Pengaruhi Profit, Ini Besaran Pajak Emas yang Harus Diketahui Investor

Punya karakteristik berupa nilai yang terus naik dengan stabil dan konsisten selama beberapa dekade terakhir membuat emas termasuk salah satu instrumen investasi primadona investor. Dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan tersebut, tak sedikit investor yang menjadikan emas sebagai pilihan investasi dalam jangka panjang sekaligus aset lindung nilai. 

Tapi, tahukah kamu jika di Indonesia, investasi emas dikenakan dengan pajak oleh pemerintah? Tentunya, beban pajak pada investor emas ini mampu mempengaruhi potensi keuntungan sehingga aturan dan nominalnya perlu diketahui. Jangan sampai karena tak melek tentang ketentuan pajak emas ini kamu jadi kurang optimal memperhitungkan imbal hasil investasi emas hingga justru berakhir menelan kerugian. 

Nah, untuk mengetahui tentang aturan pajak emas pada investasi emas dan juga dasar hukumnya, simak penjelasan berikut ini. 

Mulai Investasi Emas Sekarang!

Tentang Pajak Emas 

loader

Emas yang dikenal sebagai logam mulia dikategorikan sebagai barang yang mempunyai beban pajak dan harus dibayarkan oleh pembeli atau pemiliknya. Apabila mempunyai logam mulia ini, entah itu dari pembelian secara langsung atau via sistem cicilan, kamu diwajibkan untuk membuat laporan terkait kepemilikan aset tersebut pada SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Terkait jumlah pungutan pajak yang dikenakan tergantung dari status wajib pajak yang membeli logam mulia tersebut. Kepemilikan NPWP turut pula mempengaruhi nominal pajak emas yang wajib dibayarkan. Oleh karena itu, bagi kamu yang menjadikan logam mulia ini sebagai instrumen investasi atau aset lindung nilai, penting untuk memahami aturan terkait pajak emas agar bisa mengetahui kewajiban pajak dan potensi imbal hasilnya di masa depan. 

Dasar Hukum terkait Beban Pajak Emas

Mengacu dari Undang-Undang atau UU yang mengatur terkait pungutan pajak emas, pembayarannya didasarkan dari pasal 5 ayat satu huruf h pada PMK No.34/2017 mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 penetapan PPh Pasal terhadap penjualan logam mulia batangan dari badan usaha yang melangsungkan penjualan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang mempunyai NPWP atas harga jual dari logam mulia berbentuk batangan. Tapi, bagi pembeli yang tak mempunyai NPWP, besaran pajak emas adalah 0,9 persen. 

Lalu, berdasarkan dari pasal 3 ayat empat pada PMK, dikatakan jika produsen logam mulia batangan bakal menyetorkan pungutan penghasilan badan ini ke kas milik negara. Setoran pungutan tersebut dilakukan via Pos Persepsi, Bank Persepsi, atau Bank Devisa Persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. 

Berdasarkan dari dasar hukum terkait tanggungan pajak emas tersebut, produsen yang mencetak emas perlu melaporkan pajak tahunan secara langsung. Tapi, bagi pihak pembeli, pembayaran biaya pungutan terkait pembelian emas tak harus dilakukan secara terpisah, alias beban pajak bisa langsung dimasukkan pada saat melakukan transaksi pembelian emas. 

Di tiap pembelian emas batangan, pajak PPh Pasal 22 akan dipungut oleh pihak badan usaha atau penjualnya. Sementara pihak pembeli bakal memperoleh bukti potong terkait pajak PPh Pasal 22 ini ketika melakukan transaksi.

Berapa Besaran Tarif Pajak Emas?

Dari regulasi terkait pajak emas terbaru, berikut adalah informasi mengenai tarif serta mekanisme pengenaan pajak emas serta jasa terkait. 

Pajak Emas Perhiasan PPN

Produsen emas perhiasan harus memungut pajak PPN sejumlah:

  • 1,1 persen sebagai penyerahan pada produsen emas perhiasan lain dan penjual emas perhiasan.
  • 1,65 persen sebagai penyerahan pada konsumen akhir. 

Selain itu, penjual emas perhiasan harus memungut pajak PPN sejumlah:

  • 1,1 persen jika PKP mempunyai faktur pajak atau dokumen khusus lengkap terhadap perolehan atau impor dari emas perhiasan.
  • 1,65 persen jika tak mempunyai faktur pajak 
  • 0 persen khusus untuk penyerahan pada produsen emas perhiasan. 

Pajak Emas Perhiasan PPh 22

Produsen dan penjual emas perhiasan diwajibkan pula untuk memungut pajak PPh Pasal 22 sejumlah 0,25 persen dari harga jual. Beban pajak tersebut dikecualikan terhadap penjualan emas perhiasan pada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai Pajak PPh Final, dan Wajib Pajak yang mempunyai SKB atau Surat Keterangan Bebas. 

Pajak Emas Batangan PPN

Sementara pada emas batangan, pajak PPN tak akan dibebankan apabila aset tersebut dijadikan cadangan devisa oleh negara. Pajak PPN emas batangan juga tak dipungut apabila memenuhi kriteria sesuai aturan pada PP-49/2022. 

Pajak Emas Batangan PPh 22

Penjual emas batangan diwajibkan untuk memungut pajak PPh 22 sejumlah:

  • 0,25 persen dari harga jual.

Beban pajak ini dikecualikan terhadap penjualan produk emas batangan pada:

  • Konsumen akhir
  • Wajib Pajak yang dikenai dengan PPh final.
  • Wajib Pajak yang mempunyai SKB pemungutan pajak PPh.
  • Bank Indonesia
  • Penjualan via pasar fisik dari emas digital berdasarkan ketentuan terkait transaksi berjangka komoditi.

Cara Hitung Pajak Emas Perhiasan

loader

Untuk memahami besaran pajak emas perhiasan, kamu perlu mengetahui rumus DPP atau Dasar Pengenaan Pajak terhadap penyerahan barang tersebut, yaitu:

PPN = 11 persen x 20 persen x harga jual dari emas perhiasan atau penggantian

  • Tarif pajak PPN umum sejumlah 11 persen sesuai dari UU HPP
  • DPP sejumlah 20 persen dari harga jual emas perhiasan

Sebagai contoh, perusahaan A menjual emas perhiasan bernilai jual 50 juta tiap 5 gram. Dari informasi tersebut, tarif PPN emas perhiasan ini adalah sebagai berikut:

Harga emas perhiasan = 50 juta

PPN = 11 persen x 20 persen x 50 juta

        = 11 persen x 10 juta = 1.1 juta

Tak Lagi Bingung Hitung Pajak Emas Setelah Pahami Dasar Hukumnya

Dengan mengetahui ketentuan pajak emas, kamu jadi memahami tentang pengenaan pajak pada pembelian logam mulia tersebut. Sehingga, ketika berniat untuk menjual emas, kamu tak perlu risau memikirkan tentang beban pajak emas ini dan bisa memastikan potensi keuntungan yang didapat dari investasi emas.