7 Lembaga Mediasi Ini Siap Membantu Menyelesaikan Sengketa Keuangan

Dalam dunia hukum, kita mengenal istilah kasus pidana dan perdata. Kasus pidana harus diselesaikan di pengadilan. Sementara kasus perdata bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bicara kasus perdata, ada banyak lembaga mediasi yang bisa jadi pilihan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus perdata lebih banyak didominasi sengketa yang menimbulkan kerugian materi pada salah satu pihak penggugat yang merasa dirugikan. Sebenarnya, ada begitu banyak masalah perdata terjadi di Indonesia meskipun jumlahnya tidak seberapa.

Tak jarang kasus perdata kurang mendapat sorotan dari media. Wanprestasi atau permasalahan kasus kecil seperti kerusakan barang yang digadaikan, klaim asuransi yang ditolak, gagal bayar utang, dan sebagainya sering kali terjadi walaupun tidak banyak yang dipublikasikan.

Karena itu, mereka yang mengalami masalah sengketa atau perdata ringan sering kali bingung bagaimana dan ke mana mereka meminta bantuan. Jika harus masuk ke ranah peradilan, kasus perdata ringan seperti ini tentu akan sangat menguras tenaga, waktu, dan mental.

Anda tidak perlu khawatir jika mengalami masalah seperti ini. Di Indonesia, ada banyak lembaga-lembaga mediasi yang berfungsi memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami masalah perdata.

Baca Juga: Apa Itu Hukum Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya

Indonesia Memiliki 7 Lembaga Mediasi

Hadirnya Lembaga Mediasi untuk Menyelesaikan Sengketa Keuangan via shutterstock.com

 

Lembaga mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak di luar sidang pengadilan. Jika sengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi tersebut.

Masalah perdata yang masuk ke lembaga mediasi biasanya tidak terlalu rumit, tetapi tidak ada kesepakatan dari dua pihak yang bersengketa. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semua sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).

Berikut ini adalah tujuh LAPS di Indonesia yang bergerak sesuai dengan bidang masing-masing yang bisa jadi solusi bagi pihak yang bersengketa.

1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

LAPSPI merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bisa menjadi alternatif bagi konsumen yang memiliki masalah dengan nilai sengketa yang tidak terlalu besar. Layanan lembaga ini sepenuhnya gratis, sehingga konsumen tidak perlu direpotkan dengan pengurusan di pengadilan. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi jika konsumen merasa tidak puas, boleh membawanya ke pengadilan. Lembaga ini didirikan oleh 6 asosiasi perbankan yakni

LAPSPI didirikan oleh enam asosiasi perbankan di Indonesia, yaitu: Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Asing (Perbina).

2. Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI)

BAMPI adalah lembaga yang didirikan 17 lembaga penjaminan yang juga merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Lembaga yang didirikan pada 10 April 2015 ini bisa membantu masalah konsumen yang berkaitan dengan pegadaian dan pembiayaan. Termasuk jika konsumen memiliki pengaduan atas tindakan debt collector saat meminta pembayaran cicilan kredit.

Masalah di lembaga pembiayaan merupakan masalah klasik yang banyak terjadi di masyarakat bawah. Pemahaman yang keliru tentang aturan dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang seharusnya masuk ranah hukum perdata sering kali justru berakhir pada tindakan kekerasan yang membawa masalah ke ranah pidana. Sosialisasi hadirnya lembaga ini sangat penting untuk meminimalkan permasalahan yang ada di lapangan.

3. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

BAPMI merupakan sebuah lembaga yang membantu mengatasi masalah sengketa yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga ini didirikan pada 2002, jauh sebelum OJK mengeluarkan peraturan tentang adanya LAPS. Apabila mengalami masalah seputar pasar modal, seperti misalnya tentang repurchase agreement (repo), konsumen bisa menghubungi BAPMI agar bisa dibantu melakukan mediasi.

4. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

Apabila Anda mengalami masalah dengan klaim asuransi yang ditolak, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menghubungi BMAI untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

BMAI merupakan lembaga yang berada di bawah payung Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Ketiganya merupakan anggota Federasi Asosiasi Pengasuransian Indonesia (FAPI).

Didirikannya BMAI bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang tertanggung yang kurang paham dengan aturan asuransi.  Pihak tertanggung ini tidak akan dimintai biaya untuk bantuan hukum yang diberikan BMAI.

Tiga mekanisme yang biasanya dilakukan BMAI untuk menyelesaikan masalah, yakni mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. BMAI mampu memberikan bantuan melayani sengketa dengan batas maksimal ganti rugi hingga Rp750 juta untuk asuransi umum dan Rp500 juta untuk asuransi jiwa.

Penolakan atas klaim dan salah paham antara nasabah dan perusahaan asuransi menempati urutan atas dalam kasus yang disengketakan di lembaga mediasi. Kehadiran lembaga ini bisa memberikan pemahaman yang baik bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk meminimalkan perselisihan.

5. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)

BMDP merupakan lembaga mediasi yang membantu permasalahan yang terkait dengan dana pensiun. BMDP didirikan untuk menjembatani mantan pegawai/karyawan yang bermasalah/bersengketa dengan uang pensiunnya. Salah satu contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan dari BMDP adalah pemotongan dana pensiun karena sebab yang tidak jelas.

6.Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI)

BAVI adalah lembaga mediasi yang didirikan pada tahun 2014 oleh empat perusahaan: PT Sarana Jatim Ventura, PT Bahana Artha Ventura, PT Pertamina Dana Ventura, dan PT Astra Mitra Ventura. Lembaga ini fokus pada pemberian bantuan mediasi terkait dengan masalah yang menyangkut modal ventura.

Salah satu jenis masalah yang mungkin timbul dari sektor keuangan ventura adalah bagi hasil yang tidak sesuai dengan kontrak oleh pemilik modal ventura atau pelanggaran kontrak bagi hasil yang dilakukan pemodal ventura.

7. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

BMPPI merupakan lembaga mediasi yang tergolong baru. Lembaga ini didirikan organisasi-organisasi di sektor pembiayaan dan pegadaian bersama dengan PT Pegadaian pada tahun 2014. Masalah yang diselesaikan BMPPI adalah terjadinya kerusakan atau kehilangan pada barang yang digadaikan. Apabila Anda sebagai konsumen mengalami kejadian tersebut, Anda bisa menghubungi BMPPI untuk mendapatkan bantuan penanganan masalah.

Perlu diingat bahwa BMPPI lebih cenderung ke penanganan masalah di pegadaian, bukan pembiayaan. Untuk masalah pembiayaan, Anda bisa meminta mediasi ke BAMPI yang fokus ke sengketa perusahaan pembiayaan dengan konsumennya.

Bagaimana Jika Masalah Tidak Selesai di Lembaga Mediasi?

Pengadilan Menjadi Jalan Keluar Terakhir Menyelesaikan Sengketa Keuangan via shutterstock.com

 

Lembaga mediasi merupakan solusi penyelesaian kasus di luar pengadilan. Apabila tidak selesai atau tidak puas dengan solusi dari lembaga ini, mau tak mau harus diselesaikan di pengadilan. Kasus-kasus perdata dengan nominal yang besar biasanya memang cenderung tetap masuk ke ranah peradilan karena sering kali lembaga mediasi tidak bisa memuaskan salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.

Namun demikian, supaya kehadiran lembaga ini bisa maksimal, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan. Khususnya dalam hal sosialisasi ke masyarakat lemah yang mengalami masalah perdata, tetapi kesulitan apabila harus mengeluarkan banyak biaya dalam membiayai proses peradilan yang sering kali berlangsung lama, berlarut-larut, dan menghabiskan banyak dana.

Baca Juga: Perjanjian Pra-Nikah, Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?

Dengan Adanya Lembaga Mediasi, Kini Tak Bingung Lagi

Masyarakat kini tidak perlu bingung lagi jika mengalami masalah-masalah yang terkait dengan perdata dan tahu harus mencari bantuan ke siapa. Peraturan OJK mengenai LAPS atau lembaga alternatif penyelesaian masalah sangatlah membantu bagi mereka yang terbentur masalah perdata dan tidak tahu ke mana harus meminta bantuan.

Baca Juga: Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!