7 Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas Dari Awal sampai Disetujui

Bukan rahasia lagi kalau harga rumah setiap tahun selalu naik. Rumah semakin menjadi barang mahal yang sulit dibeli.

Pasalnya kenaikan harga rumah jauh lebih tinggi dibanding penyesuaian gaji saban tahun. Sehingga rumah bekas atau rumah seken bisa jadi pilihan.

Membeli rumah bekas tidak melulu murah. Tetapi setidaknya lebih terjangkau dan bisa ditawar pula. Meski begitu, walaupun membeli rumah bekas, banyak orang yang tidak punya uang tunai dalam jumlah besar, apalagi hingga ratusan juta.

Maka fasilitas KPR atau Kredit Perumahan Rakyat menjadi solusi. Jika Anda tertarik membeli rumah bekas, jangan tunda lagi. Berikut tahapan pengajuan KPR rumah bekas.

Baca Juga: 10 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah

1. Cari informasi rumah bekas


Cari informasi rumah bekas yang dijual

Tahapan pertama Anda harus mencari tahu informasi tentang rumah bekas yang sesuai kebutuhan Anda. Mulai dari konsep, luas rumah, lokasi, akses, dan lain sebagainya.

Carilah informasi di internet, koran, atau iklan-iklan yang dipajang di pinggir jalan, termasuk website bank. Dari teman, keluarga, atau kolega juga bisa.

2. Negosiasi harga

Jika sudah mengincar satu atau dua rumah bekas, segera hubungi penjual atau pemilik rumah untuk mengatur jadwal survei. Survei dilakukan agar Anda tidak membeli kucing dalam karung yang akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Selain survei, Anda dapat mulai melakukan proses tawar menawar harga rumah bekas. Negosiasikan, karena siapa tahu penjual berbaik hati memberikan harga yang sesuai dengan kemampuan Anda.

3. Membuat kesepakatan

Rumah bekas sudah didapat, harga pun sudah sreg. Langkah selanjutnya adalah membuat kesepakatan dengan penjual. Dalam kesepakatan tersebut, sebutkan berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk mengajukan KPR.  

Jika Anda tak kunjung mendapatkan fasilitas KPR dari bank selama waktu yang ditentukan, rumah yang menjadi incaran Anda dapat diperjualbelikan secara bebas. Begitupula sebaliknya.

Baca Juga: Terbesar di RI, Ini 8 Fakta Bank Syariah Indonesia yang Bikin Bangga

4. Mulai ajukan KPR


Mengajukan KPR bisa lewat offline maupun online

Tahap pengajuan KPR ke bank membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, sebab banyak produk KPR yang bisa bikin Anda pusing tujuh keliling memilihnya.

Anda perlu membandingkan antara produk KPR satu dengan bank lain, sehingga mendapatkan fasilitas KPR yang paling menguntungkan.

Pilih produk KPR yang sesuai kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Tujuannya agar Anda tidak kesulitan membayar cicilan KPR setiap bulan.

Bawalah dokumen pengajuan KPR yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, NPWP, SK karyawan, slip gaji, salinan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, dan formulir pengajuan KPR.

Sebagai tambahan, bawa juga fotokopi dokumen rumah bekas yang ingin Anda beli, seperti pajak PBB, sertifikat tanah dan rumah.

5. Appraisal bank

Untuk menghindari pengajuan KPR yang tidak tepat, bank akan melakukan appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang ingin dibeli.

Bank akan mengunjungi lokasi rumah, lalu menentukan harga kelayakan rumah itu. Biasanya di bawah harga jual yang diberikan penjual kepada Anda.

Bila terdapat selisih harga, itu artinya Anda harus membayar selisih tersebut. Misalnya, harga rumah bekas Rp 250 juta, sedangkan penilaian bank Rp 230 juta, berarti Anda harus merogoh kocek pribadi sebesar Rp 20 juta untuk membeli rumah bekas.

6. Buat surat persetujuan kredit

Sebelum mencairkan kredit, bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK) terlebih dahulu. Di dalamnya berisi tentang ketentuan, batasan, dan kewajiban Anda sebagai debitur.

Serta rincian besaran angsuran KPR yang harus dibayar setiap bulan, suku bunga, dan denda keterlambatan. Perlu diketahui, tahap ini membutuhkan biaya, seperti biaya provisi, administrasi dan pajak, biaya notaris, dan asuransi rumah.

Oleh karena itu, selain uang untuk membayar selisih harga di atas, Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya lain-lain ini agar pengajuan KPR berjalan lancar.

Baca Juga: Gen X dan Z Baca Ini Biar Bisa Beli Rumah Meski Gaji Masih Rp5 Jutaan

7. Proses akad KPR


Tahap terakhir proses akad KPR

Apabila seluruh tahapan di atas sudah beres, tahap terakhir adalah proses akad KPR. perjanjian kredit antara Anda sebagai debitur dengan bank sebagai kreditur.

Notaris harus ada di tempat sebagai orang ketiga atau saksi dari proses akad KPR ini. Setelah selesai, bank akan mengirim uang ke pengembang atau penjual rumah bekas. Sementara notaris mengurus surat balik nama.

Sertifikat rumah, IMB, dan PBB yang dibawa diawal mengajukan KPR akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR. Jika suatu saat KPR bermasalah, bank berhak menyita dokumen ini dalam waktu lebih lama sampai akhirnya cicilan KPR lunas.

Tenang saja, Anda akan mendapatkan surat salinannya. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.

Lakukan dengan Benar dan Bersabar

Tahap mengajukan KPR memang cukup panjang. Itu karena fasilitas yang diberikan nilainya bisa ratusan juta rupiah, jadi bank mesti selektif dalam memilih debitur yang layak.

Jika pengajuan KPR Anda ditolak satu bank, jangan menyerah. Tetap bersabar, dan coba mengajukan di bank lain. Perbaiki kesalahan Anda dalam proses pengajuan, apakah itu dari syarat dokumen yang tidak lengkap atau lainnya.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP