Sekilas Kredit Multi Guna Batavia Prosperindo Finance Multiguna :
Cikal bakal berdirinya PT. Batavia Prosperindo Finance adalah didirikan pada tahun 1994. Bisnis utama perusahaan adalah bergerak pada usaha bidang sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Nama PT. Batavia Prosperindo Finance sendiri mulai diperkenalkan pada tahun 1997 setelah bergabung dengan Group Batavia Prosperindo. Pada bulan Juni tahun 2009, Perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan resmi tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode BPFI. Perkembangan bisnis perusahaan berikutnya mulai merambah bidang pembiayaan alat berat, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, dan penyewaan. Hingga saat ini BPF telah mengoperasikan 47 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di 7 daerah regional di seluruh Indonesia.
Salah satu layanan unggulan yang dikeluarkan oleh BPF adalah dengan layanan kredit multiguna yang dikenal dengan nama Batavia Prosperindo Finance Multiguna. Dengan pinjaman multiguna ini, nasabah dapat meminjam sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan dengan hanya menjaminkan surat kendaraan (mobil) milik mereka.
Untuk mendapatkan dana tunai ini, pengaju juga dikenakan sejumlah biaya diantaranya biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pinjaman 1 tahun (12 bulan), biaya administrasi sebesar Rp 2.000.000 dan asuransi TLO 1,5%
- Pinjaman 2 tahun (24 bulan), biaya administrasi sebesar Rp 2.250.000 dan asuransi TLO 2,75%
- Pinjaman 3 tahun (36 bulan), biaya administrasi sebesar Rp 2.500.000 dan asuransi TLO 3,85%
Keunggulan Kredit Multi Guna Batavia Prosperindo Finance Multiguna :
- Jangka waktu kredit mulai 12 bulan hingga 36 bulan
- Plafon pinjaman mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 500 juta
- Nasabah cukup menjaminkan surat kendaraan pribadi (mobil) milik mereka
Syarat Pengajuan :
- Calon Debitur merupakan WNI atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Usia min. 21 tahun dan max. 65 tahun
- Pendapatan minimum Rp 3 juta/bulan
- Umur kendaraan dihitung dari tahun pembuatan yang tercantum pada BPKB
Dokumen yang harus disiapkan :
Dokumen Pribadi Calon Debitur
- Copy KTP
- Copy Kartu Keluarga