Obligasi Syariah Sukuk – Jenis, Contoh, Cara Menghitungnya
Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Investasi halal bebas riba atau tanpa bunga.
Jenis obligasi macam-macam. Ada obligasi syariah dan konvensional. Kali ini, Cermati.com akan membahas tentang obligasi syariah, termasuk perbedaannya dengan obligasi konvensional.
Baca Juga: Mau Mulai Investasi, Pilih Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel?
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Apa Itu Obligasi Syariah?
Obligasi Syariah
Pengertian obligasi syariah dapat dilihat dari tiga sumber:
1. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau marjin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Obligasi syariah disebut juga dengan sukuk. Sukuk obligasi syariah adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share).
3. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI)
Obligasi syariah sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Jenis Obligasi Syariah
Jenis Obligasi Syariah
Jenis-jenis obligasi syariah, antara lain:
-
Obligasi syariah sukuk mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah jenis obligasi yang menerapkan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah perjanjian penanaman dana dari investor kepada penerbit obligasi untuk dikelola penuh sesuai prinsip syariah.
Nantinya ada pembagian hasil investasi antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang sudah ditentukan.
-
Obligasi syariah sukuk ijarah
Obligasi syariah sukuk ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah (sewa menyewa) antara investor dan penerbit obligasi. Nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor obligasi syariah. Nantinya hasil investasi obligasi syariah ini bersifat tetap.
-
Obligasi syariah sukuk negara
Obligasi syariah sukuk negara adalah jenis obligasi syariah berdasarkan penerbitnya. Dirilis oleh pemerintah atau disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sukuk Negara untuk investor individu terbagi lagi menjadi dua, yaitu Sukuk Ritel (Sukri) dan Sukuk Tabungan (ST).
1. Sukuk Ritel adalah sukuk obligasi syariah negara yang dijual kepada masyarakat atau investor ritel dengan imbal hasil tetap per bulan. Dapat dibeli melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah. Minimal pembelian Sukuk Ritel Rp 1 juta, maksimal Rp 3 miliar. Tenor 3 tahun, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, dan bermanfaat sebagai instrumen investasi.
2. Sukuk Tabungan memiliki pengertian yang sama. Namun minimal pembelian Rp 1 juta, maksimal Rp 3 miliar. Tenor 2 tahun, tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, namun ada opsi early redemption. Berguna sebagai tabungan investasi.
-
Obligasi syariah sukuk korporasi
Obligasi syariah sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mengutip laman resmi BEI, sukuk obligasi syariah yang diterbitkan pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Terdiri atas aset berwujud tertentu (a’yan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Contoh Obligasi Syariah
View this post on Instagram
Contoh obligasi syariah atau sukuk, di antaranya:
- Penerbitan Sukuk Tabungan ST008 tahun lalu. Imbal hasil ditetapkan 4,80% per tahun. Dan akan menyusul penerbitan ST009 pada Oktober-November 2022.
- Penerbitan obligasi syariah 2021, Sukuk Ritel SR015 dengan kupon 5,10 per tahun. Di tahun ini, rencana penerbitan SR016 di Februari-Maret dan SR017 pada Agustus-September.
- Contoh penerbitan sukuk adalah obligasi syariah 2022 berikutnya datang dari emiten PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Rencananya perseroan akan merilis Sukuk Mudharabah II senilai Rp 750 miliar.
Akad Obligasi Syariah
Akad obligasi syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, antara lain:
- Akad Mudharabah
- Akad Musyarakah
- Akad Murabahah
- Akad Salam
- Akad Istishna
- Akad Ijarah.
Baca Juga: SUKUK Ritel: Pilihan Investasi Aman dan Menguntungkan, Cocok untuk Keuangan Keluarga
Keuntungan Obligasi Syariah dan Risikonya
Berinvestasi sukuk memberikan keuntungan. Berikut manfaat obligasi syariah atau keuntungan obligasi syariah:
Keuntungan Obligasi Syariah |
Risiko Obligasi Syariah |
- Memperoleh imbal hasil yang dibayarkan secara periodik atau berkala dari penerbit obligasi syariah. Berupa bagi hasil, marjin, atau fee - Berpotensi mendapat capital gain atau keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual (bila obligasi syariah dijual di pasar sekunder) - Anti riba dan dijamin halal karena dikelola dengan prinsip Islami. Tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan usury (riba). |
- Risiko gagal bayar karena penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya, membayar pokok serta imbalan. Kecuali investasi sukuk negara, tidak ada risiko gagal bayar, sebab pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh negara. - Risiko likuiditas adalah potensi kerugian bila investor menjual obligasi syariah ke investor lain, tetapi tidak ada yang membeli atau kalaupun laku dengan harga rendah - Risiko suku bunga karena harga obligasi syariah sangat ditentukan perubahan suku bunga acuan. Jika suku bunga naik, harga obligasi akan turun, dan sebaliknya. Jika suku bunga turun, harga obligasi naik Risiko suku bunga tidak ada bila investasi sukuk negara. Ini karena imbalan pada sukuk ritel maupun sukuk tabungan bersifat tetap - Risiko pasar adalah potensi kerugian (capital loss) bila investor menjual obligasi syariah pada harga yang lebih rendah dibanding harga beli. |
Risiko likuiditas dan risiko pasar pada obligasi syariah dapat dihindari dengan cara berikut ini:
1. Untuk mencegah risiko likuiditas: Investor dapat menjual obligasi syariah kepada agen penjual karena agen penjual menjadi standby buyer
2. Untuk mencegah risiko pasar: Bila harga obligasi syariah sedang turun, sebaiknya tidak dijual terlebih dahulu.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Perbedaan obligasi syariah dan konvensional dapat dipahami sebagai berikut:
Perbedaan |
Obligasi Syariah |
Obligasi Konvensional |
Prinsip Dasar |
Kepemilikan bersama atas suatu aset |
Utang piutang antara penerbit obligasi dengan investor |
Underlying Asset (Aset yang menjadi dasar transaksi penerbitan obligasi syariah) |
Perlu, karena begitulah prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya riba |
Tidak harus memiliki underlying asset |
Imbal Hasil |
Bagi hasil/marjin/fee |
Kupon |
Penggunaan Dana |
Hanya untuk kegiatan usaha yang sesuai syariat Islam |
Boleh dipakai untuk kegiatan usaha di luar prinsip syariah |
Baca Juga: Investasi ORI Obligasi Negara Ritel: Banyak Untungnya, Sedikit Risikonya
Cara Menghitung Keuntungan Obligasi Syariah
Cara Menghitung Keuntungan Obligasi Syariah
Cara menghitung keuntungan obligasi syariah, contohnya pada Sukuk Ritel (belum termasuk pajak 15%):
Contoh 1:
Investasi Rp 2 juta (2 unit)
Imbal hasil 6,05% per tahun
Tenor 3 tahun
Perhitungannya:
- Keuntungan/imbalan per unit = (Rp 1.000.000 x 6,05% x 1/12) = Rp 5.042
- Imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo = 2 x Rp 5.042 = Rp 10.084
- Total imbalan jika tidak dijual selama 3 tahun = Rp 10.084 x 36 bulan = Rp 363.024
- Saat jatuh tempo, kamu akan menerima kembali uang investasimu sebesar Rp 2 juta.
Contoh 2:
Jika kepemilikan sukuk ritel kamu jual di pasar sekunder dengan harga 105%, berarti hasil yang didapat:
- Imbalan per unit = (Rp 1.000.000 x 6,05% x 1/12) = Rp 5.042
- Total imbalan yang diterima = 2 x Rp 5.042 = Rp 10.084
- Capital gain = Rp 2.000.000 x (105-100)% = Rp 100.000
- Total hasil (modal investasi + capital gain) = Rp 2.100.000
Contoh 3:
Jika dijual di pasar sekunder antar investor domestik dengan harga 95%, berarti hasil yang didapat:
- Imbalan per unit = (Rp 1.000.000 x 6,05% x 1/12) = Rp 5.042
- Total imbalan yang diterima = 2 x Rp 5.042 = Rp 10.084
- Capital loss = Rp 2.000.000 x (95-100)% = - Rp 100.000
- Total hasil (modal investasi + capital loss) = Rp 1.900.000.
Obligasi Syariah Cocok untuk Pemula dan Diversifikasi Investasi
Obligasi syariah dapat menjadi pilihan investasi untuk pemula. Salah satunya melirik sukuk negara sebagai instrumen investasi aman di masa pandemi.
Kamu juga dapat mendekap obligasi syariah sebagai cara diversifikasi investasi. Misalnya sudah punya investasi saham, lakukan diversifikasi ke obligasi syariah.
Tujuannya untuk menghindarkan kamu dari risiko kerugian besar karena investasi pada satu produk atau instrumen investasi ketika mengalami penurunan.
Baca Juga: Pahami Jenis-jenis Obligasi, Investasi Menguntungkan yang Cocok Buat Milenial