Mimpi Buruk Setiap Pengusaha, Ketahui Apa Itu Pailit, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

Setiap orang yang terjun ke dunia bisnis tentu mempunyai harapan untuk sukses. Akan tetapi, dalam berbisnis, ada banyak rintangan yang harus siap untuk dihadapi. Salah satunya adalah menanggung kerugian, atau bahkan potensi pailit.

Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh pebisnis terkait pailit ini, seperti, penyebab, cara pengajuan, tips mencegahnya, hingga perbedaannya dengan bangkrut. Nah, buat kamu yang penasaran tentang apa itu pailit, simak penjelasan yang telah Cermati.com rangkum berikut ini. 

Baca Juga: Penyebab Salah Investasi yang Bikin Bangkrut dan Cara Memperbaikinya

Apa Itu Pailit?

loader

Apa Itu Pailit?

Ada banyak sumber yang bisa dijadikan rujukan tentang pengertian pailit. Yang pertama dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yang menjabarkan bahwa pailit adalah jatuh miskin yang berkaitan dengan perusahaan maupun sebagainya.

Ada pula pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang berbunyi, pailit adalah kondisi di mana debitur memiliki 2 atau lebih tanggungan utang, serta tak mampu membayar paling tidak satu tanggungan yang sudah jatuh tempo. Dalam kondisi tersebut, pihak yang terutang tersebut akan dinyatakan pailit sesuai putusan pengadaan berwenang, baik karena permohonan sendiri ataupun permintaan satu pihak kreditur atau lebih. 

Melalui definisi di atas, pailit bisa diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur mempunyai kesulitan dalam melunasi utangnya. Lalu, orang tersebut dinyatakan pailit melalui pengadilan, dan pihak pengadilan niaga berhak menggugatnya. Akibat tak mampu membayar seluruh utangnya, harta milik pihak debitur pun akan diberikan pada para kreditur sesuai dengan undang-undang, atau keputusan pengadilan. 

Jika pihak debitur adalah bank, maka permohonan pernyataan pailitnya hanya bisa diajukan Bank Indonesia. Sedangkan pailit yang terjadi pada badan usaha, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, khususnya mengenai kewajiban yang tidak dapat dibayarkan ketika jatuh tempo. 

Syarat Mengajukan Pailit 

Perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan pernyataan pailitnya apabila memenuhi sejumlah syarat yuridis kepailitan. Berikut adalah syarat perusahaan dinyatakan pailit.

  • Perusahaan mempunyai utang.
  • Utang telah jatuh tempo serta bisa ditagih.
  • Terdapat debitur.
  • Terdapat kreditur yang berjumlah 1 atau lebih.
  • Mengajukan pernyataan kondisi perusahaan yang pailit.
  • Ada surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.

Tata Cara Mengajukan Pailit

Selain persyaratan di atas, pailit juga perlu diajukan dengan tata cara tertentu, mulai dari mengetahui pihak yang memiliki hak mengajukan kondisi tersebut, langkah pengajuan, sampai syarat pengajuannya secara yuridis. Berikut adalah penjelasannya.

  • Pihak yang Memiliki Hak Mengajukan Pailit
    • Pihak debitur mengajukan sendiri tanpa ada unsur paksaan atau semacamnya.
    • Pihak debitur mengajukan permohonan atas dasar permintaan dari satu ataupun lebih kreditur.
    • Pihak kejaksaan beratasnamakan kepentingan umum.
    • Bank Pengawas Pasar Modal jika debitur yang mengalami pailit adalah perusahaan efek.
    • Bank Indonesia jika pihak debitur yang mengalami pailit adalah lembaga bank.
  • Langkah Pengajuan Pailit
    • Melakukan permohonan yang syaratnya sudah diatur di dalam UU Nomor 4 Tahun 1998
    • Melakukan rapat pendaftaran utang piutang atau rapat verifikasi. Dalam rapat tersebut dilakukan pendataan terkait jumlah utang dan piutang dari pihak debitur. Proses verifikasi utang tersebut wajib dilakukan karena menentukan urutan terkait pertimbangan hak bagi pihak kreditur.
    • Melakukan proses perdamaian yang selalu diupayakan untuk diagendakan. Apabila proses perdamaian tersebut berhasil, proses kepailitan tak perlu dilanjutkan alias berakhir. Akan tetapi, jika proses tersebut tak membuka jalan keluar, maka langkah kepailitan akan diteruskan ke tahap selanjutnya.
    • Melakukan homologasi akur, yaitu, proses pengajuan pengesahan oleh pihak Pengadilan Niaga. Proses tersebut dilakukan saat proses perdamaian disetujui. 
    • Insolvensi, yaitu keadaan di mana debitur benar-benar dinyatakan tak mampu melunasi utangnya akibat jumlah harta milik debitur tak sebanding dengan jumlah utangnya.
    • Likuidasi atau pemberesan. Dalam tahap ini, harta kekayaan milik debitur akan dibagikan pada pihak kreditur kongruen dan dijual setelah dikurangi dengan sejumlah biaya.
    • Rehabilitasi, yakni, upaya untuk memulihkan kembali nama baik pihak kreditur. Hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila proses perdamaian diterima. Apabila ditolak, maka tahap rehabilitasi ini tak harus dilakukan.
    • Proses kepailitan selesai. 

*Keputusan pailit mempunyai kekuatan tetap serta tak dapat diganggu gugat. Hal ini termasuk jangka waktu permohonannya sampai penjatuhan keputusan kondisi tersebut yang mempunyai kekuatan tetap sampai 90 hari.

Baca Juga: Likuidasi, Strategi Menyelamatkan atau Akhir dari Usaha?

Beberapa Hal yang Menjadi Penyebab Pailit

Terdapat beberapa hal yang sering kali menjadi penyebab pailit. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Terdapat utang yang tak mampu dibayarkan.
  • Perusahaan lamban dalam melakukan inovasi, atau berhenti berinovasi ketika berbisnis.
  • Tak mampu mengetahui apa yang diperlukan konsumen sehingga tak bisa memberikan layanan atau produk yang diterima dan dicari di pasaran.
  • Kurang andal dalam mengamati pergerakan dan perkembangan kompetitor sehingga tak mampu bersaing atau tertinggal di pasaran. 
  • Menetapkan harga terlalu mahal pada produk dengan kualitas yang setara di pasaran, dan membuatnya tak laku dijual ke konsumen.
  • Ekspansi berlebihan dan tak sesuai target.
  • Tak mampu mengendalikan pengeluaran bisnis.
  • Menjadi korban penipuan, dan sebagainya. 

Tips Mencegah Pailit

Untuk mencegah risiko mengalami pailit, ada beberapa hal dan tips yang perlu dilakukan, seperti:

  • Mengelola finansial bisnis dengan baik.
  • Rutin mengevaluasi bisnis agar bisa mengetahui penyebab bisnis tak kunjung berkembang.
  • Menciptakan serta menjalankan strategi berbisnis yang efektif dan efisien.
  • Melakukan peningkatan terhadap kualitas pelayanan pelanggan.
  • Terbuka pada pembuatan inovasi dengan melakukan pertimbangan ide dari anggota perusahaan.
  • Ikut pelatihan serta meminta masukan dari pihak profesional atau berpengalaman agar mampu mengembangkan bisnis dengan lebih baik lagi. 

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Kebangkrutan dan pailit adalah dua hal yang harus dihindari oleh para pebisnis. Namun, tahukah kamu jika kedua istilah tersebut memiliki arti dan penerapan berbeda?

Kebangkrutan berarti kondisi di mana seseorang atau lembaga mengalami kerugian besar sampai membuatnya gulung tikar. Penyebab dari kebangkrutan sendiri adalah buruknya kondisi keuangan akibat tak mampu menutup kerugian. Kebangkrutan juga bisa terjadi akibat faktor kesalahan manajemen atau mismanagement, serta faktor eksternal yang di luar kendali atau wewenang dari pelaku usaha.

Di sisi lain, pailit adalah suatu kondisi yang bisa terjadi, walaupun kondisi finansial perusahaan tergolong sehat. Penyebabnya karena perusahaan tersebut tengah terlilit utang, dan dinyatakan pailit sesuai dengan keputusan pengadilan saat utang tersebut tak lagi mampu dibayar ketika jatuh tempo. Perusahaan juga bisa mengajukan status pailit sesuai kehendaknya sendiri. 

Contoh Perusahaan Pailit

loader

Contoh Perusahaan Pailit

Sudah pernah terjadi beberapa kali kasus pailit dari perusahaan besar yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Perusahaan Nyonya Meneer, Asuransi Jiwa Nusantara, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, Sariwangi, dan MPISW. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga karena memiliki tanggungan utang dengan jumlah sampai 1,5 triliun Rupiah. 

Ketahui Penyebabnya agar Terhindar dari Risiko Pailit

Itulah penjelasan mengenai apa itu pailit, langkah mengajukan, penyebab, hingga tips untuk menghindarinya. Secara umum, pailit merupakan sebuah proses ketika seseorang mempunyai masalah dalam melunasi utang yang dimilikinya, dan telah jatuh tempo serta bisa ditagih. Nah, melalui proses inilah pihak debitur berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan jika tidak menemukan jalan keluar, maka akan masuk ke kondisi kebangkrutan.

Baca Juga: Kenali Penyebab Bisnis 'Online' Bangkrut