Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) Bapertarum BTN
Fasilitas dana bantuan perumahan untuk PNS dari Bapertarum PNS dengan pilihan Tambahan Uang Muka Perumahan (TBUM) yang berupa pinjaman.
Keunggulan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) Bapertarum BTN
- TBUM sampai dengan Rp30.000.000,-.
- Jangka waktu hingga 15 tahun.
- Suku bunga TBUM golongan I - III: 6%. Sedangkan, untuk golongan IV: 7%.
- Proses mudah dah cepat.
Syarat Pengajuan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) Bapertarum BTN
- Bantuan Uang Muka (BUM) adalah tabungan perumahan milik PNS yang besarnya sesuai golongan PNS pada saat permohonan disetujui. Fasilitas BUM diberikan bersamaan dengan TBUM atau BTP.
- Dapat dimanfaatkan untuk uang muka perumahan atau memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
- PNS aktif golongan I, II, III, IV.
- Masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS.
- Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN Subsidi.
- Melengkapi dokumen pribadi yaitu fotokopi KTP/kartu identitas lainnya, rekening koran/tabungan, KARPEG, SK pengangkatan terakhir.
- Mengisi form permohonan.
Dapatkan produk kredit multiguna terbaik lainnya di Cermati.