Sekilas mengenai Maybank Finance
Bank Maybank Indonesia Tbk sebelumnya memiliki nama Bank Internasional Indonesia (BII). BII berdiri pada tanggal 15 Mei 1959 dan mendapatkan izin pada tahun 1988 menjadi bank devisa dan melakukan IPO pada tahun 1989. Kemudian, pada tahun 2008, terjadi akuisisi BII oleh Maybank melalui 2 anak perusahaan yaitu Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd. (MOCS) dan Sorak Financial Holdings Pte. Ltd. (Sorak).
Pada tanggal 23 September 2015, kemudian BII mengubah namanya menjadi Bank Maybank Indonesia dan menjadi salah satu bank swasta yang paling terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari salah satu kelompok penyedia layanan keuangan terbesar di ASEAN, Malayan Banking Berhad (Maybank).
Per awal tahun 2015, Maybank Indonesia telah memiliki total 455 cabang termasuk kantor fungsional mikro dan cabang syariah yang tersebar di Indonesia serta luar negeri (Mauritius dan India), 13 mobil kas keliling dan 1.530 ATM termasuk mesin CDM yang terkoneksi dengan 20.000 ATM yang tergabung dalam jaringan ATM Prima, ATM Bersama, ALTO, dan Cirrus. ATM Maybank Indonesia juga terhubung dengan ATM Maybank yang berada di Singapura dan Malaysia melalui jaringan MEPs. Pada waktu yang bersamaan, Maybank Indonesia telah tercatat mengelola simpanan nasabah sebesar Rp 101,9 triliun dan memiliki asset senilai Rp 143,3 triliun
Kelebihan Maybank Finance
1. Kemudahan Pinjaman
Dengan menyediakan berbagai layanan pinjaman untuk masyarakat, Maybank Finance menajanjikan kemudahan pengajuan pinjaman dengan bunga ringan dan fasilitas kredit yang beragam. Kemudahan pinjaman menjadi prioritas utama dalam pelayanan pinjaman setiap saat.
2. Kerahasiaan Data Pelanggan
Untuk menjaga kerahasiaan dan privasi pelanggan Maybank Finance merahasiakan data-data pelanggan yang bersifat sensitif dari pihak-pihak yang dapat menyalahgunakan data tersebut. Keamanan dan kerahasiaan data dapat terjaga dengan kebijakan perusahaan yang ketat dan penyimpanan data yang terintegrasi untuk jangka panjang.
3. Layanan pelanggan 24 jam
Untuk kepuasan konsumen Maybank Finance menyediakan layanan call center 24 jam yaitu pada nomor 0804-1-168-811. Pelayanan Call Center ini meliputi informasi produk dan juga informasi cara pembayaran serta informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan kenyamanan konsumen.
Fitur Produk
Maybank memberikan 2 pilihan produk yang mana masing-masing memiliki program bunga 0%, tetapi dengan tenor yang berbeda (7 tahun dan 6 bulan) dan syarat yang berbeda.
Program bunga mulai 0% tenor 7 tahun berlaku untuk jenis kendaraan:
- Honda
- Toyota
- Nissan
- Daihatsu
- Suzuki
- Ford
- Isuzu Panther
- Mercedes C & E Class
- BMW Seri 3
- Chevrolet Captiva, Chevrolet Spin
- Mitsubishi Pajero Sport, Outlander, Mirage
- Mazda 2, Mazda VX-1, Mazda 8, Mazda CX-5,
Mazda CX-7, Mazda CX-9, Mazda Biante - Mini Cooper
- KIA Picanto, KIA Rio, KIA Sportage
- Hyundai i10, Hyundai i20, Hyundai Grand Avega.
- Khusus untuk Alphard, Range Rover Evoque dan Jeep Wrangler, tenor dapat berlaku hingga 3 tahun.
Cara Pembayaran Kredit
Pembayaran angsuran pada Maybank Finance dapat dilakukan dalam berbagai metode pembayaran seperti :
- Direct Debet Maybank
- ATM BANK MAYBANK
- Jaringan ATM Bersama/ALTO/Prima
- Mobile Banking Bank Maybank
- Mobile Banking Jaringan ATM Bersama/ALTO/Prima
Maybank Finance menawarkan dua jenis pembiayaan, yaitu yang Pertama ialah diperuntukkan untuk pemilikan mobil baru dan kedua adalah pembiayaan mobil bekas, yang sama-sama menggunakan suku bunga flat* yang dapat diangsur selama 5 (tiga) tahun dan berlaku untuk seluruh jenis dan merek mobil.
** suku bunga Flat adalah suku bunga yang ditetapkan oleh pihak Bank akan tetap dan tidak akan naik sampai angsuran lunas walaupun terjadi laju inflasi
Syarat Pembiayaan Kredit Mobil Bekas Maybank Finance
- Syarat dan ketentuan dokumen perorangan:
- Formulir aplikasi yang dapat diperoleh di cabang Maybank terdekat.
- Fotokopi KTP calon nasabah + suami/istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga / buku akta nikah.
- Fotokopi saldo tabungan 3 bulan terakhir, rekening koran, deposito, dll.
- Fotokopi SPPT PBB / rekening telepon / rekening listrik / PAM.
- Fotokopi NPWP.
- Slip gaji/Surat keterangan kerja.
- Fotokopi perjanjian pisah harta (bila ada).
- Fotokopi SIUP untuk pengusaha atau wiraswasta.
- Syarat dan ketentuan dokumen perusahaan:
- Fotokopi KTP pengurus dan pemegang saham.
- Fotokopi SIUP,NPWP,TDP.
- Fotokopi surat keterangan domisili.
- Fotokopi saldo tabungan3 bulan terakhir, rekening koran, deposito, dll.
- Fotokopi akte pendirian dan perubahannya yang sudah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perdagangan