TDP: Pengertian, Jenis Pengurusan, hingga Tujuan Memilikinya

Sudah menjadi rahasia umum jika ada banyak orang yang berbondong-bondong berusaha untuk bisa menjadi seorang pebisnis sukses. Tak ayal mulai bermunculan beragam jenis usaha baru dengan segala inovasi dan kemudahan yang ditawarkan agar menarik perhatian para konsumennya. 

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa dalam mendirikan sebuah badan usaha sendiri, ada beragam perizinan dari pemerintah yang harus diurus oleh para pemiliknya? Bahkan, hampir seluruh badan usaha atau perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia saat ini harus terdaftar dan diketahui oleh pemerintah.

Proses pendaftaran badan usaha tersebut dilakukan dengan mengajukan dokumen resmi yang disebut dengan TDP. TDP atau tanda daftar perusahaan merupakan suatu berkas yang mengesahkan bahwa badan usaha atau perusahaan yang sedang Anda jalankan telah terdaftar oleh pemerintah. 

Pengurusan TDP merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik bisnis atau pendiri suatu badan usaha. Nah, agar proses berbisnis di Indonesia lancar, ketahui cara pengurusan, jenis dokumen, serta fungsi kepemilikannya bagi perusahaan yang sedang dirintis tersebut. 

Apa Itu TDP?

loader

Sumber: id.scribd.com

Tanda daftar perusahaan atau yang biasa disingkat dengan TDP adalah dokumen yang mengesahkan bahwa sebuah badan usaha atau perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan badan usahanya. TDP menjadi tahapan paling akhir yang harus dilakukan oleh pemilik perusahaan dalam mendirikan badan usaha di Indonesia.

Sebelum mengurusnya, pemilik badan usaha harus terlebih dulu mengurus beragam dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, serta izin operasional perusahaan. Izin teknis perusahaan tersebut bisa berupa SIUP jika bidang usahanya adalah perdagangan, dan IUI jika bidang usahanya berupa industri. 

Dalam TDP, ada beberapa hal yang perlu didaftarkan oleh perusahaan dan kemudian akan disahkan lembaga pemerintah yang berwenang. Perusahaan wajib memperbaharui TDP jika masa berlakunya berakhir dalam waktu kurang dari 3 bulan. Dengan begitu, pemerintah dapat tetap mengetahui apakah perusahaan atau badan usaha tersebut tetap beroperasi atau tidak. 

Baca Juga: Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Perusahaan atau Badan Usaha yang Wajib Mengurus TDP

Pada dasarnya, semua perusahaan atau badan usaha yang berbentuk PT atau perseroan terbatas, koperasi, CV, firma, perseorangan, maupun bentuk usaha yang lainnya wajib melakukan pendaftaran TDP. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asing yang memiliki kantor pusat, cabang, dan lain sebagainya di wilayah Indonesia. 

Kewajiban perusahaan untuk terdaftar dalam TDP ini tertulis dalam Permendag No. 37/M tahun 2007. Selain itu, UU Nomor 3 tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam negeri untuk mengurus TDP. 

Meski kebanyakan perusahaan dan badan usaha wajib melakukan pengurusan ini, ada beberapa jenis badan usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus TDP. Aturan tersebut tertuang pada KepPres Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha ataupun Kegiatan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan. 

Secara umum, jenis perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran TDP adalah yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang ekonomi. Perusahaan yang memiliki tujuan utama diluar mencari keuntungan bisnis juga menjadi jenis bentuk usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus dokumen tersebut.

Menilik dari aturan tersebut, jenis perusahaan atau badan usaha yang dibebaskan dari kewajiban TDP adalah:

  1. Yayasan maupun perkumpulan.
  2. Pendidikan formal: seperti pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, universitas, serta politeknik dan lain sebagainya. Yang pasti usaha pendidikan formal tersebut tidak dikelola maupun tidak berbentuk badan usaha untuk mendapatkan profit bisnis. 
  3. Pendidikan non formal yang masih berada di bawah naungan pemerintah: meliputi jasa kursus, atau kursus yang berkaitan dengan kemampuan dalam berumah tangga. Jadi, asal tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan bergerak dalam bidang yayasan, pendidikan formal dan non formal, bentuk usaha tersebut tidak perlu mengurus TDP. 

Jenis Pengurusan TDP dan Cara Mengajukannya

TDP memiliki 5 jenis pengurusan yang masing-masing memiliki cara pengajuan yang berbeda. Kelima jenis pengurusan TDP tersebut adalah:

  • TDP Baru

    Bagi pemilik perusahaan atau badan usaha yang belum pernah mendaftar TDP, maka jenis pengurusannya adalah TDP baru. Umumnya, perusahaan yang baru saja berdiri akan langsung mengurus dokumen jenis ini. Namun, bagi badan usaha telah lama beroperasi tapi belum pernah mengurus TDP, maka tetap harus mengajukan yang jenis ini.

    Untuk berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, akta pendirian perusahaan, izin gangguan atau HO, SIUP, dan NPWP. Seluruh berkas tersebut dikumpulkan dalam map buffalo berwarna merah muda. Ada pula surat kuasa serta fotokopi KTP dari penerima kuasa jika pengajuan TDP dilimpahkan kepada pihak lain. 

  • Perpanjangan

    Lanjut ke TDP perpanjangan wajib diurus bagi perusahaan atau badan usaha yang sudah terdaftar namun masa berlakunya sudah hampir berakhir. Perlu diingat jika pengurusan perpanjangan TDP harus dilakukan paling tidak 3 bulan sebelum masa aktifnya habis. 

    Untuk berkas persyaratannya tidak jauh beda dengan saat mengajukan TDP baru, hanya perlu ditambahkan TDP berlaku yang asli serta fotokopinya dan juga fotokopi pengesahan atau pendaftaran oleh Badan Hukum. Yang pasti, seluruh berkas tersebut sudah diperbaharui sesuai dengan kondisi perusahaan atau badan usaha yang terbaru. 

  • Pembukaan Cabang

    Untuk jenis pembukaan cabang, TDP perlu diajukan saat perusahaan melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang atau outlet bisnis baru. Tentunya, proses pengajuannya sedikit berbeda dengan TDP baru karena perusahaan utama sudah terdaftar.

    Berkas yang perlu disiapkan adalah:

    1. Surat bukti penunjukkan Kepala Cabang ataupun akta pembukaan kantor cabang.
    2. Fotokopi KTP dari penanggung jawab cabang, NPWP, SIUP milik perusahaan pusat terlegalisir oleh penerbit SIUP sebanyak 3 rangkap, HO. 
    3. Map buffalo berwarna merah.
    4. Surat kuasa bagi perusahaan yang melimpahkan proses pengajuan kepada pihak ketiga. 
  • Perubahan

    Sesuai dengan namanya, perubahan TDP perlu diajukan saat perusahaan atau badan usaha mengalami perubahan pada organisasi atau unit usahanya. Pengajuan perubahan TDP ini bertujuan agar profil perusahaan tetap up to date dan meminimalisir munculnya masalah karena hal tersebut. 

    Untuk berkas yang harus disiapkan adalah:

    1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, NPWP, akta pendirian perusahaan jika ada, pengesahan atau pendaftaran badan hukum, HO.
    2. Map buffalo merah muda. 
    3. Surat kuasa pihak ketiga dan fotokopi KTPnya jika ada.
    4. TDP asli yang masih berlaku serta fotokopinya.  
  • Penutupan 

    Selain TDP baru, ada pula penutupan TDP yang harus diajukan saat perusahaan atau badan usaha melakukan perubahan domisili atau masa bisnisnya yang sudah berakhir. Penutupan TDP bertujuan untuk menginformasikan bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi di domisili yang bersangkutan atau benar-benar sudah tutup operasi. 

    Berkas yang harus disiapkan adalah:

    1. Permohonan penutupan pada izin gangguan dengan ditandatangani pemilik bisnis di atas materai 6000. 
    2. Ada pula fotokopi KTP penanggung jawab, NPWP, penutupan HO, dan penutupan SIUP. 
    3. Akta perubahan domisili jika ada bagi perusahaan berbadan hukum dan semua berkas tersebut harus dikumpulkan dalam map buffalo merah muda.

Baca Juga: Cara Membuat Bisnis Plan dan Kegunaannya

Tujuan Perusahaan Memiliki TDP

  1. Untuk pencatatan keterangan perusahaan atau badan usaha. 
  2. Sebagai petunjuk informasi penting tentang sebuah perusahaan atau badan usaha bagi berbagai pihak yang memiliki kepentingan. 
  3. Menjadi identitas perusahaan dan dapat menjamin keberlangsungan usaha tersebut.

Kepemilikan TDP ini harus senantiasa dilakukan dan wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali atau pengajuan ulang saat dokumen tersebut hilang. Jadi, pemilik perusahaan atau badan usaha tidak boleh menganggap remeh kepemilikan TDP tersebut.

Ajukan TDP agar Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha Terjamin

Pengajuan TDP bertujuan agar mendaftarkan perusahaan atau badan usaha ke Kementerian Perdagangan. Baik perusahaan lokal maupun asing, skala besar atau kecil, selama beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDP. Untuk itu, agar legalitas perusahaan terjamin, pastikan untuk sudah mengurus pengajuan TDP tersebut. 

Baca Juga: Pahami Apa Itu Likuiditas, Aspek Terpenting dalam Perusahaan