Sekilas Bank OCBC-NISP Kredit Multiguna :
Bank OCBC NISP adalah sebuah bank swasta di Indonesia yang didirikan pada 4 April 1941 di Bandung dengan nama NV Nederlandsch-Indische Spaar en Deposito Bank. Pada 1981, sempat berganti nama menjadi NV. Spaar En Deposito yang diuraikan sebagai Bank Nilai Inti Sari Penyimpan (NISP), kemudian dikenal sebagai Bank NISP. Semenjak 16 Oktober 2008, Bank NISP resmi berganti nama dan logo menjadi Bank OCBC NISP. Nama perusahaan juga turut diubah dari PT Bank NISP Tbk menjadi PT Bank OCBC NISP Tbk. Lalu pada 1 Januari 2011, Bank OCBC Indonesia resmi meleburkan diri ke Bank OCBC NISP untuk memenuhi peraturan pemilik tunggal dari Bank Indonesia.
Bank OCBC NISP menawarkan produk Kredit Multiguna yang bisa nasabah manfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti melanjutkan pendidikan anak, pengembangan usaha bisnis, atau untuk keperluan ritual agama seperti umroh.
Keunggulan Bank OCBC-NISP Kredit Multiguna :
- Jangka waktu kredit mulai 1 sampai 10 tahun, untuk jangka waktu 1-3 tahun Bank OCBC-NISP Kredit Multiguna mengenakan bunga flat. Kemudian berubah menjadi floating pada tahun keempat hingga akhir masa kredit, yaitu tahun kesepuluh.
- Plafon pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 50 milyar
- Untuk jaminan rumah, Anda akan mendapatkan kredit dari bank mencapai 70% dengan jangka waktu 10 tahun
- Untuk jaminan ruko atau rukan, Anda akan mendapatkan kredit dari bank mencapai 70% dengan jangka waktu 10 tahun
- Untuk jaminan deposito, Anda akan mendapatkan kredit dari bank mencapai 95% dengan jangka waktu 10 tahun
- Untuk jaminan apartemen, Anda akan mendapatkan kredit dari bank mencapai 70% dengan jangka waktu 5 tahun
- Bank OCBC-NISP akan memproses aplikasi Anda hanya dalam waktu 5 hari saja.
Syarat Pengajuan :
- Calon Debitur merupakan WNI atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Usia min. 21 tahun dan max. 65 tahun
- Pendapatan minimum Rp 3 juta/bulan
Dokumen yang harus disiapkan :
1.Dokumen Pribadi Calon Debitur
- Copy KTP
- Copy Kartu Keluarga
- Copy NPWP
- Pas Foto 3x4
- Copy Akte SIUP, TDP, dan NPWP Perusahaan
2.Dokumen Penghasilan
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
- Copy Rekening Tabungan/Rekening Koran/Deposito/Reksa Dana 3 bulan terakhir untuk Karyawan atau 6 bulan terakhir untuk Wiraswasta dan Profesional