Sekilas Bank DKI Kredit Multiguna Refinancing Properti :

Bank DKI didirikan pada 30 April 1961 dan memliki kantor pusat di Jakarta Pusat. Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Jakarta di segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank DKI menawarkan sebuah produk pembiayaan yang bernama Bank DKI Kredit Multiguna Refinancing Properti bagi pegawai Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, BUMD dan BUMN, Perusahaan Swasta Nasional, dan Pemprov DKI Jakarta. Kredit Multiguna ini menawarkan fasilitas pembiayaan berbentuk pinjaman dengan agunan yang menggunakan jaminan berupa SHGB Rumah, Ruko, Rukan dan Apartemen.

 

Keunggulan Bank DKI Kredit Multiguna :

  • Jangka waktu pinjaman dari 1 hingga 5 tahun dengan suku bunga fixed
  • Plafon pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 150 juta

 

Syarat Pengajuan :

  • Calon Debitur merupakan Warga Negara Indonesia atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Usia min. 21 tahun dan max. 60 tahun
  • Pendapatan minimum Rp 3 juta/bulan

 

Dokumen yang harus disiapkan :

  1. Dokumen Pribadi Calon Debitur
  • Copy KTP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy NPWP
  • Pas foto 3x4
  1. Dokumen Penghasilan
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
  • Copy Rekening Tabungan/Giro 3 bulan terakhir