6 Pihak dengan Peran Penting dalam Investasi Reksadana
Saat berpikir untuk mulai berinvestasi, tentunya siapapun ingin uangnya digunakan untuk membeli produk atau berada di tempat yang tepat dan aman, bukan? Nah, reksadana termasuk salah satu jenis instrumen investasi pilihan yang memenuhi dua hal tersebut. Aman dan tepat.
Secara umum, dapat diartikan bahwa reksadana merupakan wadah yang menjadi tempat untuk menghimpun atau mengumpulkan dana masyarakat (investor). Selanjutnya dana yang terkumpul tersebut akan dikelola dan dialokasikan ke sejumlah portofolio efek oleh seseorang yang disebut sebagai manajer investasi atau MI.
Sebetulnya, ada banyak pihak yang turut terlibat dalam investasi reksadana. Jadi, bukan hanya ada manajer investasi saja. Lantas, siapa sajakah mereka? Yuk simak ulasan berikut ini selengkapnya.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Pihak-pihak yang Punya Peran Penting dalam Investasi Reksadana
Dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada enam pihak dalam investasi reksadana yang memiliki perannya masing-masing yang cukup penting. Adapun diantaranya sebagai berikut
1. Manajer Investasi
Manajer investasi atau kerap disingkat MI merupakan pihak, baik perorangan maupun perusahaan yang mengelola dana milik nasabah secara profesional. Dana tersebut kemudian diatur atau dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi yang dinilai memiliki profit menguntungkan. Mulai dari saham, obligasi, maupun jenis instrumen investasi menguntungkan lainnya.
Tujuannya tidak lain demi memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya untuk semua investor yang telah mempercayakan dananya kepada mereka. Untuk bisa melakukan pengelolaan dana nasabah, suatu perusahaan diwajibkan memiliki izin untuk manajer investasi yang dikeluarkan oleh OJK.
Tak hanya itu, setiap pengurus yang bekerja dalam perusahaan tersebut juga diwajibkan memiliki lisensi individu. Seperti lisensi wakil manajer investasi atau WMI.
2. Agen Penjual
Agen penjual yang dimaksud dalam investasi reksadana ini merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana penjualan produk reksadana. Secara singkatnya, mereka lah yang melakukan segala jenis penjualan terkait efek reksa dana sesuai kontrak yang ditandatangani bersama manajer investasi sebagai pengelola reksadana.
Agen penjual tersebut tidak hanya satu tapi bisa dari berbagai lembaga. Mulai dari bank, asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, maupun perusahaan tertentu yang secara khusus menjual reksadana secara online.
Sebelum kegiatan penjualan reksadana dilakukan, agen penjual (kecuali dari perusahaan efek), ada satu hal wajib yang perlu diperhatikan. Yakni memiliki surat yang menandakan agen penjual tersebut telah terdaftar resmi dari OJK.
Kegiatan jual beli efek reksa dana oleh agen penjual hanya bisa dilakukan melalui pegawai atau karyawan yang telah mendapatkan izin yang dimaksud.
Pegawai atau karyawan tersebut wajib memperoleh surat tugas secara khusus yang dikeluarkan oleh agen penjual sebagai pihak yang bertindak mengatasnamakan agen penjual.
Ada banyak agen penjual Reksadana yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Untuk mengetahui informasinya, bisa cek di laman resmi milik ke negara tersebut.
3. Bank Kustodian
Dalam prosesnya, penjualan reksadana tentu melalui sejumlah prosedur administrasi agar semuanya tercatat dengan jelas. Disitulah tugas yang dimiliki oleh Bank kustodian.
Namun selain bertugas dalam pengurusan administrasi reksadana, Bank Kustodian juga bertindak sebagai pengawas. Sekaligus menjaga setiap aset reksadana.
Dalam investasi reksadana, manajer investasi bersama bank kustodian melakukan kesepakatan dalam hal penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaannya. Kedua belah pihak juga melakukan pembagian kewajiban dan hak secara jelas dan transparan yang tertuang dalam kontrak kerjasama investasi kolektif atau KIK.
Pengelolaan dana yang dihimpun dalam investasi reksadana kemudian disimpan dalam Bank Kustodian. Namun, untuk aset reksadana dilakukan penyimpanan secara terpisah, artinya tidak menjadi satu dengan aset milik bank kustodian.
Sehingga, ketika terjadi masalah yang tak diinginkan, misalnya Bank Kustodian atau manajer investasi guling tikar atau terpaksa tutup, maka aset reksadana akan tetap aman.
Agar kepentingan nasabah tetap terlindungi, OJK pun menetapkan sebuah peraturan bahwa bank kustodian untuk investasi reksadana harus pihak lain. Artinya, bank tersebut tidak berafiliasi dengan pihak manajer investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, berada di dalam satu grup atau kepemilikan yang sama.
4. Regulator
Secara umum, segala jenis aktivitas keuangan di Indonesia berada di bawah pengawasan lembaga yang disebut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bukan hanya sebagai pengawas, lembaga ini juga yang bertugas untuk membuat regulasi atau aturan dalam kegiatan keuangan, sekaligus sebagai penyelenggara sistem tersebut.
Pengawasan dan regulasi yang diatur pun dibuat secara terintegrasi dengan seluruh kegiatan yang terjadi di sektor jasa atau layanan keuangan. Termasuk sektor bank, non bank hingga pasar modal seperti investasi reksadana misalnya.
Sebagai regulator, OJK layaknya wasit yang menjaga alur kegiatan keuangan agar tetap sesuai track dan menguntungkan semua pihak.
5. Broker
Broker merupakan seseorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara dalam investasi di pasar modal, dalam hal ini reksadana. Pihak broker lah yang menjadi jembatan antara pemilik modal dengan dengan pasar modal, baik saham maupun obligasi.
Namun, semua yang dilakukan oleh broker harus tetap sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh pihak manajer investasi selaku pihak yang mewadahi dana milik investor.
6. Investor
Ketika melakukan investasi reksadana, ini artinya kamu merupakan seorang investor. Dimana, kamu menyetorkan sejumlah dana kepada manajer investasi yang terpercaya untuk mengelola dan mengatur dana tersebut agar memperoleh keuntungan.
Reksadana sendiri merupakan wadah yang digunakan untuk mengumpulkan atau menghimpun dana investor atau masyarakat. Dana masyarakat yang sudah terkumpul nantinya akan dialokasikan oleh pihak manajer investasi ke sejumlah instrumen investasi. Misalnya seperti obligasi, saham, deposito dan sejenisnya.
Tingkatkan Wawasan dengan Memahami Peran dari Setiap Pihak dalam Investasi Reksadana
Reksadana dapat diartikan sebagai alternatif investasi untuk pemilik modal. Terutama pemilik modal kecil atau investor yang tak punya banyak keahlian dan waktu untuk menganalisis risiko terkait investasi yang ingin dilakukan. Dengan memahami peran dari semua pihak yang terlibat dalam investasi reksadana, diharapkan bisa lebih jeli dalam berinvestasi di reksadana. Semoga bermanfaat.