Tagihan Kartu Kredit hingga Belanja Online Lebih Dari Rp5 Juta Kena Biaya Materai Rp10 Ribu
Bagi Anda yang memiliki kartu kredit sekarang terdapat peraturan baru terkait biaya bea materai yang akan dibebankan kepada pemilik kartu kredit dengan tagihan lebih dari Rp5 juta.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tagihan kartu kredit di atas Rp 5 juta akan dikenakan biaya Rp 10.000.
Mekanisme pembebanan biaya bea meterai dengan ketentuan baru ini akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu akan ditagihkan pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.
Ketentuan baru untuk kartu kredit ini pun dilakukan karena penghapusan materai Rp3.000 dan Rp6.000 yang akan dihapuskan mulai tahun depan, dan merubah pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal. Yaitu, pembayaran tagihan dengan nilai di atas Rp5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp10.000.
Peraturan baru ini akan dilaksanakan oleh seluruh perbankan nasional dan swasta diseluruh Indonesia per 1 Januari 2021.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Cara Perhitungan Biaya Bea Materai Rp10.000 pada Tagihan Kartu Kredit Diatas Rp5 Juta
Berikut penjelasan cara perhitungan bea materai Rp10.000 diikutip dari mandirikartukredit.com:
- Pembayaran tagihan sebesar Rp 6 juta akan dibebankan bea meterai Rp 10.000. Kemudian pembayaran sebesar Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.
- Lalu, untuk pembayaran sebanyak 2 kali dalam satu periode dengan tagihan masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp3 juta maka akan dibebankan bea meterai sebesar Rp 10.000 pada tagihan bulan berikutnya.
- Selanjutnya untuk pembayaran 2 kali dalam satu periode dengan tagihan masing-masing sebesar Rp2,5 juta dan Rp2,5 juta tidak akan dibebankan bea meterai pada tagihan bulan berikutnya.
Baca Juga: Siap Didistribusikan ke Masyarakat, Ketahui 4 Fakta Menarik Vaksin Covid-19 Pilihan Indonesia
Fakta Menarik Seputar Bea Materai Rp10.000
View this post on Instagram
Melalui revisi RUU Bea Materai, tarif bea materai yang sebelumnya memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, pada 2021 hanya akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp 10.000. Berikut sederet fakta bea materai yang naik jadi Rp 10.000 di 2021.
1. Tidak Berlaku untuk Transaksi Kurang dari Rp5 Juta
Di dalam RUU Bea Materai, pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
2. Bisa Berlaku untuk Dokumen Elektronik (Non-Kertas)
Dalam RUU Bea Materai, pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea materai untuk segala dokumen, baik dalam bentuk dokumen kertas dan dokumen digital atau elektronik.
Jadi, bea materai Rp10.000 bisa digunakan tidak hanya untuk dokumen dalam bentuk kertas namun juga dalam digital.
3. Belanja Online Lebih dari Rp5 Juta juga Kena Bea Materai Rp10.000
Tidak hanya untuk transaksi tagihan kartu kredit saja, belanja di e-commerce dengan total belanja lebih dari Rp5 juta juga akan dikenakan bea materai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengkofirmasi, untuk setiap transaksi online, misalnya saja di e-commerce dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta juga akan dikenakan bea materai Rp 10.000.
Intinya, pengenaan bea materai Rp 10.000 tidak hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk seluruhdokumen digital dan transaksi elektronik.
4. Berlaku juga untuk Transaksi Saham
Pada RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata salah satu di antaranya adalah surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Untuk itu sesuai dengan pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan surat berharga adalah saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.
Artinya, untuk Anda yang memiliki surat kolektif saham dengan bukti transaksi di atas Rp5 akan dikenakan bea materai Rp10.000 juga.
5. Tidak Berlaku untuk Dokumen Tertentu
Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkat lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.
Tarif bea materai juga tidak berlaku untuk segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.
Baca Juga: Baitullah Kembali Dibuka, Simak Biaya dan Aturan Umrah di Masa Pandemi dari Kemenag
Bijak Menggunakan Kartu Kredit
Terlepas dari dihilangkannya dan dinaikannya beban biaya bea materai untuk jumlah tagihan tertentu, tapi urusan menggunakan kartu kredit tetaplah harus dikontrol dengan baik. Manfaatkan kartu kredit sesuai dengan kebutuhan, hilangkan sikap konsumtif dan jadikan kartu kredit sebagai alat penunjang finansial Anda bukan sebaliknya.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Turun Jadi 3,75%, Ngefek Gak Sih ke Bunga Kredit Bank?