbagai kepentingan perjanjian bisnis yang mereka lakukan. Penggunaan garansi bank akan sangat mempermudah dan memberi rasa aman bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.