NPWP Patah atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jika orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2X dan paling banyak 4X dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Ada banyak manfaat yang bisa dinikmati dengan memiliki NPWP yang bisa Anda dapatkan seperti uraian berikut ini
Manfaat Memiliki NPWP bagi Wajib Pajak
Contoh NPWP via blogspot.com
NPWP selain berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan juga memiliki banyak manfaat. Berikut ini beberapa contoh manfaat NPWP antara lain.
1. NPWP Merupakan Salah Satu Syarat Pengajuan Kredit di Bank
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank, namun belum mempunyai NPWP, sebaiknya segeralah membuat NPWP. Karena NPWP merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki.
2. Pembuatan Rekening Koran di Bank
Sama seperti poin 1, NPWP akan diminta oleh pihak bank jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan rekening koran.
3. Pengajuan SIUP atau TDP
Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha atau mendaftarkan usaha untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka salah satu syarat yang harus ada adalah NPWP.
4. Pembuatan Paspor
Masyarakat akan diminta menunjukkan NPWP pada saat pembuatan paspor untuk kondisi tertentu.
5. Mengikuti Lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
Salah satu syarat wajib untuk mengikuti lelang dan memperoleh tender dengan Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD adalah memiliki NPWP. Dengan mempunyai NPWP, maka peluang untuk memperoleh penghasilan akan semakin besar.
6. Pelayanan Pajak
Memperoleh pelayanan perpajakan dalam hal penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan pajak, pengembalian pajak dan atau pengurangan pembayaran pajak.
Dengan banyaknya manfaat memiliki NPWP, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik sebagai Orang Pribadi atau Badan Usaha.
Dengan banyaknya manfaat memiliki NPWP, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik sebagai Orang Pribadi atau Badan Usaha.
Baca Juga: Perpanjangan Paspor Online Makin Mudah, Lakukan Cara Ini
Pahami 3 Cara Permohonan Pendaftaran NPWP
Cara Mendaftar NPWP via www.rmagroup.net
Semua orang tetap bisa memperoleh NPWP, walaupun penghasilan masih dibawah PTKP. Cara memperoleh NPWP sangat mudah dan semua pelayanan di kantor pajak gratis termasuk pendaftaran NPWP, asalkan memenuhi syarat yang diperlukan.
Ada 3 cara permohonan pendaftaran NPWP, antara lain:
- Mendaftarkan diri secara online dengan sistem Aplikasi e-Registration melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), dengan alamat: http://www.pajak.go.id/.
- Mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Mengirimkan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi ke KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat tinggal atau kegiatan usaha WP.
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan antara lain:
- Untuk Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti: karyawan perusahaan, Pegawai Negeri Sipil, dan sebagainya, syaratnya adalah Fotokopi KTP untuk WNI, sedangkan untuk WNA: Fotokopi Paspor atau KITAS
- Untuk Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti: wiraswasta, pemilik toko, pengusaha perseorangan, dan sebagainya, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor/KITAS untuk WNA
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa
- Lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik dari PLN
- Surat pernyataan di atas meterai dari WP Orang Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Badan Usaha yang berorientasi mencari untung, seperti: CV, PT, Koperasi, dan sebagainya, syaratnya adalah:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa apabila penanggungjawabnya WNA
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa
- Lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik dari PLN
Setelah memiliki NPWP, Wajib Pajak yang terdaftar mempunyai beberapa kewajiban seperti: menghitung pajak, menyetor/membayar pajak dan melaporkan pajaknya. Untuk panduan hak dan kewajiban pajak, WP dapat menghubungi Account Representative yang bertanggungjawab atas WP di Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.
Baca Juga: Sadari Risiko dan Sanksi Tidak Punya NPWP
Prosedur yang Harus Dilakukan Saat NPWP Rusak atau Patah
Contoh Kartu Rusak atau Patah via photo.elsoar.com
Bentuk kartu NPWP yang kecil dan kaku dan biasanya ditaruh dalam dompet mengakibatkan resiko rusak atau patah. Jika ini terjadi, ada beberapa tindakan yang harus diperhatikan dan dilakukan WP ketika NPWPnya patah atau rusak, antara lain:
- Wajib Pajak tidak peduli kartu NPWPnya patah atau rusak, karena merasa tidak membutuhkan NPWP. Tindakan ini jangan dilakukan, karena meskipun kartu NPWP patah atau rusak, namun data dan kewajiban perpajakan yang melekat pada WP tidak hilang. Apabila memilih melakukan tindakan ini, berarti memilih resiko dikenakan sanksi denda bahkan pidana.
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan membuat NPWP yang baru tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative. Tindakan ini akan menambah masalah, karena NPWP yang lama masih aktif. Tindakan ini jangan dilakukan, karena dengan menambah NPWP berarti menambah kewajiban perpajakannya. Untungnya sekarang sistem di Dirjen Pajak akan langsung menolak jika ada WP yang membuat NPWP baru dengan data diri yang lama, karena sistem informasi Dirjen Pajak masih menyimpan data lama WP.
- Wajib Pajak sebaiknya datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative, maka akan diberikan solusi dengan diminta melakukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan alasan patah atau rusak.
Permohonan Pencetakan Kembali NPWP yang Patah atau Rusak
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, disebutkan bahwa permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. Sehingga bagi Wajib Pajak yang Kartu NPWP-nya patah atau rusak dapat langsung mengurus NPWP yang patah atau rusak tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, tidak harus di KPP tempat terdaftar.
Syarat untuk pencetakan ulang kartu NPWP:
1. NPWP Orang Pribadi
Siapkan fotokopi KTP sebanyak 1 buah dan mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP. Formulir Cetak ulang tersebut sudah tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (TPT KPP). Jika kebingungan mencari letak formulir permohonan cetak ulang NPWP, maka tanyakan ke petugas pajak di TPT atau satpam yang bertugas di dalam pintu KPP. Setelah mendapat formulir cetak ulang, silahkan isi formulir di meja yang sudah disediakan, lampirkan fotokopi KTP. Setelah selesai silahkan ambil nomor antrean TPT, tunggu sampai nomor antrean dipanggil. Biasanya proses pencetakan ulang NPWP langsung selesai di hari yang sama, sehingga Kartu NPWP yang baru dapat dibawa pulang di hari itu, tanpa dikenakan biaya apapun. Cetak Ulang NPWP dapat diwakilkan dengan melampirkan tambahan Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp6000,-.
2. NPWP Badan Usaha
Secara umum syaratnya sama seperti NPWP Orang Pribadi, namun untuk NPWP Badan Usaha ada tambahan lampiran tambahan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan mencetak ulang kartu NPWP yang rusak patah atau rusak adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa kartu NPWP yang sudah patah atau rusak
- Melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (khusus Badan Usaha)
- Melampirkan Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp 6000,-.(jika cetak ulang NPWP diwakilkan)
- Mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan meterai sebesar Rp6.000,- (formulir tersebut sudah tersedia di KPP dan meterai dapat dibeli di Kantor Pos terdekat)
- Jelaskan kronologis patah atau rusaknya NPWP tersebut kepada petugas
- Tunggulah hingga proses cetak kartu NPWP yang baru dan pastikan identitas yang tercetak sudah sesuai dengan data identitas saat terdaftar
- Jika belum sesuai, mintalah petugas untuk mencetak kembali NPWP agar identitas sesuai
- Jika sudah sesuai ambil dan simpan baik-baik kartu NPWP baru tersebut
Jadi, jangan Menunda Dalam Memperbaiki NPWP, sebab NPWP adalah salah satu dokumen penting untuk Anda.