Rumah Tangga Hingga UMKM, Simak Aturan dan Cara Dapatkan Subsidi Listrik Terbaru 2021
Cermati.com, Jakarta – Subsidi listrik menjadi salah satu dari ragam bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga UMKM yang terkena dampak pandemi corona atau Covid-19.
Meski sudah berjalan hampir satu tahun, tapi akan ada perubahan dari keinganan bayar listrik ini. Tepatnya dimulai Februari 2021 pemerintah mengeluarkan ketentuan subsidi listrik baru. Ketentuan subsidi listrik terbaru ini ditujukan untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA dan prabayar 900 VA.
Lantas apa saja perubahan atau ketentuan baru dari subsidi listri di 2021 ini?
Bagi masyarakat yang termasuk golongan yang mendapatkan subsidi listrik, simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs indonesia.go.id.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Ketentuan Baru Subsidi Listrik 2021 Akibat Pandemi Covid-19
Subsidi listrik 2021
Tidak semua ketentuan mengalami perubahan. Pelanggan pasca bayar 450 (VA) tetap mendapat subsidi listrik gratis, sedangkan pascabayar 900 VA dan prabayar 900 VA mendapat diskon 50%. Selain itu, bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA juga mendapatkan diskon listrik 100% alias gratis.
Agar lebih jelas apa saja ketentuan subsidi listrik yang berubah antara 2020 dan 2021, berikut perbandingannya:
No |
Ketentuan Subsidi Listrik 2021 |
Ketentuan Subsidi Listrik 2020 |
1. |
Pemberian subsidi listrik akan dibatasi pada jam nyala, antara lain: · 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA · Jika melewati batasan 720 jam, pelanggan dikenakan tarif normal, alias masyarakat harus membayar mandiri kelebihannya. |
Pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan. Sedangkan pelanggan R1 900 VA dapat diskon 50% tanpa batasan waktu. |
2. |
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon. Ini berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA. Sementara diskon 50% langsung dapat secara otomatis saat pembelian. |
Pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis/diskon sebelum membeli token |
Baca Juga: Ada Masalah pada Listrik, Jangan Panik! Hubungi Pengaduannya di Layanan PLN 123
Tujuan Adanya Perubahan Ketentuan Subsidi Listrik 2021
View this post on Instagram
Dikutip dari indonesia.go.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah melakukan perubahan mekanisme subsidi listrik bertujuan agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran. Artinya, tidak ada masyarakat golongan lain atau diluar ketentuan yang mendapat subsidi secara cuma-cuma.
Selain itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambahkan, dengan adanya pembatasan maksimal pemakaian daya lisrik agar PLN bisa mengetahui besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak? Ini 6 Kebiasaan Buruk yang Sering Dilakukan
Cara Dapat Subsidi Tagihan Listrik Stimulus Covid-19
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan diskon tagihan listrik dari pemerintah, yaitu:
- Pelanggan pascabayar, diskon biaya listrik akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing
- Pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, bisa melalui 3 akses, antara lain:
1. Situs PLN
- Buka alamat pln.co.id
- Pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon)
- Silahkan masukkan idestitas diri (ID) pelanggan atau nomor meteran
- Nilai token gratis/diskon akan ditampilkan di layar
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan
2. WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp
- Chat WhatsApp ke nomor 08122-123-123
- Ikuti petunjuk yang selanjutkan akan diarahkan oleh petugas, salah satunya memasukkan ID pelanggan
- Kemudian token gratis/diskon akan muncul
3. Aplikasi PLN
- Download aplikasi PLN melalui Google Play atau App Store
- Buka Aplikasi PLN Mobile
- Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian info dan promo
- Memasukkan ID pelanggan atau nomor meteran
- Token gratis/diskon akan muncul
- Pelanggan tinggal memasukan token gratis/diskon tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan
Hemat Listrik Biar Dapat Subsidi Listrik
Jika masyarakat memakai listrik secara berlebihan tanpa adanya batasan penggunaan, maka bisa dipastikan tagihannya akan banyak, bahkan bisa melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Agar pelanggan PLN bisa tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah, perlu melakukan penghematan listrik.
Batasi penggunaan listrik, mulai dari matikan lampu di ruangan yang sudah mendapatkan cahaya cukup dari luar atau matikan lampu di ruangan yang sedang tidak digunakan. Selain itu juga, batasi penggunaan elektronik yang memerlukan watt tinggi dan sebagainya.
Baca Juga: Trik Hemat Listrik Agar Bayar Tagihan Lebih Murah