Segala Hal Seputar Asuransi BUMN yang Penting untuk Diketahui

Menyediakan manfaat perlindungan terhadap sederet risiko pada nasabahnya, asuransi tidak hanya disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Tapi, produk keuangan tersebut juga ditawarkan oleh perusahaan asuransi BUMN yang dimiliki dan dikelola oleh pihak pemerintah. 

Ketika tertarik untuk menggunakan layanan asuransi BUMN, kamu tentu perlu mempelajarinya terlebih dulu agar mampu mendapatkan manfaat perlindungan yang terbaik. Pada dasarnya, layanan asuransi BUMN tidak jauh berbeda dengan asuransi swasta, di mana nasabah bisa mendapatkan proteksi terhadap beragam jenis risiko dengan kewajiban membayar biaya premi seiring waktu. 

Di samping itu, asuransi BUMN juga memiliki beragam jenis yang menawarkan manfaat berbeda. Oleh karena itu, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu asuransi BUMN, daftar perusahaannya di Indonesia, dan hal penting lain seputarnya, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Antisipasi Sejak Dini, Yuk Cari Tahu Apa Itu Asuransi PHK, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Apa Itu Asuransi BUMN?

loader

Apa Itu Asuransi BUMN? (Sumber: www.indozone.id)

Melihat namanya, sebenarnya tidak sulit memahami definisi dari asuransi BUMN ini. Secara umum, pengertian asuransi BUMN adalah asuransi yang dimiliki oleh pemerintah, baik sebagian ataupun sepenuhnya. Tidak hanya itu, pengelolaan asuransi ini juga berada di tangan pemerintah dan di bawah pengawasan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. 

Kehadiran dari asuransi BUMN ini semakin melengkapi layanan dan produk asuransi yang ada di Indonesia. Dalam kata lain, masyarakat, entah itu individu, kelompok, atau korporasi mempunyai lebih banyak opsi terkait mendapatkan manfaat asuransi. Sehingga, masyarakat mampu menentukan produk asuransi yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhannya. 

Tentang Holding Asuransi BUMN

Pada asuransi yang ditawarkan dan dikelola perusahaan milik negara, terdapat istilah holding asuransi BUMN. Istilah ini penting untuk dipahami oleh nasabah asuransi BUMN agar bisa memahami tentang cara kerja layanan tersebut dalam meraih tujuan yang diinginkan. 

Secara singkat, yang dimaksud dengan holding asuransi BUMN adalah penggabungan dari 4 lembaga asuransi BUMN yang berada di naungan perusahaan induk yakni Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Keempat perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan induk tersebut adalah Askrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja, dan Jasindo. 

Holding perusahaan BUMN non bank tak didirikan begitu saja sebab mempunyai dasar hukum kuat dan tertuang pada Peraturan Pemerintah No.20 Thn.2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara pada Modal Saham BPUI. Via holding dari asuransi BUMN tersebut pemerintah mengharapkan untuk mampu memberi hal baru terkait layanan asuransi bagi masyarakat. Sehingga, program tersebut tak hanya berfokus kepada solusi Jiwasraya.

Baca Juga: Lindungi Diri dari Risiko Tergugat dengan Asuransi Profesi Dokter, Ini Pengertian dan Manfaat Proteksinya

Daftar Perusahaan Asuransi BUMN di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian asuransi BUMN, kamu tentu juga ingin tahu perusahaan mana saja yang termasuk ke dalam daftar asuransi BUMN ini. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar perusahaan atau lembaga asuransi BUMN Indonesia. 

1. Perum Jamkrindo

Perusahaan asuransi BUMN pertama adalah Perum Jamkrindo yang merupakan singkatan dari Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia. Mungkin, layanan ini masih belum terlalu dikenal oleh banyak orang, di mana program yang ditawarkannya adalah memberi pinjaman modal bisnis dan Kredit Pemilikan Rumah alias KPR

Asuransi BUMN ini telah berdiri dari tahun 1970 dan awalnya dikenal dengan nama LJKK atau Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Lalu, layanan ini mengalami penggantian nama menjadi Perum PKK atau Pengembangan Keuangan Koperasi. Kemudian, selang beberapa tahun, Perum PKK tak lagi menawarkan kredit langsung pada pemilik bisnis UMKMK via pola pembagian hasil. 

Fokus layanan yang dimiliki oleh lembaga ini berganti menjadi penjaminan pemilik bisnis kecil & menengah melalui lembaga finansial bank atau non bank. Karena penggantian fokus layanan tersebut, individu dapat lebih mudah mengajukan layanan kredit modal bisnis serta KPR. 

Pendirian Perum Jamkrindo ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Thn.2008. Terkait tugas yang diembannya yaitu menjalankan aktivitas usaha pada bidang jaminan kredit untuk bisnis mikro, kecil, maupun menengah serta koperasi. Tugas lembaga ini mencakup pula aktivitas jaminan kredit individu, jasa konsultasi, dan manajemen UMKMK. 

Tujuan Perum Jamkrindo adalah berpartisipasi pada pelaksanaan dan menjadi penunjang kebijakan sekaligus program pemerintah pada bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan penjaminan kredit untuk UMKMK.

Dalam kata lain, fokus usaha perusahaan ini yaitu memberi penjaminan pembiayaan ataupun kredit bank dan badan usaha lainnya, baik yang sifatnya konvensional atau syariah. Penjaminan syariah ataupun kafalah dari lembaga asuransi BUMN ini menjadi penjaminan pertama yang ada di Indonesia.

Agar bisa menjalankan bisnisnya, perusahaan ini bekerja sama dengan perbankan serta badan usaha lainnya yang memberi kredit pada UMKMK. Selain itu, kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan ini juga dilakukan dengan co-guarantee mitra. 

Untuk saat ini, mitra kerja Perum Jamkrindo sekitar 65 mitra, tak terkecuali di dalamnya bank BUMN, BPD atau Bank Pembangunan Daerah, bank nasional, dan badan usaha lainnya, baik yang konvensional ataupun syariah. 

Menjadi salah satu layanan asuransi BUMN di Indonesia yang terbaik, Perum Jamkrindo mempunyai sejumlah prinsip, antara lain:

  • Kelayakan bisnis dengan memberi jaminan kredit pada 2 pihak, yakni penerima dan penjamin yang berpendapat jika bisnis yang diajukan penjamin layak mendapat pembiayaan serta mendapat jaminan. 
  • Menjadi pelengkap pembiayaan, yang mana penjamin dari kredit adalah perjanjian terikat dengan kontrak pokok dalam bentuk akad pembayaran atau kredit.
  • Pengganti agunan di mana penjamin kredit dapat berfungsi mengganti agunan jika agunan yang dijamin dan disediakan belum dapat memenuhi syarat kredit yang berlaku.
  • Mengambil alih risiko gagal bayar atau kredit macet secara sementara dan akan berlaku jika kredit tak bisa dilunasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan pada kontrak.
  • Piutang subrogasi, yaitu konsekuensi prinsip ambil alih sementara risiko masalah kredit macet yang akan memenuhi sisa kredit, tapi debitur tak secara otomatis terjamin bebas terhadap kewajibannya untuk melunasi sisa angsuran tersebut. 

2. ASEI

ASEI adalah singkatan dari Asuransi Ekspor Indonesia dan termasuk sebagai asuransi BUMN Indonesia. Sesuai namanya, perusahaan yang hadir di tahun 1985 ini menyediakan proteksi finansial terhadap risiko kegagalan pada pembayaran ekspor maupun pinjaman kredit. Tujuannya adalah mendorong agar kegiatan ekspor non migas Indonesia bisa meningkat. 

3. Asabri

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI atau Asabri adalah perusahaan asuransi yang menyediakan proteksi berupa benefit dana pensiun untuk prajurit TNI, Polri, dan PNS yang aktif pada Kementerian Pertahanan serta Polisi RI. Berdiri semenjak tahun 1971, seluruh saham perusahaan ini berada di tangan pemerintah. 

Sebelumnya, perusahaan ini dikelola Taspen dan beralih menjadi perusahaan sendiri karena beda batasan umur pensiun dan risiko kerja Polri dengan TNI. Beragam manfaat proteksi yang diberikan oleh asuransi BUMN ini, antara lain, dana pensiun, jaminan kecelakaan, meninggal dunia, dan sebagainya. 

4. Askrindo

Merupakan singkatan dari Asuransi Kredit Indonesia, perusahaan ini bertugas menumbuhkan UMKM melalui layanan jaminan kredit. Selain itu, layanan Askrindo juga menyediakan produk asuransi kebakaran, alat berat, kecelakaan diri, konstruksi, dan sebagainya dengan manfaat perlindungan yang luas. 

5. Jasindo

Selanjutnya ada Jasindo atau Asuransi Jasa Indonesia yang menawarkan 2 kategori layanan asuransi, yakni korporasi dan ritel. Untuk asuransi ritel, cakupan proteksi yang diberikan meliputi pendidikan, kesehatan, kendaraan, pengangkutan, kebakaran, perjalanan, dan agrikultur. Sementara untuk kategori korporasi meliputi asuransi keuangan, kebakaran, diri, rekayasa, kecelakaan, kelautan, tanggung gugat, minyak & gas, dan sebagainya. 

6. Taspen

Taspen atau Tabungan & Asuransi Pensiun adalah asuransi BUMN yang paling banyak dikenal masyarakat Indonesia, khususnya yang berprofesi PNS. Taspen adalah BUMN yang bergerak pada bidang asuransi, dana pensiun, serta tabungan hari tua PNS. Meski begitu, perusahaan ini mempunyai beragam tawaran produk berbeda, misalnya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan program pensiun, di mana manfaat tersebut bisa didapatkan pegawai PNS maupun pejabat negara. 

7. Jasa Raharja

Terakhir ada Jasa Raharja, yaitu perusahaan yang memberi asuransi sosial dan menanggung risiko kecelakaan saat berlalu lintas dan pertanggungan wajib pada kecelakaan penumpang. Pemberian santunan yang diberikan sendiri juga beragam tergantung dari jenis angkutan yang digunakan dan kerugian yang dialami. 

Dimiliki dan Dikelola Pemerintah, Asuransi BUMN Tawarkan Cakupan Proteksi Lengkap

Secara singkat, asuransi BUMN adalah asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Selayaknya asuransi swasta, asuransi BUMN juga menawarkan cakupan manfaat proteksi yang luas dan penting dibutuhkan para nasabahnya. Sehingga, bisa dibilang jika perlindungan yang dijanjikan oleh jenis asuransi ini tidak kalah dengan asuransi swasta

Baca Juga: Antisipasi Risiko Kerugian Uang di Tempat Penyimpanan dengan Asuransi Uang, Ini Pengertian dan Manfaatnya