Sudah Bebas dari Blacklist BI Checking? Lakukan Hal Ini agar Hidup Tenang

Setiap pengajuan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking. Baik  itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit, pasti akan cek ricek BI Checking.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK ini dikelola oleh OJK. Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK OJK.

Bila permohonan kredit ditolak, mungkin salah satu penyebabnya karena riwayat kredit di BI Checking buruk alias masuk blacklist BI Checking. Rapor kredit merah diakibatkan dari kredit macet atau menunggak cicilan. 

Jika BI Checking ingin bersih kembali, Anda atau pemohon harus melunasi utang tersebut. Sehingga Anda terbebas dari daftar blacklist BI. Begitu sudah bersih, masih ada hal yang harus Anda lakukan. Berikut ulasannya.

Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Pengganti BI Checking. Bagaimanakah Cara Ceknya?

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Mintalah surat pelunasan utang

loader

Setelah melunasi tunggakan utang, Anda perlu bukti yang menyatakan bahwa Anda sudah bebas dari kewajiban utang tersebut. Salah satunya dengan meminta surat pelunasan utang kepada pihak bank. 

Mintalah dalam bentuk fisik maupun softcopy-nya. Apabila Anda hanya mendapat file softcopy yang dikirimkan via email misalnya, print surat pelunasan utang tersebut sebagai bukti. 

Surat pelunasan utang ini sangat penting. Selain sebagai bukti kuat di kemudian hari jika nama Anda belum dihapus dari blacklist, surat tersebut juga dapat Anda tunjukkan ketika mengajukan kredit kembali. 

Perlu diingat, penerbitan surat pelunasan utang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Sabarlah menunggu sampai bank menghubungi Anda untuk mengambil surat pelunasan utang tersebut. Jangan lupa tanyakan kepada pihak bank, apakah ada biaya untuk pengambilan surat atau tidak. 

2. Minta bank perbarui data Anda ke OJK

loader
Minta bank perbarui data Anda ke OJK

Tugas Anda belum selesai. Setelah mengantongi surat pelunasan utang, minta bank untuk memperbarui data atau riwayat kredit Anda ke OJK. Misalnya dari skor 5 kredit macet menjadi skor 1 kredit lancar. 

Dengan demikian, riwayat kredit terbaru ini akan menjadi acuan bank bila Anda mengajukan pinjaman lagi. Bahwa Anda sudah tidak punya sangkut paut atau masalah lagi terhadap tunggakan utang. 

Jangan ragu dan malu mengingatkan hal ini kepada pihak bank. Baik datang langsung ke kantor bank maupun lewat layanan call center. Sebab bisa saja bank lupa, sehingga data Anda belum diperbarui. Kalau sampai lupa, Anda sendiri kan yang akan rugi. 

3. Cek mandiri iDEB Online lewat SLIK

loader
Cek secara mandiri IDEB melalui layanan SLIK  OJK

Anda dapat mengecek atau mencetak iDEB melalui layanan SLIK secara online. Caranya:

  • Setelah mendapat persetujuan yang dikirimkan lewat email, debitur menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data
  • Setelah proses verifikasi, iDEB SLIK akan dikirim melalui email. 

Baca Juga: Cara Cek dan Membersihkan BI Checking yang Kini Diganti SLIK OJK

4. Tunda sementara mengajukan pinjaman 

loader
Tunda sementara mengajukan pinjaman

Baru juga bebas dari utang, jangan gegabah mengambil pinjaman baru dalam waktu cepat. Biarkan keuangan Anda ‘bernapas’ dulu. Artinya stabilkan dulu kondisi keuangan Anda setelah berjuang keras membayar tunggakan utang. 

Begitu keuangan Anda sudah stabil, dan butuh uang mendesak atau untuk modal usaha misalnya, barulah Anda dapat mengajukan pinjaman lagi ke bank. Pinjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar Anda. Pastikan jangan sampai menunggak lagi. 

5. Atur keuangan dengan cermat dan tepat

loader
Atur keuangan dengan cermat dan tepat

Apabila Anda mengajukan pinjaman lagi paska keluar dari daftar blacklist BI Checking, atur keuangan dengan tepat. Prioritaskan gaji atau pendapatan untuk membayar cicilan utang tepat waktu agar terbebas dari denda keterlambatan yang dapat menyebabkan tumpukan utang. 

Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama

Setiap orang tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kali. Jika riyawat kredit Anda pernah memburuk, dan perlu berjuang keras untuk membersihkannya, jangan lakukan lagi kedua kalinya. 

Baca Juga: Cari Tahu Kenapa Pengajuan Kredit Anda Ditolak Mentah-mentah?