5 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Motor yang Masih Kredit

Menggunakan layanan asuransi motor tentu sudah menjadi hal yang biasa bagi pemilik kendaraan roda dua sebab memberikan perlindungan pada motor, sehingga risiko kerugian atas kerusakan atau kehilangan dapat dihindari. 

Pada dasarnya asuransi motor ini bisa digunakan untuk semua kondisi pembelian, baik itu pembelian tunai maupun pembelian dengan cara kredit. Selain memilih perusahaan asuransi yang tepat,  memahami berbagai aturan saat ingin mengklaim asuransi motor yang diterapkan tentu tak kalah penting. 

Misalnya saja, ketika kamu kehilangan motor yang masih kredit. Ada beberapa langkah mudah yang perlu dilakukan saat mengajukan klaim kehilangan motor kepada perusahaan asuransi.


Asuransi motor

1. Ajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi 

Langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan laporan kehilangan kepada pihak perusahaan asuransi. Laporan ini sangat penting kamu ajukan secepat mungkin, sebab setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu pengajuan laporan ini. 

Beberapa perusahaan asuransi membuat batas pelaporan  paling lambat 72 jam setelah kejadian,  namun beberapa  perusahaan lainnya lebih singkat. 

Kamu bisa membuat laporan ini melalui sambungan telepon terlebih dahulu, sebelum akhirnya mendatangi langsung cabang perusahaan asuransi terdekat. Biasanya perusahaan asuransi  akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut. 

Kamu juga akan diminta untuk melengkapi beberapa data untuk melengkapi surat keterangan laporan kehilangan. Berikan laporan yang lengkap, sehingga klaim asuransi motor bisa diproses dengan lancar. 

Baca Juga: Klaim Asuransi Motor Ditolak? Cek 7 Penyebabnya

2. Buat Berita Acara di Polsek 

Buat berita acara kehilangan  kendaraan tersebut di kantor Polsek terdekat lokasi kejadian. Proses ini juga akan disertai dengan sesi wawancara dari pihak kepolisian. Ceritakan dengan jelas kronologi kejadian tersebut untuk melengkapi berita acara .

Selain itu,  kamu juga harus membawa saksi-saksi yang akan memperkuat laporan tersebut. Saksi-saksi ini juga akan diwawancarai oleh pihak kepolisian sebagai bentuk verifikasi.  Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen dan data yang dibutuhkan dalam penyusunan BAP ini. Surat ini akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. 

3. Urus Surat Pemblokiran STNK 

Jika penyusunan BAP sudah selesai,  maka kamu bisa melanjutkan proses  pengajuan surat pemblokiran STNK. Meski sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, pemblokiran STNK ini harus dilakukan di tempat yang berbeda. Kunjungi Polda terdekat untuk  untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut. 

Kamu akan mendapatkan surat pemblokiran dari Ditlantas Polda yang nantinya akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.  Sebelum mendatangi Polda, pastikan kamu sudah membawa semua persyaratan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pemblokiran STNK tersebut. 

4. Urus Surat Keterangan di Direktorat Reserse

Selain mengurus surat pemblokiran STNK di Polda, kamu juga  harus mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse di tempat tersebut. Surat keterangan ini juga akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi motor, jadi pastikan kamu tidak melupakannya.

Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotocopy polis asuransi. Untuk mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Reserse,  ada cukup banyak dokumen yang harus dilengkapi, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi)
  • BPKB (fotokopi)
  • BAP (asli)
  • Faktur pembelian kendaraan (fotokopi)
  • Polis asuransi (fotokopi)
  • DPB dan Lapju (asli)
  • Surat pengantar dari perusahaan asuransi (asli)

Baca Juga: 7 Tips Cerdas Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik

5. Ajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi 

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan dengan baik dan semua dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi, maka pengajuan klaim ke perusahaan asuransi sudah bisa dilakukan. 

Pastikan kamu melengkapi  semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim ini, antara lain: 

  • Surat keterangan dari Direktorat Polda
  • Surat keterangan pemblokiran STNK
  • Kunci kontak motor ( termasuk kunci cadangan)
  • Kwitansi (3 lembar)

Kunjungi kantor cabang perusahaan asuransi kendaraan kamu dan serahkan semua berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim ini. Pada umumnya perusahaan asuransi akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk proses pengajuan klaim. 

Waktu yang panjang seperti ini tentu sangat masuk akal,  mengingat perusahaan asuransi harus melakukan proses verifikasi dan hal lainnya yang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kecurangan maupun hal lainnya yang merugikan. 

Jika semua berkas yang diberikan sudah valid,  maka  klaim asuransi kamu sudah bisa dicairkan dalam waktu 30 hari.  

Ajukan Klaim Asuransi Sesuai Prosedur

Mengajukan klaim asuransi motor memang membutuhkan ketelitian. Ada banyak surat yang harus dilengkapi untuk proses ini. Mulai semua tahapan pengajuan klaim ini dengan cara yang tepat sejak awal. Lengkapi semua data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan,  agar pengajuan klaim asuransi motor bisa segera dicairkan.

Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat