‘Surat Cinta’ Dirjen Pajak Bukan Hoaks, Jangan Cuek Kalau Gak Mau Kena Denda
Sudah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019 belum? Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT, Anda bakal mendapat ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak.
Jangan salah, ‘surat cinta’ ini bukan berisi kata-kata atau kalimat romantis dari petugas pajak. Melainkan email imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Pajak 2019. Sebab, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha hingga 30 April.
Email imbauan tersebut memang rutin disebar Ditjen Pajak saban tahun. Fungsinya sebagai ‘alarm’ bahwa si penerima email memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Pajak lebih awal, agar menghindari antrean atau penumpukan pelaporan, serta menghindari risiko keterlambatan.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Isi ‘Surat Cinta’ dari Ditjen Pajak
Isi 'surat cinta' Dirjen Pajak
Imbauan penyampaian SPT Pajak via email sudah dikirim Ditjen Pajak ke jutaan wajib pajak. Apa Anda salah satunya?
Berikut isi ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak:
Yth. Bapak/Ibu ....
NPWP ....
Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019.
Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020.
Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 6 Maret 2020.
Apakah Anda berkenan kami bantu?
YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020 agar lebih nyaman. Klik di sini.
TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini.
Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.
Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret seperti:
- Penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;
- Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing;
- Antrean panjang untuk penyampaian secara manual;
- Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).
Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang.
Salam hormat,
Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak.
Catatan: Klik di sini pada penawaran bantuan penyampaian SPT, akan mengarah pada link atau tautan ke email pengingat. Sementara klik di sini pada kalimat pelaporan SPT Tahunan saat ini, Anda akan diarahkan pada link website djp.online.go.id.
Email Imbauan Ditjen Pajak Bukan Hoaks
Jika dilihat, email imbauan agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak yang dikirim Ditjen Pajak menggunakan alamat email: ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. Ditujukan kepada alamat email Anda sebagai wajib pajak dengan subjek: Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019.
Nah untuk diketahui, pada alamat email di atas, ada karakter xxxx. Itu adalah 4 kode unik sebelum domain pajak. Jadi kalau Anda menerima email imbauan Ditjen Pajak, pasti akan tertera 4 kode unik tersebut. Misalnya: ditjenpajak.Acbd@pajak.go.id.
Meski menggunakan kode unik, tapi Anda tak perlu khawatir. Email tersebut bukanlah email penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak dan bisa mencuri data maupun uang Anda. Bisa dilihat dari domain pajak.go.id yang merupakan domain situs resmi milik Ditjen Pajak.
“Jutaan surat elektronik (email) yang dikirim Ditjen Pajak bukanlah hoaks atau phising,” tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari laman resminya.
Anda justru patut mencurigai bila alamat email tersebut menggunakan selain domain resmi di atas. Misalnya: ditjenpajak.Abcd@pajak.gmail.com atau ditjenpajak.Abcd@pajak.yahoo.com.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS
Telat atau Tak Lapor SPT, Segini Dendanya
Penyampaian SPT Tahunan bukan sekadar mengisi data harta dan pembayaran pajak Anda saja, tapi lebih dari itu. Sebagai bentuk ketaatan seseorang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Saking pentingnya, terlambat atau tak lapor SPT bakal dikenai sanksi, berupa denda. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Denda telat atau tak lapor SPT Tahunan hingga tenggat waktu yang ditentukan maupun batas waktu perpanjangan sebesar:
- Rp 100 ribu untuk SPT wajib pajak orang pribadi
- Rp 1 juta untuk SPT wajib pajak badan usaha
- Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.
Denda lain yang menanti, antara lain:
- Membetulkan SPT Pajak, kemudian ternyata timbul utang pajak = sanksi bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar
- Melakukan pembetulan SPT Pajak dan belum disidik, kemudian timbul utang pajak = sanksi denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Mau Lapor SPT? Ke Sini Saja
Ditjen Pajak telah menyediakan ragam layanan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh. Antara lain:
1. Menggunakan e-Filing
Pelaporan SPT Pajak secara online atau e-Filing melalui website https://djponline.pajak.go.id. Jangan lupa untuk membuat EFIN terlebih dulu. Jika sudah punya EFIN, langsung saja akses laman tersebut. Pastikan jaringan internet Anda stabil.
2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Wajib pajak hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Formulir itu diserahkan langsung ke petugas pajak di KPP. Lalu Anda akan mendapat tanda terima pelaporan SPT. Simpan bukti pelaporan tersebut
3. Lapor SPT lewat Pos, ekspedisi, kurir, atau ojek online
Sampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan: nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, status SPT Tahunan (nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT Tahunan atau SPT Tahunan Pembetulan ke..., nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan wajib pajak.
Selanjutnya berkas SPT tersebut dikirim ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar. Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Simpan bukti pengiriman tersebut.
4. Melalui situs Aplication Service Provider (ASP)
Aplikasi yang dikelola pihak ketiga. Disebut agen pajak karena resmi ditunjuk Ditjen Pajak. Di antaranya website pajakku, laporpajak, dan spt.
5. Single Login Pajak
Pelaporan e-Filing pajak dapat melalui single login. Cukup melalui satu situs website, www.pajak.go.id. Ketika Anda mengakses laman tersebut, Anda akan diarahkan ke situs DJP Online.
Tunggu Apalagi, Segera Lapor SPT Pajak!
Jika Anda karyawan dan sudah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan, segera lapor SPT Tahunan. Jangan menunggu mepet agar terhindar dari antrean panjang di KPP maupun server down bila menggunakan e-Filing. Paling penting agar tidak kena denda karena terlambat menyampaikan SPT.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id