Penting, Pahami Tentang PPJB Sebelum Melakukan Jual Beli Tanah
Sebelum melakukan jual beli tanah, sebaiknya ketahui dan pahami beberapa hal terlebih dahulu. Salah satu yang tidak boleh dilewatkan adalah terkait Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB). Perjanjian ini diatur secara sah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang diubah menjadi PP Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 1 angka 10 menyebutkan tentang PPJB yang merupakan rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Perbedaan PPJB dan AJB
Jangan keliru antara PPJB dan AJB (Akta Jual Beli). Walaupun sama-sama menjadi dokumen jual beli, akan tetapi keduanya tentu berbeda. Berikut perbedaan PPJB dan AJB yang perlu diketahui.
PPJB adalah singkatan dari "Perjanjian Pengikatan Jual Beli" yang merupakan perjanjian atau kesepakatan awal dalam jual beli barang yang dalam hal ini bisa berupa tanah ataupun beserta bangunan di atas tanah, yakni rumah dan apartemen. PPJB menjadi pengikat di awal akan adanya proses jual beli tersebut.
Sementara, AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi tanda bukti bahwa seseorang telah melakukan pembelian aset properti dari satu pihak secara lunas. AJB sendiri berguna saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Tujuan Dibuat PPJB
Umumnya, PPJB menjadi kesepakatan awal antara calon penjual dan pembeli yang memperjanjikan akan dilakukan transaksi jual beli atas suatu tanah. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa PPJB merupakan tanda keterikatan akan adanya transaksi pada dua pihak.
Lebih lanjut, pada PP Nomor 11 Tahun 2021 juga menjelaskan mengenai PPJB apartemen dan rumah tinggal dalam Pasal 1 angka 11. Baik PPJB rumah maupun PPJB apartemen adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
Jenis-Jenis PPJB
Ada beberapa jenis PPJB yang perlu diketahui sebelum melakukan pembelian. Berikut penjelasan jenis PPJB.
Jenis | Keterangan |
PPJB Belum Lunas | Pertama, ada PPJB Belum Lunas. Perjanjian ini dibuat pada transaksi jual beli tanah yang pembayarannya belum dilunasi. |
PPJB Lunas | Kemudian, jenis berikutnya adalah PPJB lunas yang dibuat dengan pembayaran sudah terlunasi tetapi belum bisa dilakukan pembuatan akta jual beli di PPAT. Biasanya, hal itu terjadi karena adanya proses yang belum selesai. Contoh, pemecahan sertifikat dan lain sebagainya. |
PPJB Notaris | PPJB notaris adalah dokumen perjanjian yang dibuat oleh notaris yang tergolong dokumen autentik karena dibuat oleh pejabat berwenang. |
PPJB Dibawah Tangan | Terakhir, PPJB di bawah tangan yang merupakan dokumen perjanjian yang hanya dibuat oleh penjual dan pembeli tanpa sangkutan Notaris. Maka dari itu status dokumen perjanjian ini bukan autentik karena dibuat secara bawah tangan. |
Terakhir, PPJB di bawah tangan yang merupakan dokumen perjanjian yang hanya dibuat oleh penjual dan pembeli tanpa sangkutan Notaris. Maka dari itu status dokumen perjanjian ini bukan autentik karena dibuat secara bawah tangan.
Itulah jenis-jenis PPJB yang perlu dipahami. Isi perjanjian pada jenis-jenis PPJB tersebut tentu bisa saja berbeda. Misalnya, pada PPJB lunas dan belum lunas. Selain jenisnya, PPJB juga memiliki beberapa syarat dalam pembuatannya.
Syarat PPJB untuk Rumah dan Apartemen
Sebagaimana telah disebutkan, PPJB tidak hanya berlaku untuk bidang tanah, tetapi juga untuk rumah dan apartemen. Adapun, pada rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan bisa dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui sistem PPJB.
Akan tetapi, sistem PPJB tersebut dapat dilaksanakan setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat PPJB untuk rumah yang masih dalam proses pembangunan.
- Status Kepemilikan Tanah
- Hal-hal yang Diperjanjikan
- Ketersediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum
- Keterbangunan minimal 20%
- Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)
Nah, itulah lima syarat yang perlu terpenuhi jika membuat PPJB untuk rumah tunggal, deret, maupun susun yang masih dalam proses pembangunan.
Pastikan PPJB Saat Transaksi Jual Beli
Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa PPJB menjadi dokumen jual beli sebelum diterbitkannya akta jual beli. Bagi Anda yang berniat melakukan transaksi jual beli tanah, rumah, serta apartemen, pastikan untuk membuat PPJB.
Selain itu, perhatikan pula jenis PPJB yang dibuat serta isi tiap-tiap bagian dalam perjanjian tersebut. Pasalnya, PPJB memiliki keabsahan yang tidak sekuat AJB. Maka dari itu kamu perlu memahami, jenis PPJB yang dianggap sah dan tidak sah. Kemudian, proses pembayaran pun menentukan jenisnya lunas dan belum lunas.
Demikianlah informasi terkait PPJB, mulai dari, fungsinya, jenis, serta syarat pembuatannya. Adapun, di atas juga telah dijelaskan perbedaan perjanjian ini dengan AJB. Bisa dikatakan, PPJB dibuat sebelum dibuat atau terbitnya AJB sebagai akta sah transaksi jual beli. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!