KPR dan KPA: Ketahui Perbedaannya sebelum Mengajukan Kredit

Memiliki hunian sendiri adalah impian banyak orang, terlebih untuk mereka yang tinggal di daerah perkotaan yang harga huniannya semakin melambung. Setiap tahun harga properti terus mengalami kenaikan, membeli rumah atau apartemen secara tunai menjadi hal yang pastinya sulit dilakukan. Untungnya, bank memiliki solusi untuk membantu nasabahnya, yaitu melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Walaupun keduanya sama-sama menawarkan kemudahan dalam memiliki hunian, terdapat perbedaan yang perlu dipahami sebelum mengajukan pinjaman tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut, yuk.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Apa itu KPR dan KPA?

Saat ini, banyak masyarakat yang bingung antara membeli rumah atau apartemen. Keputusan tersebut pastinya tidak hanya bergantung pada preferensi pribadi tetapi juga berbagai faktor seperti lokasi, harga, dan fasilitas yang tersedia. Baik KPR maupun KPA, keduanya bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki hunian sendiri dengan skema pembayaran yang lebih terjangkau dibandingkan membeli secara tunai.

KPR sendiri adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk membeli atau merenovasi rumah. Sementara itu, KPA adalah kredit yang diberikan khusus untuk pembelian unit apartemen. Meskipun keduanya merupakan fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan, ada beberapa aspek yang membedakan keduanya, mulai dari jenis properti yang dibiayai hingga status kepemilikan sertifikatnya.

Perbedaan KPR dan KPA

Setelah memahami definisi tentang KPR dan KPA, saatnya membahas perbedaan utama antara keduanya. Simak lebih lengkapnya berikut.

  1. Jenis Tempat yang Dibiayai

    KPR digunakan untuk membeli rumah, baik itu rumah baru, rumah bekas, atau rumah yang masih dalam tahap pembangunan oleh pengembang. Rumah tapak ini umumnya berada di kawasan perumahan atau kompleks tertentu dan memiliki lahan pribadi.

    Sebaliknya, KPA hanya berlaku untuk pembelian unit apartemen. Apartemen biasanya terletak di gedung bertingkat dengan berbagai fasilitas umum yang dapat digunakan bersama oleh para penghuni. Oleh karena itu, pemilik apartemen tidak memiliki hak atas tanah di mana apartemen tersebut berdiri, berbeda dengan rumah yang dibeli melalui KPR.

  2. Status Kepemilikan

    KPR memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemilik rumah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah sertifikat dalam kepemilikan properti yang menjamin hak penuh terhadap lahan dan bangunan.

    Di sisi lain, pemilik apartemen melalui KPA mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan harus diperpanjang jika masih ingin digunakan.

  3. Uang Muka yang Dibayarkan

    Baik KPR maupun KPA biasanya membutuhkan uang muka sebagai syarat awal pengajuan pinjaman. Besaran uang muka berkisar antara 20%–30% dari harga properti, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    Namun, ada beberapa perbedaan dalam pembayaran uang muka ini. Untuk KPA, pengembang sering kali memberikan promo berupa DP lebih rendah atau bahkan tanpa DP dalam kondisi tertentu. Sementara pada KPR, uang muka yang diberikan cenderung lebih tinggi karena kepemilikan rumah dianggap memiliki risiko lebih besar dibandingkan apartemen.

  4. Penyedia Layanan

    Perbedaan lain yang mungkin bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih KPR atau KPA adalah penyedia layanannya. KPR biasanya disediakan oleh bank atau lembaga keuangan yang bermitra dengan pengembang perumahan. Bank menyediakan kredit dengan skema cicilan jangka panjang untuk pembelian rumah yang sudah siap huni atau masih dalam tahap pembangunan.

    Berbeda dengan itu, tidak semua bank menyediakan produk pinjaman KPA. 

  5. Biaya Pajak dan Notaris

    Setiap transaksi properti, baik rumah atau apartemen akan dikenakan pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang umumnya sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

    Namun, terdapat perbedaan dalam biaya pajak antara KPR dan KPA. Pada KPR, karena rumah biasanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), pajak dan biaya administrasi umumnya lebih besar dibandingkan dengan KPA. Sementara itu, untuk KPA, pemilik hanya mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Hak Guna Bangunan (SHGB), yang bisa membuat komponen pajak dan biaya administratifnya lebih rendah.

    Selain pajak, ada juga biaya notaris yang mencakup pengurusan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama Sertifikat, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pada pembelian rumah dengan KPR, biaya ini biasanya lebih besar karena melibatkan hak kepemilikan tanah. Sementara untuk KPA, karena kepemilikan tanah bersifat kolektif dan hanya berupa unit dalam suatu bangunan, biaya notaris bisa lebih rendah.

Persamaan KPR dan KPA

Meskipun KPR dan KPA memiliki perbedaan, keduanya tetap memiliki beberapa kesamaan yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa persamaan utama antara KPR dan KPA.

  1. Prosedur Pengajuan

    Baik KPR maupun KPA memiliki prosedur pengajuan yang hampir sama. Calon pembeli harus mengajukan aplikasi ke bank, menyerahkan dokumen yang diperlukan, menjalani proses verifikasi, hingga akhirnya menandatangani akad kredit.

  2. Persyaratan Pengajuan

    Untuk mengajukan KPR maupun KPA, calon peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, seperti:

    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau memiliki total pengalaman kerja selama dua tahun, serta wiraswasta atau profesional dengan masa kerja minimal dua tahun di bidang yang sama.
    • Usia minimal peminjam adalah 18 tahun atau sudah menikah, sedangkan usia maksimal saat kredit berakhir adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional atau wiraswasta. 
    • Peminjam juga diwajibkan menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause serta bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

    Selain memenuhi persyaratan umum, calon peminjam juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
    • Slip gaji untuk periode tiga bulan terakhir, serta fotokopi rekening koran. 
  3. Perlu Uang Muka

    Baik KPR maupun KPA membutuhkan uang muka sebagai syarat awal pembelian properti. Besaran uang muka bervariasi tergantung kebijakan bank atau lembaga keuangan terkait.

KPR dan KPA, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Baik KPR maupun KPA memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing. KPR lebih cocok bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan tenor panjang dan bunga lebih rendah. Dengan skema cicilan yang lebih ringan, KPR menjadi solusi ideal bagi banyak kamu yang ingin memiliki hunian sendiri tanpa perlu membayar secara tunai.

Di sisi lain, KPA bisa menjadi pilihan bagi mereka yang lebih suka tinggal di apartemen dengan berbagai fasilitas yang tersedia. Jika lokasi dan gaya hidup lebih cocok dengan hunian vertikal, maka KPA bisa menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan KPR.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk membandingkan berbagai penawaran dari bank atau lembaga keuangan. Pahami skema cicilan, bunga, serta syarat dan ketentuannya agar tidak mengalami kesulitan keuangan nantinya.