Nikmati Bebas Pajak Penghasilan UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Pelaku usaha UMKM
Cermati.com, Jakarta – Pandemi virus corona telah menimbulkan dampak di berbagai sektor, salah satunya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Guna meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini merupakan perubahan dari PMK No.23/PMK.03/2020.
Aturannya, PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah. Periode pembebasan pajak PPh UMKM berlangsung selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.
Kebijakan pembebasan pajak terhadap wajib pajak (WP) ini merupakan salah satu dari lima program pemulihan ekonomi Indonesia yang direncanakan pemerintah.
Lantas, apakah pembebasan pajak UMKM ini akan didapatkan pelaku usaha secara otomatis atau harus daftar mandiri? Jika daftar sendiri, apa saja syarat dan cara mendapatkan bebas pajak PPh?
Simak ulasan lengkap syarat dan cara daftarkan usaha Anda agar bebas pph selama pandemi covid-19 berikut ini, seperti diulas oleh Cermati.com.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Syarat Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM
View this post on Instagram
Bebas Pph UMKM tidak otomatis berlaku. Wajib pajak UMKM perlu mengajukan pembebasan PPh final UMKM. Agar permohonan bebas pajak 6 bulan terkabul, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya
- Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
- Terlampir permohonan surat keterangan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa WP dikenaik PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
- Membuat Laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak yang meliputi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotongan atau pemungut
- Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
- Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Baca Juga: Hadapi New Normal, Ini Strategi Bank Indonesia Bantu UMKM Indonesia Bangkit
Cara Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM
Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, ajukan pemohonan bebas pajak UMKM secara online, ikuti cara berikut ini:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Login di DJP Online
- Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
- Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pada bagian halaman bawah
- Pilih Fasilitas yang ingin dimanfaatkan
Kriteria UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
Berdasarkan PMK tersebut pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan pembebasan PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
- Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Perusahaan telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
- Pekerja telah memiliki NPWP
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19
Jenis UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
- Rumah Potong dan Pengolahan Daging
- Perikanan
- Pengolahan Hasil Kebun
- Pengolahan Makanan Hewani
- Hasil Pertanian dan Perkebunan dan Pengolahannya
- Makanan dan Minuman
- Hasil Tembakau
- Tekstil dan Produk Tekstil
- Hasil Hutan
- Perfilman
- Sumber Daya Alam
- Industri Kimia dan Pupuk
- Bahan Baku dan Keperluan Rumah Tangga
- Keperluan Bangunan dan Peralatan Lainnya
- Peralatan dan Perlengkapan Elektronik
- Perlengkapan Kelistrikan
- Permesinan dan Alat Berat
- Alat Transportasi dan Perlengkapannya
- Furnitur
- Perhiasan dan Logam Mulia
- Alat Musik, Olahraga, Mainan
- Peralatan dan Perlengkapan Medis
- Alat Tulis dan Kerajinan
- Jasa Reparasi
- Sektor Pertanian dan Perkebunan
- Peternakan
- Jasa Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
- Perikanan dan Kelautan
- Pertambangan dan Energi
- Konstruksi dan Jasa Konstruksi
- Jasa Instalasi dan Jasa Lainnya
- Perdagangan Besar
- Perdagangan Eceran
- Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar
- Transportasi atau Angkutan
- Pergudangan dan Jasa Pergudangan
- Penyedia Jasa Transportasi
- Perhotelan dan Pariwisata
- Tempat Makan/Restoran, Kafe dan Hiburan
- Penerbitan Buku, Media Massa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
- Asuransi dan Penukaran Uang
- Properti dan Jasa Konsultan
- Laboratorium dan Penelitian Iptek
- Perikanan, Konsultasi Bisnis, dan Jasa Lainnya
- Persewaaan dan Guna Usaha
- Jasa Agen dan Jasa Lainnya
- Pendidikan
- Kesehatan
- Kesenian, Jurnalisme dan Museum
- Taman Budaya dan Taman Wisata
- Penyediaan Kegiatan Olahraga
- Taman Hiburan, Pariwisata dan Jasa
Untuk melihat ragam dari masing-masing jenis usaha yang mendaparkan fasilitas bebas pajak PPh21 ditanggung pemerintah, silahkan cek langsung di situs Klik Pajak.
Segera Ajukan Pemohonan Secara Online
Mumpung masih ada waktu, bagi pelaku UMKM yang terdapak Covid-19 dan termasuk dalam kriteria pembebasan pajak PPh 21 segera ajukan fasilitas pemohonan bebas pajak dari pemerintah tersebut secara online di situs-situs pajak terpercaya, seperti pajak.go.id, klik pajak dan lainnya.
Baca Juga: OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Begini Caranya!