Berperan Pasarkan Efek Reksa Dana, Yuk Kenali Apa Itu WAPERD dan Sederet Tugasnya

Dengan cara kerjanya yang lebih praktis dan bisa diawali dengan modal receh, banyak orang tertarik untuk investasi di instrumen reksa dana. Akan tetapi, walaupun popularitasnya terus meningkat seiring waktu, belum banyak orang yang memahami tentang berbagai istilah penting seputar reksa dana. Salah satunya adalah WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Meski bisa dibilang kurang familier terdengar di telinga investor reksa dana, terutama yang baru terjun ke dunia investasi, WAPERD adalah istilah yang wajib dipahami. Pasalnya, istilah ini merujuk pada seseorang yang menawarkan atau menjual efek reksa dana dan sudah mengantongi izin legalitas dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait aktivitas tersebut. 

Lalu, apa sih pengertian WAPERD dan segala hal penting seputarnya? Tanpa panjang lebar lagi, simak penjelasan tentang apa itu WAPERD, syarat, tugas, tata cara kerja, serta ketentuan dan aturan yang wajib dijalankannya berikut ini.

Baca Juga: Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Ini Pengertian Bank Kustodian, Tugas, dan Contohnya

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pengertian WAPERD

loader

WAPERD

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, WAPERD adalah singkatan dari Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Istilah ini sendiri mengacu pada seseorang yang memiliki tugas untuk menjual dan memasarkan efek reksa dana kepada para investor. Tentunya, untuk bisa mengemban tugas tersebut, seseorang harus mempunyai izin resmi yang didapatkan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan lebih dulu. 

Melansir dari penjelasan OJK, WAPERD merupakan individu atau perseorangan yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk bertugas sebagai pihak penjual efek atau produk reksa dana, maupun produk investasi lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang pada sektor pasar modal.

Ketika melakukan pembelian produk reksa dana pada pihak WAPERD, selaku investor kamu tak perlu ragu lagi dengan legalitas dan kredibilitasnya. Pasalnya, jenis produk investasi yang ditawarkan oleh pihak ini berasal dari emiten atau perusahaan yang juga sudah memperoleh status legalitas OJK. 

WAPERD sendiri akan menawarkan atau menjual efek reksa dana via perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Pihak yang dipercayai untuk menawarkan efek reksa dana tersebut bisa berupa Manajer Investasi, gerai, ataupun APERD alias Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Hingga kini, terdapat setidaknya 20 ribu individu yang telah dipercayai untuk menjadi WAPERD dan bertugas di sejumlah bidang, mulai dari Manajer Investasi, sekuritas, Bank, Financial Technology atau Fintech, dan sebagainya. 

Di sisi investor atau pemilik modal, mengetahui tentang WAPERD merupakan hal yang sangat krusial. Pasalnya, mereka bisa lebih aman dalam melakukan aktivitas menanam modal ketika menggunakan jasa WAPERD yang legal dan terbukti telah mendapatkan izin dari OJK. Jadi, risiko untuk terjebak investasi bodong atau ilegal bisa diminimalkan dan tak akan sampai dialami karena telah memahami terkait apa itu WAPERD.

Tentang Perizinan WAPERD

Terkait perizinannya, izin WAPERD merupakan izin individual atau perseorangan yang diterbitkan oleh OJK dengan periode berlaku tiga tahun serta bisa diperpanjang. Persyaratan memperpanjang izin ini adalah WAPERD wajib mengikuti PPL atau Program Pendidikan Lanjutan yang diselenggarakan oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia atau APRDI paling tidak sekali dalam periode 3 tahun. 

Seseorang yang ingin menjadi WAPERD bisa mendapatkan izin ketika sudah dinyatakan lulus ujian dari Lembaga Sertifikasi. Selain itu, WAPERD juga bisa menjalankan tugasnya ketika sudah ditunjuk serta disetujui kerjanya oleh OJK. 

Izin yang diberi oleh OJK atau Otoritas Jasa keuangan pada WAPERD akan terhitung aktif sejak tanggal serta bulan lahir dari pemilik izin. Sehingga, usahakan untuk melakukan perpanjangan sesuai dengan tanggal aktif izin WAPERD agar tak kehilangan hak tersebut.

Syarat untuk Menjadi WAPERD

Apabila kamu tertarik untuk menjadi WAPERD dan menekuni bidang pekerjaan menawarkan efek reksa dana, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mengacu dari Peraturan OJK No.17/POJK.04/2019, berikut adalah 4 persyaratan untuk bisa menjadi seorang WAPERD. 

  • Memiliki sertifikat keahlian menjadi WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi.
  • Tak pernah terlibat pada aktivitas atau perbuatan tercela maupun mendapatkan hukuman akibat kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan bidang keuangan atau pasar modal
  • Mempunyai akhlak dan moral yang bagus.
  • Cakap dalam menjalankan perbuatan hukum.

Baca Juga: Bingung Memilih Investasi? Pahami Dulu Bedanya Reksadana Syariah dan Konvensional

Tata Cara Pengajuan Permohonan Menjadi WAPERD

Selain memenuhi persyaratan di atas, kamu juga perlu melalui sejumlah proses dan tata cara untuk bisa mendapatkan sertifikasi WAPERD OJK. Permohonan sertifikasi tersebut bisa dilakukan melalui platform elektronik SPRINT dan mengunggah sejumlah dokumen pelengkap yang diminta, antara lain:

  • Fotokopi atau salinan dari identitas diri, baik itu KTP maupun paspor aktif.
  • Fotokopi atau salinan dari sertifikat kelulusan ahli WAPERD yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi.
  • Dokumen Bukti Sertifikasi WAPERD.
  • Untuk Warga Negara Asing atau WNA, dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan bekerja dari layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia.
  • Untuk WNA yang bertugas pada lembaga jasa finansial diharuskan untuk melengkapi pula fotokopi atau salinan izin mempekerjakan warga asing yang didapatkan dari instansi berwenang.

Dokumen pelengkap yang diminta pada permohonan sertifikasi ini tentu wajib dipenuhi seluruhnya agar tak menimbulkan permasalahan nantinya. Pastikan untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut dan siapkan seluruhnya tanpa ada satu pun yang tertinggal atau terlewat sebelum mengajukan permohonan sertifikasi WAPERD OJK. 

Kewajiban dan Tugas yang Dijalankan WAPERD

Secara umum, tugas atau kewajiban utama dari seorang WAPERD ialah memasarkan produk reksa dana suatu perusahaan. Meski begitu, terdapat sejumlah tugas dan kewajiban lain dari seorang WAPERD yang penting untuk dipahami. Berikut adalah sederet tugas yang harus dijalankan oleh WAPERD. 

  • Menjalankan ketentuan undang-undang pasar modal di Indonesia yang didasarkan pada aktivitas transaksi efek atau produk reksa dana ataupun produk investasi lain, sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang pada sektor pasar modal. 
  • Menjalankan tugasnya dengan mengedepankan sikap profesional ketika memasarkan efek atau produk reksa dana maupun layanan investasi lain sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang yang berlaku pada sektor pasar modal.
  • Ketika melakukan kewajibannya atau saat bekerja, WAPERD harus mengutamakan kepentingan serta penyesuaian sumber finansial. Pihaknya juga harus mengutamakan kemampuan finansial calon nasabah di saat melakukan aktivitas transaksi efek atau produk reksa dana maupun produk investasi lain. Aktivitas yang dilakukan harus sesuai dan patuh dengan ketentuan aturan undang-undang pada sektor pasar modal. 

Larangan dan Hal yang Tak Boleh Dilakukan WAPERD

Selain harus melakukan berbagai macam tugas dan kewajibannya di atas, WAPERD juga perlu mengetahui jika ada beberapa larangan dan hal yang tak boleh dilakukannya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sejumlah hal yang tak boleh dilakukan seorang WAPERD ketika menjalankan tugas dan kewajibannya. 

  • Memberi informasi tidak sesuai, salah, tidak benar, atau menyesatkan saat melakukan penawaran atau penjualan produk reksa dana maupun instrumen investasi lain yang sudah diatur pada ketentuan aturan undang-undang pada sektor pasar modal.
  • Berperan menjadi wakil dari perusahaan efek atau reksa dana. 

WAPERD Adalah Pihak Penting untuk Diketahui Pelaku Investasi dan Pasar Modal

Itulah penjelasan tentang apa itu WAPERD, perizinan, syarat, hingga tugas dan larangan pada lingkup kerjanya. Pada dasarnya, WAPERD atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana ini bisa dipahami sebagai pihak yang telah mengantongi izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan aktivitas menjual dan memasarkan reksa dana maupun produk investasi lain. Oleh karena itu, pihak ini merupakan salah satu aspek penting dalam dunia investasi dan pasar modal yang wajib dipahami oleh setiap pelaku di industri ini, termasuk investor dan juga emitennya.

Baca Juga: 6 Pihak dengan Peran Penting dalam Investasi Reksa Dana