Tambah Aset, Begini Cara Investasi Syariah SR015 dan Keuntungannya
Selain belum memahami, mereka yang belum berani investasi juga beralasan takut rugi. Padahal, hal buruk tersebut bisa terhindar, jika kamu menggali informasi berdiskusi tentang investasi kepada anggota keluarga, kerabat atau orang yang telah berpengalaman di bidang investasi.
Bukan hanya sekedar mendapatkan keuntungan saja, tapi dengan investasi kamu juga bisa menambah aset finansial hingga mengamankan keuanganmu di masa sekarang dan depan. Alhasil, kamu tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu keuanganmu goyah.
Nah, bagi yang saat ini sudah mulai melek investasi tapi masih bingung mau pilih instrument investasi yang mana. Kamu sebagai investor pemula maupun telah berpengalaman sekalipun bisa melirik sukuk ritel.
Belum lama ini, pemerintah Indonesia telah membuka masa penawaran sukuk ritel seri SR015 yang sudah berlangsung sejak 20 Agustus – 15 September 2021, mendatang. SR015 ini merupakan produk investasi syariah untuk seluruh Warga Negara Indonesia.
Tak perlu khawatir, investasi di SR015 sangat aman dan mudah dilakukan. Modal untuk investasi SR015 juga terjangkau dan pastinya menguntungkan. Berikut informasi selengkapnya mengenai ketentuan hingga cara investasi SR015 yang telah dirangkum dari kemenkeu.go.id.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Kesesuaian Syariah dan Manfaat Sukuk Ritel
View this post on Instagram
Sukuk Ritel merupakan investasi berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased.
Dana yang telah dikumpulkan, akan digunakan untuk investasi pembelian hak dan manfaat barang milik negara yang nantinya akan disewakan kepada pemerintah. Dari kegiatan tersebut akan menghasilkan keuntungan yang nantinya dijadikan imbal hasil kepada investor SR015.
Berikut manfaat investasi sukuk ritel untuk kegiatan pemerintah, antara lain:
- Pembangunan tol
- Pembangunan ramp on/off Flyover
- Pembangunan jalan
- Pembangunan gedung perkuliahan
- Pembangunan jalur kereta
- Asrama haji
- Jembatan
- Terowongan kereta api dan sebagainya
Baca Juga: Investasi ORI Obligasi Negara Ritel: Banyak Untungnya, Sedikit Risikonya
Pokok-pokok Ketentuan SR015
Masa Penawaran |
Pembukaan: 20 Agustus 2020 pkl 09.00 WIB Penutupan: 15 September 2020 pkl 10.00 WIB |
Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara |
Tanpa warkat, dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) (sejak tanggal 11 Desember 2021) dan hanya dapat diperdagangkan antar Investor Domestik |
Tanggal Penetapan Hasil Penjualan |
20 September 2021 |
Tanggal Setelmen |
22 September 2021 |
Tanggal Jatuh Tempo |
10 September 2024 |
Minimum Pemesanan |
Rp1.000.000,00 |
Maksimum Pemesanan |
Rp3.000.000.000,00 |
Minimum Holding Period |
3 kali masa pembayaran kupon (s.d. 10 Desember 2021) |
Underlying Asset |
Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021 |
Akad |
Ijarah Asset to be Leased |
Tingkat Imbalan/Kupon |
Tetap, sebesar 5,10% per tahun |
Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon |
Setiap tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali |
10 Oktober 2021 (Short Coupon) |
Timeline SR015
Bagi kamu yang mau investasi SR015, berikut timeline yang perlu diperhatikan, yaitu:
Waktu Pelaksanaan |
Kegiatan |
20 Agustus 2021 |
Mulai Penawaran |
15 September 2021 |
Penawaran Selesai |
20 September 2021 |
Penetapan Hasil Penjualan |
22 Septermber 2021 |
Tanggal Setelmen (Penerbitan) |
Baca Juga: Melek Investasi: Simak Beda Investasi Saham, Reksa Dana, SBR, ORI, dan Deposito
Ilustrasi Imbal Hasil SR015
Bagi kamu yang ingin memesan SR015, tapi ingin mengetahui berapa besaran imbal hasil yang nantinya akan diterima. Berikut simulasi imbal hasil SR015 dengan kategori tidak dijual hingga jatuh tempo dan dijual di padar sekunder.
Perhitungan Imbalan SR015
Unit |
Imbalan per Bulan |
Pajak 15% |
Imbalan Bersih per Bulan |
1 |
4.250 |
637,6 |
3.612,5 |
100 |
425.000 |
63.750 |
361.250 |
3000 |
12.750.000 |
19.125.000 |
10.837.500 |
Imbal hasil dengan tidak dijual
Jika kamu membeli sukuk ritel sebesar Rp10 juta (10 unit) dengan tingkat imbal hasil 5,10% dan tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka imbal hasil yang kamu terima, yaitu:
- Imbalan per unit: (Rp1 juta x 5,10% x 1/12) = Rp4.250
- Total imbalan yang diterima: 10 x Rp4.250 = Rp42.500
- Total imbalan bersih setelah dipotong pajak: Rp42.500 x (100%-15%) = Rp36.125
Imbal hasil dengan dijual di pasar sekunder
Jika kamu membeli sukuk ritel sebesar Rp10 juta (10 unit) dengan tingkat imbal hasil 5,10% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasilnya:
- Imbalan per unit: (Rp1 juta x 5,10% x 1/12) = Rp4.250
- Total imbalan yang diterima: 10 x Rp4.250 = Rp42.500
- Total imbalan bersih setelah dipotong pajak: Rp42.500 x (100%-15%) = Rp36.125
- Capital gain: Rp10 juta x (102-100)% = Rp200.000
- Jadi hasil yang diterima, Rp10.200.000
Pesan SR015 di Mitra
Kamu bisa langsung melakukan pemesanan SRP015 sekarang di mitra distribusi yang telah bekerjasama dengan pemerintah. Berikut mitranya, antara lain:
Perbankan Umum dan Syariah |
Sekuritas |
Fintech |
BCA HSBC Mandiri BNI Permata Bank BRI Bank BTN Maybank OCBC NISP DBS Panin Bank CIMB Niaga Danamon Commonwealth Bank UOB Bank Mega Citibank Standard Chartered BSI Syariah Bank Muamalat |
BRI danareksa Mandiri Sekuritas Trimegah Sekuritas |
Bareksa Tanamduit Fundtastic Investree Modalku Koinworks |
Hindari Investasi Penipuan
Pastikan kamu telah mempersiapkan modal investasi SR015 tanpa memberatkan kondisi keuanganmu. Selain itu, lakukan pemesanan investasi hanya di mitra distribusi yang telah bekerja sama. Jangan sampai, kamu memesan di orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab berkedok investasi. Jika ada oknum investasi yang mencurigakan, segera lapor ke Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: SUKUK Ritel: Pilihan Investasi Aman dan Menguntungkan, Cocok untuk Keuangan Keluarga