Miliki Surat Perjanjian Hutang Piutang untuk Perkecil Risiko Perselisihan dalam Kegiatan Utang-Piutang

Tak dapat dipungkiri jika uang adalah satu hal yang paling banyak dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat masa kini. Bahkan, dalam satu abad terakhir, alat pembayaran yang sah tersebut menjadi satu-satunya alasan kenapa banyak orang rela bekerja keras setiap harinya. Ya, tanpa memiliki uang, hampir mustahil orang bisa bertahan hidup di dunia seperti sekarang ini.

Selain bekerja, uang juga bisa didapatkan dengan cara meminjamnya atau berutang dengan orang lain yang memiliki uang tidak terpakai. Praktik meminjam uang ini tentu sudah tidak asing lagi dilakukan oleh masyarakat, terutama bagi yang ingin merintis usaha baru atau untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Yang pasti, saat berutang, si penerima harus bisa mengembalikan uang yang dipinjam kepada pemilik uang sebenarnya.

Bahkan, saking penting dan sakralnya kegiatan utang-piutang ini, terdapat satu dokumen resmi yang menjadi acuan dari terjadinya kegiatan tersebut. Dokumen acuan dalam kegiatan pinjam-meminjam tersebut biasa disebut dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang. 

Dalam melakukan peminjaman atau meminjamkan uang kepada seseorang, keberadaan surat perjanjian ini memiliki peran yang sangat penting. Pasalnya, Surat Perjanjian Hutang Piutang dapat menjadi acuan kegiatan utang agar tidak merugikan pihak manapun yang terkait di dalamnya. Oleh karena itu, sebelum meminjam atau meminjamkan uang kepada orang lain, kenali dulu apa itu surat perjanjian hutang piutang dan cara membuatnya berikut ini. 

Pengertian dari Surat Perjanjian Hutang Piutang

loader

Kegiatan utang-piutang memang tidak dapat dipungkiri sangat rentan dijadikan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan kriminal. Baik dari pihak pemberi atau penerima pinjaman sama-sama memiliki kesempatan untuk menipu pihak yang lain demi mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Hal inilah yang memicu dibuatkannya surat perjanjian hutang piutang.

Sebelum beranjak untuk membahas surat perjanjian ini, akan menjadi lebih baik jika memahami terlebih dahulu tentang apa itu kegiatan utang-piutang. Utang-piutang adalah segala hal yang merupakan hak milik si pemberi pinjaman dan diberikan kepada pihak penerima pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui. Kegiatan tersebut seringkali dilakukan guna menutupi kekurangan dana yang dialami oleh pihak peminjam. 

Nah, setelah mengetahui tentang apa itu kegiatan utang-piutang, lanjut ke penjelasan tentang surat perjanjiannya. Secara singkat, SPH adalah dokumen atau berkas resmi yang berperan sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Dalam surat perjanjian ini, terdapat kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut. 

Tujuan dibuatnya surat ini tentu untuk mencegah munculnya perkara yang dapat merugikan salah satu atau bahkan kedua pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan utang-piutang, sangat disarankan bagi pihak terutang atau pemberi utang untuk membuat surat perjanjian dan memahami betul isinya. 

Kepentingan membuat surat perjanjian ini juga cukup tinggi, terlebih saat uang yang dipinjamkan memiliki jumlah yang cukup besar atau berisiko memercikkan perselisihan. Tak hanya untuk orang yang belum kenal, potensi terjadinya perselisihan sebab utang juga mungkin terjadi pada relasi dekat atau bahkan keluarga. Jadi, surat perjanjian hutang piutang dapat menjadi penengah dan acuan saat kegiatan tersebut mulai terlihat keruh di antara kedua belah pihak.

Baca Juga: 6 Keuntungan Melakukan Pelunasan Utang Lebih Cepat

Informasi yang Harus Dituliskan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang

Tentunya, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai dokumen acuan pinjaman dan menjadi penengah saat terjadi perselisihan, terdapat beberapa informasi yang harus dituliskan. Informasi yang tercantum juga harus bisa menjadi solusi atau jalan keluar dari perselisihan kegiatan peminjaman uang yang mungkin dapat merugikan pihak pemberi atau penerima pinjaman. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perinciannya.

  • Pasal 1 berisi perjanjian kerjasama dan tujuan pemberian modal kerja serta nominal uang yang dipinjamkan. Informasi tanggal kapan uang dipinjamkan juga dicantumkan dengan lengkap pada pasal yang pertama ini. 
  • Pada pasal 2 tercantum informasi jangka atau lama waktu pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan kedua pihak. Tenggang waktu saat pengembalian terlambat dilakukan juga harus dijelaskan dengan rinci dalam pasal ini. 
  • Selanjutnya, pasal 3 menjelaskan jaminan serta kompensasi atas aset apa yang bisa diberikan oleh peminjam. Besaran kompensasi dari kegiatan peminjaman dana juga disebutkan harus disebutkan dalam pasal ini. Sebagai contoh adalah bunga yang dibebankan setiap bulan atau tahunnya dan dihitung sesuai persentasenya sesuai jumlah pinjaman. 
  • Di pasal 4, surat perjanjian harus menyebutkan masa waktu perjanjian berlaku dan berakhir. 
  • Terakhir, di pasal 5 harus disebutkan jalan keluar atau solusi dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin muncul, termasuk cara mendapatkan jalan tengah yang seadil-adilnya.

Fungsi Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada dasarnya, fungsi utama dari surat perjanjian hutang piutang adalah:

1. Bukti Kegiatan Utang-Piutang

Sebagai bukti autentik dari kegiatan utang-piutang. Dengan adanya surat perjanjian ini, pihak pemberi pinjaman dapat melakukan penagihan kepada pihak terutang tanpa adanya penangkalan atau masalah semacamnya.

2. Berkas Konfirmasi

Fungsi lainnya adalah menjadi berkas konfirmasi legal oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan utang-piutang. Data dari pihak pemberi pinjaman dan penerimanya tercatat jelas dalam berkas ini dan kekeliruan identitas di masa yang akan datang tidak akan mungkin terjadi.

Selain itu, nominal serta kapan pemberian utang diberikan juga dapat dikonfirmasi dalam surat perjanjian ini. Risiko terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak juga dapat diperkecil. Pasalnya, seluruh isi dan informasi yang ada dalam SPH telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

3. Mencegah Perselisihan

Informasi di dalam surat perjanjian ini juga dapat mencegah terjadinya perselisihan yang dapat terjadi di masa depan karena telah dibahas tuntas dalam pasal di berkas tersebut. 

4. Mencegah Terjadinya Hal-Hal yang Tidak Diinginkan

Terakhir, surat perjanjian ini juga mengecilkan munculnya hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, diperlukan tanda tangan dari kedua pihak yang juga telah dilengkapi dengan materai agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Cara Pintar Kelola Utang Agar Tak Jadi Utang Buruk

Faktor yang Membuat Pengajuan Utang Mendapat Persetujuan

Sebagai pihak yang meminjam tentu harus mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan utang dapat disetujui. Bukan rahasia umum jika fintech atau jasa keuangan lainnya pasti memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam agar bisa melakukan utang. Secara ringkas, ada 3 dokumen yang menjadi syarat seseorang bisa mengajukan utang.

Yang pertama adalah fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, paspor, dan lain sebagainya. Bagi yang telah bekerja atau memiliki wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi NPWP. Terakhir, jika utang dilakukan untuk tujuan membuka usaha atau bisnis, pihak peminjam juga harus mencantumkan fotokopi akta pendirian, surat izin usaha, rencana bisnis, serta laporan keuangan usaha. 

Selain berkas resmi tersebut, ada pula faktor lain yang lebih mengarah ke kemampuan keuangan dan rekam jejak perbankan yang dimiliki oleh calon peminjam. Sebagai contoh adalah ketepatan waktu peminjam saat melunasi tagihan utang yang pernah dimiliki sebelumnya. Tak hanya itu, kondisi keuangan dari pekerjaan atau bisnis yang dimiliki juga memiliki pengaruh cukup besar untuk disetujui atau tidak pengajuan utang tersebut. 

Besaran aset yang dimiliki juga menjadi acuan pihak pemberi pinjaman untuk menerima permintaan utang seseorang. Laporan yang positif milik calon peminjam juga dapat membuat potensi pengajuan utang lebih tinggi diloloskan. Terakhir, pihak peminjam harus memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman yang mana akan ditahan saat tagihan gagal dilunasi. 

Tips dalam Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang

Menjadi dokumen krusial dalam kegiatan utang-piutang, seluruh pihak terkait harus paham betul dengan isi dari SHP. Pasalnya, jika tidak dicermati dengan seksama, bukan tidak mungkin berkas yang sebenarnya menjadi acuan kegiatan utang yang sehat malah merugikan salah satu pihak. Agar hal tersebut tidak terjadi, tentu ada beberapa tips yang perlu diketahui saat akan membuat surat perjanjian ini.

Tips yang pertama adalah SHP harus berisi seluruh komponen atau informasi penting perihal kegiatan utang-piutang di dalamnya. Selain itu, penjelasan dari setiap komponen juga harus jelas dan detail serta tidak merugikan pihak yang terkait. 

Tips yang kedua, pastikan untuk mengajukan pinjaman uang sesuai kebutuhan saja. Tidak peduli nilai aset yang dijadikan pinjaman, mengajukan utang dengan nominal yang pas amat penting untuk dilakukan agar jumlah tagihannya nanti tidak terlalu berat. Oleh karena itu, agar kegiatan utang tersebut berjalan lancar, usahakan untuk melakukan kedua tips tersebut. 

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Agar pemahaman Anda semakin menempel, berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang:

*

loader

 

Sumber: contohsurat.co

 

 

loader

Sumber: contohsurat.co

Baca Juga:  Alternatif Cara Melunasi Utang, Apa Saja...?

Pentingnya Fungsi Surat Perjanjian Hutang agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari

Banyak kasus terjadi karena disebabkan oleh utang yang tidak jelas perjanjiannya. Bahkan, tak jarang muncul tindak kejahatan kriminal karena kesepakatan tentang kegiatan utang-piutang masih abu-abu dan memiliki banyak celah. Oleh sebab itu, agar kegiatan utang dapat berjalan dengan lancar, diperlukan surat perjanjian hutang piutang yang dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.