Virtual Claim BPJS Kesehatan dan Cara Pengajuannya
Virtual Claim merupakan salah satu fitur unggulan yang diterapkan di dalam layanan BPJS Kesehatan. Fitur ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan akses yang lebih cepat bagi para pengguna layanan kesehatan milik pemerintah tersebut.
Pada dasarnya, pemerintah mengupayakan untuk memperbaiki dan membuat sistem layanan BPJS Kesehatan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan banyak cara, salah satunya dengan menghadirkan fitur Virtual Claim BPJS Kesehatan ini.
Virtual Claim adalah layanan yang menggunakan fasilitas internet dan bisa mendukung akses kesehatan yang lebih cepat bagi para pengguna layanan BPJS Kesehatan di tanah air. Hal ini untuk mendukung kinerja layanan BPJS Kesehatan yang saat ini sudah berbasis industri 4.0.
Virtual Claim BPJS Kesehatan merupakan aplikasi online dengan basis website. Fitur ini secara resmi diluncurkan pada tahun 2018 lalu, di mana layanan ini bisa dimanfaatkan untuk membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang akan dibutuhkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit.
Penggunaan aplikasi Virtual Claim BPJS Kesehatan ini tentu akan membuat proses pengajuan klaim menjadi lebih mudah dari sebelumnya, bahkan bisa menjadi lebih cepat. Selain itu, layanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pengiriman tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan, layanan ini akan dibutuhkan oleh pihak rumah sakit.
Kehadiran Virtual Claim akan membuat proses pengajuan klaim yang dilakukan oleh rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya kepada BPJS bisa berlangsung dengan lebih cepat serta akurat. Ini tentu akan membantu Faskes memberikan layanan terbaik bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Hal di atas tentu akan secara langsung bisa meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh berbagai fasilitas kesehatan tersebut kepada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.
Sedangkan dari tinjauan para pengguna JKN-KIS, layanan Virtual Claim ini bisa memudahkan para pengguna tersebut dalam mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang mereka kunjungi. Hal ini akan sangat membantu, terutama dalam kondisi darurat membutuhkan penanganan medis.
Namun di dalam prakteknya, layanan Virtual Claim ini merupakan aplikasi yang hanya akan bisa diakses oleh pihak rumah sakit, sehingga pengguna layanan BPJS itu sendiri tidak bisa mengaksesnya sama sekali.
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Perbedaan Virtual Claim dan Klaim Biasa
Virtual Claim BPJS Kesehatan
Terdapat 2 jenis perbedaan dalam pengajuan virtual claim dengan klaim biasa, yakni:
1. Cara Akses
Virtual Claim dan klaim biasa memiliki cara akses yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Pengajuan Virtual Claim bisa dilakukan secara online, dimana berbagai berkas yang digunakan adalah soft file. Sedangkan di dalam klaim biasa pengajuan harus dilakukan secara manual dan menggunakan berkas hard file.
Selain itu, pengajuan kedua klaim ini juga akan membutuhkan waktu yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Pengajuan Virtual Claim dilakukan secara online dan hanya membutuhkan waktu singkat, sedangkan pengajuan klaim biasa dilakukan manual dan akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
2. Pihak yang Mengajukan Klaim
Pada dasarnya, pengajuan klaim di dalam BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh 2 pihak, yakni:
- Pengajuan klaim dari pengguna BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit.
Pengajuan klaim ini biasanya akan disertai dengan sejumlah persyaratan, antara lain: Fotokopi KTP, Kartu BPJS, dan juga surat rujukan yang didapatkan dari Faskes 1 (puskesmas ataupun layanan kesehatan lainnya yang ditunjuk sebagai faskes 1).
Peserta BPJS Kesehatan harus melengkapi semua persyaratan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak rumah sakit, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan di sana. Jika semua persyaratan terpenuhi dan bisa diverifikasi, maka peserta BPJS akan segera mendapatkan penanganan.
- Pengajuan Klaim dari pihak rumah sakit kepada BPJS (pemerintah)
Pengajuan klaim ini akan dilakukan pihak rumah sakit untuk menagih biaya pengobatan para pasien BPJS Kesehatan yang mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit.
Pihak rumah sakit akan mengajukan tagihan serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perawatan yang diberikan kepada pasien peserta BPJS. Jika semua sesuai, maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran biaya pengobatan tersebut kepada rumah sakit.
Terkait dengan penggunaan aplikasi Virtual Klaim BPJS Kesehatan, pihak yang bisa mengajukan klaim hanyalah pihak rumah sakit saja. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan pengobatan ke rumah sakit tetap harus mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1 dan membawa persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Jangan Sepelekan!
Cara Mengajukan Virtual Claim BPJS Kesehatan
Virtual Claim BPJS Kesehatan memang memberikan banyak kemudahan bagi para pengguna layanan tersebut. Kehadiran aplikasi yang satu ini memungkinkan pengajuan klaim dilakukan dengan lebih mudah dan cepat secara online.
Berikut ini adalah cara pengajuan Virtual Claim BPJS Kesehatan yang mudah untuk dilakukan:
1. Pembuatan SEP Rujukan Faskes Tingkat I
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) merupakan surat rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan di rumah sakit (Faskes II).
SEP ini biasanya akan dikeluarkan oleh dokter, baik itu dokter yang melakukan praktek pribadi maupun dokter yang bertugas di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang menjadi Faskes I.
SEP nomor rujukan bisa diterbitkan dengan menggunakan Aplikasi Primary Care oleh Faskes I dengan beberapa langkah berikut:
- Kunjungi halaman Virtual Claim yang terdapat pada situs resmi BPJS Kesehatan atau lewat aplikasi Virtual Klaim BPJS Kesehatan.
- Login ke halaman Virtual Claim atau aplikasinya.
- Pilih menu “SEP” dan lanjutkan dengan memilih menu “Pembuatan SEP”
- Pilih menu “Rujukan”.
- Ketikkan tanggal SEP.
- Klik Combo Box, lalu pilih asal rujukan Faskes I.
- Ketikkan nomor rujukan pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cari” untuk menampilkan data terkait rujukan untuk Faskes I (untuk Faskes I ini hanya akan berlaku layanan rawat jalan saja).
- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar, antara lain: nama poli, asal rujukan, nomor rujukan, dan tanggal rujukan. Lengkapi juga data tentang kunjungan pertama dan yang lainnya dengan baik.
- Jika semua data sudah terisi, baca kembali dan pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
- Klik “Simpan” untuk merekam semua data SEP tersebut.
2. Pembuatan SEP Rujukan Faskes Tingkat II
SEP rujukan online untuk Faskes II ini akan dibuat oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yakni: rumah sakit maupun klinik utama yang sudah setara dengan rumah sakit dan ditunjuk menjadi Faskes II oleh BPJS Kesehatan.
Pembuatan SEP rujukan Faskes II ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah seperti berikut ini:
- Kunjungi halaman Virtual Claim di situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Virtual Claim BPJS Kesehatan.
- Login ke halaman Virtual Claim atau aplikasi Virtual Claim.
- Pilih menu “SEP”, lanjutkan dengan memilih menu “Pembuatan SEP”.
- Pilih menu “Rujukan”.
- Ketikkan tanggal SEP.
- Klik Combo Box, lalu pilih asal rujukan Faskes I.
- Ketikkan nomor rujukan dengan benar.
- Klik “Cari” untuk menampilkan data rujukan. Jenis pelayanan yang diberikan akan disesuaikan dengan surat rujukan tersebut.
- Masukkan semua data yang dibutuhkan untuk SEP, ini terkait dengan kunjungan pertama yang telah dilakukan sebelumnya, misalnya: nomor telepon, diagnosa awal, dan yang lainnya.
- Selalu gunakan nomor yang sama untuk SEP kunjungan berikutnya.
- Ketikkan nomor Surat Kontrol perawatan lanjutan dan Dokter DPJP.
- Lengkapi semua data yang diminta, pastikan semua kolom sudah terisi dengan benar. Jika perlu, baca kembali semua data dengan seksama, agar tidak ada yang salah atau terlewatkan.
- Jika semua data sudah lengkap dan benar, maka klik “Simpan” untuk merekam data SEP tersebut.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
Fitur Virtual Claim Memaksimalkan Layanan BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan melakukan banyak cara untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Fitur Virtual Claim yang diluncurkan beberapa tahun lalu merupakan salah satu di antaranya. Fitur ini diharapkan bisa membuat akses kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat bagi para pengguna layanan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Baca Juga: BPJSTKU: Manfaat, Cara Daftar, Fitur, dan Cara Cek Saldonya