Tentang Reksa Dana USD

Selain reksa dana yang alokasi instrumen aset investasinya berada di dalam negeri, sejak beberapa waktu terakhir, ada reksa dana Indonesia yang alokasi instrumen aset investasinya berada di luar negeri. Reksa dana jenis ini disebut reksa dana global.

Kinerja reksa dana ini adalah kinerja pasar global yang memungkinkan kamu untuk berinvestasi di pasar luar negeri, seperti orang-orang luar negeri, karena jenis investasinya bersifat global dan universal. Reksa dana ini dapat menjadi pilihan alternatif untuk diversifikasi investasi kamu dalam menghadapi tren pelemahan nilai rupiah, karena reksa dana jenis ini menggunakan denominasi Dollar Amerika Serikat (USD).

Di Indonesia saat ini memiliki beberapa reksa dana yang instrumen aset alokasinya berada di luar negeri. Reksa dana jenis ini termasuk dalam kategori reksa dana syariah, karena menggunakan prinsip syariah. Hal ini memudahkan manajer investasi memilih instrumen yang bagus di luar negeri. Sehingga bagi teman-teman yang ingin membeli instrumen aset keuangan atau pasar modal di luar negeri, tetapi tidak mau repot, bisa membeli reksa dana syariah jenis ini.

Karena penempatan investasinya pada instrumen efek berbasis syariah luar negeri (asing) minimal 51% dan maksimal 100% dari total dana kelolaan, sehingga disebut juga dengan reksa dana berbasis efek luar negeri atau reksa dana syariah berbasis efek luar negeri.

Reksa dana global, hanya membeli instrumen aset perusahaan-perusahaan luar negeri, yang negaranya sudah menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU) dari organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO), selain itu adanya tambahan filter syariah pada pengelolaan investasi, menjadikan pemilihan aset alokasi global atau luar negeri lebih selektif, tentunya akan berefek pada kinerja reksa dana yang lebih stabil.

Reksa dana global memiliki jenis yang sama dengan reksa dana yang berdominasi rupiah, antara lain:

  • Reksa Dana Pasar Uang.
  • Reksa Dana Saham (Equity).
  • Reksa Dana Pendapatan Tetap.
  • Reksa Dana Campuran.
  • Reksa Dana Terproteksi.
  • Reksa Dana KIK.

Reksa dana global atau reksa dana dollar dapat menjadi alternatif investasi bagi investor yang ingin berinvestasi menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD) dan diversifikasi portofolio di sektor atau kelas aset yang biasanya tidak tersedia di pasar modal Indonesia (IHSG).

Tidak hanya itu, reksa dana jenis ini juga cocok untuk investor yang ingin menyekolahkan anaknya ke luar negeri, terutama yang berbasis USD. Dengan harapan mampu menghasilkan return yang lebih tinggi dari suku bunga deposito rata-rata bank di Amerika Serikat atau deposito USD rata-rata bank di Indonesia. Dan tentunya baik untuk jangka panjang dan lindung nilai (melindungi dari fluktuasi nilai kurs). Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, membuat biaya pendidikan dalam dollar yang harus dibayar dengan rupiah meningkat tinggi, meskipun jumlah dollarnya tetap sama. Sementara, penghasilan dalam rupiah belum tentu naik sebesar itu.

Keuntungan lainnya:

  • Anda dapat berinvestasi pada pasar global maupun regional.
  • Dana Anda dikelola oleh manajer investasi profesional.
  • Memiliki kinerja historis yang relatif cukup baik.
  • Tidak ada biaya admin dan pajak tiap bulan.

Membeli reksa dana jenis ini bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun dengan risiko yang tidak terlalu tinggi, mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh reksa dana jenis ini untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Selain itu, biasanya reksa dana jenis ini berorientasi pada nilai investasi atau value investing, karena menggunakan teknik pemilihan Bottom Up, yaitu analisis dari mikro ke makro.

Sebaiknya menggunakan rekening tabungan dollar di bank yang sama dengan bank kustodian reksa dana karena hanya akan dikenakan biaya pindah buku saja jika ada. Selain itu, supaya ketika reksa dana global dijual nasabah tidak terkena selisih kurs, karena nasabah sudah punya rekening dollar, maka dana efektif ditransfer sesuai besaran dollarnya tidak dalam rupiah.

Biaya dan fee reksa dana global, tergantung daripada keputusan komite pembentukan masing-masing produk reksa dana global tersebut, biasanya terdiri dari:

Minimum Pembelian (Investasi), Mulai Dari

USD 100 - USD 10.000

Minimum Pembelian (Investasi) Berikutnya (Top Up), Mulai Dari

USD 100 - USD 1.000

Minimum Penjualan (Redemption)

USD 100

Minimum Balance setelah Penjualan (Redemption)

USD 100 - USD 5.000

Biaya Pembelian (Investasi) Unit

Free - maksimum 1%

Biaya Penjualan (Redemption) Unit

< 6 Months, Fee 0,50%


 ≥ 6 Months, Fee 0,00%

Biaya Manajer Investasi

Maksimum 3,00% net p.a

Biaya Bank Kustodian

Maksimum 0,20% net p.a

Kebijakan investasi reksa dana global mengacu pada kebijakan investasi reksa dana syariah berbasis ekuitas luar negeri dapat mengalokasikan investasi dari total dana kelolaan minimum 51% dan maksimum 100% pada Efek Syariah Luar Negeri serta minimum 0% dan maksimum 49% pada Efek Syariah dalam negeri berbasis dollar.

Reksa dana global masuk dalam kategori reksa dana syariah, karena kriteria pemilihan dan pelaksanaannya sesuai dengan fatwa 20/DSN-MUI/IV/2001 yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Bilamana Anda baca Bab 4 mengenai Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi, beberapa pasal yang mengatur antara lain:

Pasal

Isi

Pasal 7, mengatur tentang Jenis dan Instrumen Investasi

  1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariat Islam.
  2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
    • Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
    • Penempatan dalam deposito pada bank umum syariah;
    • Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 8, mengatur tentang Jenis Usaha Emiten

  1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syariah Islam.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariah Islam, antara lain, adalah:
    • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Pasal 9, mengatur tentang Jenis Transaksi yang Dilarang

  1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.
  2. Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
    • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    • Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
    • Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
    • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

Pasal 10, mengatur tentang Kondisi Emiten yang Tidak Layak

Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:

  1. Apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
  2. Apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
  3. Apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

Efek syariah luar negeri meliputi:

  1. Saham, yang tentunya sudah listing di bursa luar negeri.
  2. Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih.
  3. Efek lain, misal, Islamic Real Estate Investment Trusts (iREITS), dan Islamic Asset Backed Securities.

Penerbitan dan Persyaratan Reksa dana Syariah diatur oleh OJK dalam Peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan nomor 33 /POJK.04/2019 sebagai penyesuaian dari peraturan sebelumnya yang sudah dicabut (19 /POJK.04/2015).

Antara lain :

Bab I, Mengenai Ketentuan Umum

  • Pasal 1, Ayat 4. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah Reksa Dana Syariah yang melakukan investasi, paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
  • Pasal 1, Ayat 7. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
  • Pasal 2, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:
    1. Saham Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
    2. Sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum di Luar Negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Bab II, Penerbitan Saham Reksa dana Syariah Berbentuk Perseroan

Pasal 11, Ayat 3F, Mengenai Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan, (4).

Reksa dana global bisa juga disebut dengan reksa dana dollar, karena berdenominasi dollar. Bedanya adalah, reksa dana dollar mirip seperti reksa dana rupiah, di mana instrumen asetnya berada di dalam negeri.

Alokasi instrumen aset reksa dana dollar:

  • Instrumen aset berdenominasi dollar yang diterbitkan Korporasi maupun Pemerintah Republik Indonesia.
  • Saham di Pasar Modal Indonesia.
  • Deposito Dollar maupun Deposito Rupiah.
  • Instrumen konvensional lain yang memiliki jangka waktu pendek.

Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan kurs pada saat konversi. Misal ada instrumen yang pada saat pembelian perlu konversi dari dollar ke rupiah, atau pada saat pencairan, rupiah dikonversi ke dollar.

Reksa dana dollar seperti ini tunduk pada aturan reksa dana kontrak investasi kolektif, yang hanya memperbolehkan kebijakan investasi di luar negeri maksimal 15 persen. Artinya, jika reksa dana memiliki besaran dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 100 miliar rupiah, maka maksimal yang boleh diinvestasikan pada instrumen luar negeri adalah sebesar 15 miliar rupiah saja.

Selain itu beberapa perbedaan antara reksa dana berdenominasi dollar dengan reksa dana rupiah.

Perbedaan

Reksa Dana Global / Reksa Dana Dollar / Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri

Reksa Dana Rupiah

Harga Reksa Dana atau NAB per Unit

  • Perdana dimulai dari USD 1.
  • Menggunakan minimal 4 angka di belakang koma.
  • Perdana dimulai dari 1000 Rupiah.
  • Menggunakan 2 atau 4 angka di belakang koma.

Biaya Transaksi

Antara USD 5 - USD 50, misalkan:

  • Biaya Komisi Bank Pengirim.
  • Biaya Bank Koresponden.
  • Biaya Same Day (agar uang diterima di hari yang sama).
  • Biaya Full Amount (agar nominal yang diterima sesuai dengan yang dituliskan).

Antara Rp2.500 - Rp50.000, jika berbeda bank, misalkan:

  • Biaya Online Transfer.
  • Biaya Kliring.
  • Biaya RTGS.

Risiko Nilai Tukar

Jika nilai tukar dollar terhadap rupiah menguat, kinerja reksa dana dollar yang instrumen asetnya dalam rupiah akan terpuruk.


Sebaliknya, jika nilai tukar dollar terhadap rupiah melemah, kinerja reksa dana dollar yang instrumen asetnya dalam rupiah akan jauh lebih baik (dari naiknya harga saham dan dollar yang diperoleh).

Tidak ada risiko nilai tukar karena dalam rupiah.

Asumsi Imbal Hasil (Return)

Instrumen obligasi dollar biasanya memberi kupon yang lebih kecil jika dibandingkan dengan obligasi rupiah.


Begitupun dengan instrumen pasar uang dominasi dollar, imbal hasilnya lebih kecil dari instrumen pasar uang rupiah.

Sesuai dengan naik turunnya harga instrumen aset yang dibeli, tidak terkait dengan nilai tukar.

Sesuai dengan peraturan OJK, ketentuan instrumen investasi yang diperbolehkan bagi reksa dana dollar adalah pasar uang, obligasi, dan saham.

Perbedaan antara mata uang instrumen investasi yang dibeli dengan mata uang reksa dana akan menyebabkan timbulnya risiko kurs pada reksa dana tersebut. Hal ini bisa terjadi apabila manajer investasi reksa dana dollar menempatkan sebagian besar atau bahkan semuanya di instrumen dalam negeri baik dalam bentuk deposito, obligasi, ataupun saham.

Contoh, reksa dana dollar yang instrumen investasinya deposito dollar, obligasi dollar, saham rupiah.

Instrumen pasar uang seperti deposito dollar, karena mengacu kepada Fed Fund Rate (suku bunga bank sentral Amerika Serikat), tingkat bunga yang diberikan relatif kecil sehingga kurang kompetitif. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja, biasanya manajer investasi melakukan penempatan pada obligasi dan saham.

Instrumen obligasi yang diterbitkan baik oleh perusahaan ataupun pemerintah tentunya dalam bentuk dollar. Obligasi dollar terbitan pemerintah Republik Indonesia, dikenal juga dengan sebutan obligasi Indon, jatuh tempo antara 3 tahun hingga lebih dari 10 tahun. Dalam konteks strategi pengelolaan investasi, semakin panjang jangka waktu obligasi, semakin tinggi pula potensi risk and returnnya.

Instrumen saham Indonesia tidak ada dalam mata uang USD, hanya dalam mata uang rupiah. Sehingga setiap kali manajer investasi membeli saham, maka dia akan menukar uang dari USD ke Rp untuk membayar saham dan sebaliknya ketika menjual saham maka hasil penjualan dalam bentuk Rp akan ditukar kembali ke USD. Di sinilah terjadi selisih kurs, jika kurs saat jual lebih rendah, maka akan profit, tetapi jika kurs saat jual lebih tinggi, tentunya akan rugi karena dollar yang didapat lebih sedikit, walau harga saham pada saat jual lebih tinggi (value dalam rupiah lebih tinggi).

Ketika kurs rupiah melemah terhadap dollar, maka akan membuat kinerja reksa dana berkurang. Sebaliknya jika kurs rupiah menguat terhadap dollar, maka reksa dana akan mendapatkan keuntungan ganda dari kenaikan harga saham dan nilai tukar mata uang.

Perlu diperhatikan bahwa risiko nilai tukar mata uang ini hanya terjadi pada reksa dana saham dan campuran dalam mata uang dollar, yang memiliki komposisi dominan pada mata uang rupiah.

Pada reksa dana pendapatan tetap, pasar uang, dan terproteksi dalam mata uang dollar, pada praktiknya tidak ada sama sekali risiko ini karena seluruh penempatannya pada instrumen berbasis dollar dan tidak ada konversi nilai tukar.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.