Cegah Tindakan Pencucian Uang, Kenali Apa Itu PPATK, Sejarah, Fungsi, Hingga Wewenangnya
Pencucian uang atau money laundering adalah salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan aset, umumnya uang. Dengan begitu, melalui aksi menyalahi hukum tersebut, pelaku seolah-olah terlihat mendapatkan harta kekayaannya melalui cara yang sah dan legal.
Di Indonesia sendiri, lembaga yang bertugas untuk menyiasati, mencegah, dan memberantas tindakan pidana tersebut disebut dengan nama PPATK. Secara umum, tugas dari lembaga independen ini adalah untuk mengkoordinasikan jalannya upaya pencegahan serta pemberantasan aksi pencucian uang yang dicurigai dilakukan oleh oknum tertentu.
Tentunya, agar peran tersebut bisa diemban dengan maksimal oleh lembaga ini, PPATK memiliki fungsi dan wewenang tertentu agar lebih mudah dalam menindak kasus money laundering. Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya PPATK itu, termasuk sejarah, fungsi, sampai wewenang yang dimilikinya? Nah, jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kamu temukan pada penjelasan berikut ini.
Pencucian uang atau money laundering adalah salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan aset, umumnya uang. Dengan begitu, melalui aksi menyalahi hukum tersebut, pelaku seolah-olah terlihat mendapatkan harta kekayaannya melalui cara yang sah dan legal.
Di Indonesia sendiri, lembaga yang bertugas untuk menyiasati, mencegah, dan memberantas tindakan pidana tersebut disebut dengan nama PPATK. Secara umum, tugas dari lembaga independen ini adalah untuk mengkoordinasikan jalannya upaya pencegahan serta pemberantasan aksi pencucian uang yang dicurigai dilakukan oleh oknum tertentu.
Tentunya, agar peran tersebut bisa diemban dengan maksimal oleh lembaga ini, PPATK memiliki fungsi dan wewenang tertentu agar lebih mudah dalam menindak kasus money laundering. Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya PPATK itu, termasuk sejarah, fungsi, sampai wewenang yang dimilikinya? Nah, jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kamu temukan pada penjelasan berikut ini.
Apa Itu PPATK?
Logo PPATK via wikipedia.com
Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, PPATK adalah sebuah lembaga yang bersifat independen. Tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah untuk mengkoordinasi dan mengatur pelaksanaan upaya pemberantasan dan pencegahan tindakan pidana berupa pencucian uang atau money laundering di Indonesia.
Dalam skala internasional, PPATK adalah sebuah FIU atau Financial Intelligence Unit dan memiliki tugas serta wewenang untuk memperoleh laporan terkait transaksi finansial. Selain itu, tugas dan juga kewenangan dari lembaga independen ini adalah melakukan analisis terhadap laporan transaksi finansial, serta meneruskan hasil analisisnya pada pihak lembaga penegak hukum.
Dengan begitu, proses lebih lanjut dari laporan transaksi finansial tersebut beserta analisisnya bisa dilakukan. Selanjutnya, bisa diketahui apakah pihak yang terlapor benar bersalah sesuai aturan hukum yang berlaku ataukah tidak.
Baca Juga: Layanan Keuangan dengan Fintech Aggregator, Ini Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Sejarah Singkat Dibentuknya PPATK
Gedung PPATK via monitorindonesia.com
Mengutip dari laman situs resminya, PPATK adalah suatu lembaga yang dikenal pertama kali di Indonesia melalui UU Nomor 15 Thn. 2002. Melalui Undang-Undang ini, diatur terkait tindakan pidana money laundering atau pencucian uang dan diundangkan di tanggal 17 April tahun 2002.
Lalu, Undang-undang ini mengalami perubahan pada 13 Oktober tahun 2003 melalui UU Nomor 25 Thn. 2003 terkait perubahan terhadap UU Nomor 15 Thn. 2002 mengenai Tindakan Pidana Pencucian Uang. Setelah itu, pada 22 Oktober tahun 2010, UU Nomor 8 Thn. 2010 mengenai Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindakan Pidana Money Laundering atau Pencucian Uang secara resmi diundangkan.
Adanya aturan UU Nomor 8 Thn. 2010 tersebut memperkuat keberadaan dari PPATK yang menjadi lembaga independen serta terbebas dari pengaruh maupun campur tangan pihak yang berkuasa mana pun. Terkait hal tersebut, setiap individu, lembaga, atau badan dilarang melakukan bentuk campur tangan apapun terhadap pelaksanaan kewenangan dan tugas dari PPATK.
Tidak hanya itu, pihak PPATK sendiri juga wajib menolak maupun mengabaikan apapun campur tangan yang dilakukan oleh pihak mana saja pada pelaksanaan kewenangan dan tugasnya. Hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh lembaga independen ini karena tanggung jawab yang diembannya secara langsung berhubungan dengan pihak Presiden RI.
Menjadi bentuk akuntabilitasnya, PPATK membuat serta menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsinya setiap enam bulan. Laporan tersebut dibuat dan ditujukan secara langsung pada Presiden dan juga DPR.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini menggunakan pendekatan yang disebut follow the money atau mengejar hasil tindakan kejahatan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah dan juga memberantas tindakan pidana money laundering atau pencucian uang, dan melibatkan sejumlah pihak yang disebut dengan nama Rezim Anti Pencucian Uang.
Masing-masing pihak dari rezim anti pencucian uang tersebut memiliki peran serta fungsinya sendiri yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah pihak pelapor, pihak lembaga pengawas serta pengatur, pihak lembaga penegak hukum, serta berbagai pihak terkait yang lainnya.
Di sisi lain, agar mampu menunjang efektivitas pelaksanaan upaya untuk mencegah dan memberantas tindakan pencucian uang di dalam negeri, ditetapkan pula komite koordinasi nasional pencegahan & pemberantasan tindakan pidana pencucian uang alias Komite TPPU. Komite TPPU ini dipimpin oleh Menkopolhukam, serta wakilnya Menko Perekonomian, juga Kepala PPATK yang bertugas sebagai sekretaris. Tatanan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 6 Thn. 2012.
Tugas yang Diemban oleh PPATK
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 10 Thn. 2022, tugas yang dimiliki oleh lembaga ini adalah mencegah serta memberantas tindakan pidana yaitu pencucian uang. Jika dicermati lebih rinci, berikut adalah sederet tugas yang dimiliki oleh PPATK.
- Mencegah dan memberantas tindakan pidana money laundering atau pencucian uang.
- Mengelola data dan juga informasi yang didapatkan oleh lembaga tersebut
- Pengawasan pada kepatuhan dari pihak terlapor
- Menganalisis atau memeriksa laporan serta informasi transaksi finansial yang memiliki indikasi tindakan pidana money laundering maupun tindakan pidana lainnya.
Fungsi dan Wewenang PPATK
Tidak hanya mengemban sejumlah tugas di atas, PPATK juga memiliki sejumlah fungsi yang tidak kalah pentingnya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beragam fungsi PPATK untuk memberantas tindakan pencucian uang beserta wewenangnya.
Fungsi Pencegahan & Pemberantasan TPPU |
Pada pelaksanaan fungsi dari pencegahan serta pemberantasan pencucian uang, beragam wewenang PPATK, antara lain: Meminta serta mendapatkan informasi atau data dari lembaga pemerintah maupun swasta yang mempunyai kewenangan untuk mengelolanya, termasuk pada instansi yang mendapatkan laporan dari suatu profesi tertentu.
|
Fungsi Pengawasan |
Pada pelaksanaan fungsi pengelolaan informasi dan data, PPATK memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem informasi. Lalu, sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan pada kepatuhan dari pihak pelapor, berikut adalah wewenang dari lembaga independen tersebut.
|
Fungsi Analisis |
Lalu, sebagai upaya melaksanakan fungsi analisisnya, termasuk pemeriksaan informasi dan laporan, PPATK memiliki wewenang sebagai berikut.
|
Cegah dan Berantas Tindakan Pencucian Uang Adalah Tugas Utama PPATK
Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu PPATK, termasuk sejarah, tugas, fungsi, hingga wewenang yang dimilikinya. Intinya, PPATK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas untuk mencegah serta memberantas tindakan pencucian uang. Agar tanggung jawab tersebut mampu diemban dengan optimal, lembaga ini diberikan berbagai kewenangan sesuai dengan kebutuhan dan tentunya tak menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Divestasi: Pengertian, Motif, Jenis, hingga Dampaknya