Sekilas Batavia Prosperindo Finance KPR Refinancing :
Cikal bakal berdirinya PT. Batavia Prosperindo Finance adalah didirikan pada tahun 1994. Bisnis utama perusahaan adalah bergerak pada usaha bidang sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Nama PT. Batavia Prosperindo Finance sendiri mulai diperkenalkan pada tahun 1997 setelah bergabung dengan Group Batavia Prosperindo. Pada bulan Juni tahun 2009, Perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan resmi tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode BPFI. Perkembangan bisnis perusahaan berikutnya mulai merambah bidang pembiayaan alat berat, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, dan penyewaan. Hingga saat ini BPF telah mengoperasikan 47 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di 7 daerah regional di seluruh Indonesia.
Salah satu layanan unggulan yang dikeluarkan oleh BPF adalah dengan layanan kredit multiguna yang dikenal dengan nama Batavia Prosperindo Finance KPR Refinancing. Dengan pinjaman multiguna ini, nasabah dapat meminjam sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan dengan hanya menjaminkan properti pribadi.
Keunggulan Batavia Prosperindo Finance KPR Refinancing :
- Jangka waktu kredit mulai 1 tahun hingga 7 tahun
- Plafon pinjaman mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 Milyar
- Nasabah cukup menjaminkan properti pribadi
Syarat Pengajuan :
- Calon Debitur merupakan WNI atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Usia min. 21 tahun dan max. 65 tahun
- Pendapatan minimum Rp 3 juta/bulan
Dokumen yang harus disiapkan :
1. Dokumen Pribadi Calon Debitur
- Fotocopy KTP/Passport (SIM tidak diperkenankan)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
- Fotocopy NPWP
- Formulir aplikasi pembiayaan yang telah diisi lengkap
- Fotocopy Rekening Tabungan/Rekening Bank selama 3 bulan terakhir
- Asli Surat keterangan gaji dari perusahaan (jika debitur adalah karyawan)
2. Dokumen Agunan/Jaminan
- Fotocopy Sertifikat
- Fotocopy IMB
- Fotocopy PBB (2 tahun terakhir)
- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan
- Agunan dapat atas nama Debitur atau pasangan sah (jika pernikahan dilakukan dengan harta campur, bukan pisah harta), atau anak kandung (dibuktikan dengan Akta Kelahiran)