3 Produk Asuransi Terbaik untuk Hewan Peliharaan
Tahukah Anda jika saat ini ada yang namanya asuransi untuk hewan peliharaan? Memang, belum banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk ini, sehingga masih terdengar asing di telinga.
Meski demikian, membeli asuransi untuk hewan peliharaan sama sekali tidak rugi. Apalagi jika Anda sangat menyayangi hewan tersebut.
Asuransi mana yang terbaik untuk hewan peliharaan? Anda bisa memilih salah satu dari tiga nama perusahaan berikut ini.
3 Produk Asuransi Terbaik untuk Hewan Peliharaan
1. Simas Pet Insurance
Asuransi yang satu ini disediakan oleh Sinarmas untuk memproteksi hewan peliharaan, baik dari risiko penyakit, kecelakaan, maupun kematian. Tidak hanya itu, asuransi ini juga meng-cover biaya ganti rugi apabila hewan peliharaan dicuri, mengalami tindak kekerasan, hingga adanya tanggung jawab bagi pihak ketiga.
Besar kecilnya nilai pertanggungan dibagi dalam sembilan paket, yaitu :
- Paket 1 dengan nilai pertanggungan Rp 0 – Rp 5.000.000
- Paket 2 dengan nilai pertanggungan Rp 5.000.001 – Rp 10.000.000
- Paket 3 dengan nilai pertanggungan Rp 10.000.001 – Rp 20.000.000
- Paket 4 dengan nilai pertanggungan Rp 20.000.001 – Rp 50.000.000
- Paket 5 dengan nilai pertanggungan Rp 500.000 (Anjing Non Stambum)
- Paket 6 dengan nilai pertanggungan Rp 2.500.000 untuk jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga saja
- Paket 7 dengan nilai pertanggungan Rp 5.000.000 untuk jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga saja
- Paket 8 dengan nilai pertanggungan Rp 7.500.000 untuk jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga saja
- Paket 9 dengan nilai pertanggungan Rp 10.000.000 untuk jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga saja
Adapun ketentuan untuk Simas Pet Insurance, antara lain :
- Anjing yang diasuransikan memiliki Stambum, kecuali untuk Paket 5 (paket untuk anjing Non Stambum), sedangkan untuk kucing harus memiliki sertifikat
- Polis berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dan di tempat yang memperbolehkan Anda membawa hewan peliharaan
- Nilai pertanggungan diberikan berdasarkan kwitansi pembelian hewan. Jika kwitansi tidak ada atau hilang, maka biaya pertanggungan yang digantikan akan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan oleh rekanan asuransi
- Tertanggung juga ikut menanggung biaya sebesar 20% dari klaim yang disetujui
- Usia hewan yang dijamin adalah 0 sampai 15 tahun
Baca Juga: Ketahui Pentingnya Asuransi untuk Hewan Peliharaan, Benefit dan Cara Klaimnya
2. AXA Mandiri Pet Insurance
AXA Mandiri memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan berupa risiko kematian, cacat akibat kecelakaan, dan biaya penitipan hewan akibat keterlambatan pesawat tertanggung ke alamat domisili tertanggung.
Besar kecilnya biaya pertanggungan AXA Mandiri Pet Insurance, adalah :
- Biaya pengobatan akibat cedera atau kecelakaan maksimal Rp 1.750.000
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga maksimal Rp 2.500.000
- Biaya tambahan penitipan akibat keterlambatan pesawat maksimal Rp 1.000.000
- Kematian atau cacat total akibat kecelakaan maksimal Rp 10.000.000
Ketentuan asuransi, antara lain :
- Hewan yang dapat diasuransikan adalah anjing resmi (memiliki sertifikat PERKIN) dan kucing (sertifikat ICA)
- Berusia 30 hari sampai 10 tahun
- Jika Anda menitipkan hewan peliharaan sewaktu liburan, dan berencana memperpanjang liburan, maka biaya tambahan penitipan tidak ditanggung oleh asuransi
Baca Juga: Kucing dan Anjing Bisa Tertular Virus Corona? Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan Peliharaan
3. Rumah Polis Pet Insurance
Merupakan bagian dari perusahaan asuransi PAIB yang bekerja sama dengan Asuransi Adira untuk melindungi hewan peliharaan dari berbagai risiko. Terdapat tiga plan asuransi yang dapat dipilih, masing-masing dengan biaya Rp 425.000, Rp 800.000, dan Rp 1.200.000 per tahun.
Santunan atau biaya pertanggungan yang di-cover Rumah Polis Pet Insurance, yaitu :
- Santunan kematian mulai dari Rp 5.000.000 sampai Rp 15.000.000
- Pemakaman sebesar Rp 3.000.000
- Biaya perawatan antara Rp 7.5000.000 sampai Rp 22.500.000 per tahun
- Santunan iklan atau reward mulai dari Rp 1.500.000 sampai Rp 5.000.000
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga mulai dari Rp 5.000.000 sampai Rp 15.000.000 per tahun
Ketentuan Rumah Polis Pet Insurance, antara lain :
- Usia hewan peliharaan minimal 6 bulan, maksimal 8 tahun
- Memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang
- Berlaku di wilayah Republik Indonesia
- Tertanggung wajib memberikan informasi lengkap tentang hewan peliharaan, seperti nama, jenis kelamin, usia, sertifikat, dan informasi lain yang dibutuhkan
- Hewan peliharaan yang diasuransikan dalam keadaan sehat
- Tertanggung merupakan individu, bukan badan hukum
- Pembayaran asuransi menggunakan mata uang Rupiah (Rp)
- Sistem klaim memakai sistem reimbursement
Memaksimalkan Proteksi Hewan Kesayangan
Tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, asuransi kini hadir untuk melindungi hewan peliharaan tersayang dari berbagai risiko yang ada di luar sana. Manfaatkan layanan asuransi ini untuk memaksimalkan proteksi untuk hewan, tentunya dengan melihat plan yang disediakan perusahaan asuransi.
Baca Juga: Sayang sama Hewan Peliharaan Bisa Jadi Cuan, Begini Cara Sukses Mulai Bisnis Pet shop