Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah
Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mendatangi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, serta dapat menghindari calo yang menawarkan pengurusan STNK dengan meminta bayaran tinggi.
Bahkan pemerintah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi baru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang menerima pembayaran STNK secara online melalui ATM, namun program ini masih terbatas pada beberapa provinsi. Berikut ini uraian lengkapnya:
Layanan dan Manfaat Samsat Online
Samsat Online via merdeka.com
Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Online. Samsat online menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, antara lain:
- Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
- Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
- Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.
Secara umum, Samsat online mempunyai 2 manfaat, yaitu:
- Bagi Samsat: Samsat online menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimanya per UPT PPD maupun secara keseluruhan.
- Bagi Wajib Pajak: memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama 1 provinsi.
Saat ini, baru beberapa provinsi yang sudah melayani pembayaran pajak motor online, yaitu:
- Jawa Timur http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
- Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/
- Jawa Barat http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Nangroe Aceh Darusalam esamsat.acehprov.go.id
- Banten http://dppkd.bantenprov.go.id
Baca Juga : Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor
Samsat Online per Wilayah
Samsat per Wilayah via merdeka.com
Bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luang dan terpaksa menggunakan jasa calo, akan tertolong dengan sistem perpanjangan STNK online ini. Bahkan, sebelum ada peraturan pembayaran transaksi elektronik, 3 wilayah, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online. Sehingga orang yang mempunyai KTP Bekasi dapat mengurus pajak STNK di Jakarta, namun tidak semua Samsat di Jakarta melayani pengurusan STNK online. Berikut ini pengaturan wilayah Samsat yang dapat diakses secara online, yaitu:
- Wilayah DKI Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
- Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
- Wilayah Jawa Barat, meliputi: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, pengurusannya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.
Samsat Terpadu di Jawa Barat
Polda Jawa Barat dan pihak terkait, membuat inovasi dengan meluncurkan perpanjangan STNK online yang dapat dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. Walaupun prosesnya melalui online, namun tetap harus dilakukan di Samsat terdekat. Contohnya: orang tinggal di Bekasi namun STNK nya dari Samsat Cirebon, maka tidak perlu ke Cirebon, dapat mengurus di Bekasi. Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat buka setiap hari kerja, dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Wilayahnya antara lain:
- Wilayah Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
- Wilayah Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang
Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah melakukan inovasi dengan membuat E-Samsat yang menggandeng beberapa bank. Sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran sejumlah 64.000 melalui jaringan ATM di Bank yang telah bekerja sama, seperti Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, Bank Per,ata dan Bank CIMB Niaga.
Berdasarkan info dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut syarat untuk menikmati fasilitas E-Samsat:
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Berikut Tahapan pembayaran STNK melalui E-Samsat Jawa Barat:
- Kirim SMS ke 0811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat). Ketik sms dengan format: esamsat[spasi] no.rangka[spasi]NIK/KTP
- Lakukan pengecekan status data NIK/KTP, curanmor, dan blokir ke server Polda.
- SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
- Jika data kendaraan dan jumlah penetapan sudah disepakati, maka wajib pajak dapat membayarnya di ATM Bank yang telah bekerjasama.
- Ikuti langkah pembayaran di ATM dengan cara memilih Menu Lainnya -> Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat -> Pajak Kendaraan Lalu, masukkan kode pembayarannya atau Kode Provinsi+Masa Berlaku PJK. Contoh Kode Bayar: 3212010712150XXX
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nilai yang tertera di layar ATM, lalu Anda akan mendapatkan struk tanda bukti bayar pajak serta memperoleh SMS konfirmasi pembayaran pajak motor.
- Kemudian datang ke kantor Samsat untuk menukar struk pembayaran dengan SKPD di semua kantor layanan samsat terdekat. Penukaran ini hanya berlaku dalam waktu 14 hari, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan maka SKPD tidak dalap dicetak.
Samsat Online DKI Jakarta
Update terbaru, sekarang ini bagi Anda yang memiliki motor dan berplat DKI Jakarta sudah bisa membayar pajak secara online, yakni dengan transfer ke bank. Memang sebelumnya hanya Bank DKI saja, tapi kini sudah mulai banyak bank yang bekerja sama dengan samsat online ini, antara lain Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Bukopin. Cara pembayarannya pun sama dengan e-samsat Jawa Barat.
Lalu bagaimana dengan warga yang tidak memiliki rekening bank terkait? Tidak perlu khawatir, sebab Anda dapat membayar pajak melalui beberapa gerai Samsat Drive Thru, seperti:
1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur [Alamat : Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340]
2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara [Alamat : Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420]
3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan [Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190]
4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat [Alamat : Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730]
Samsat Drive Thru ini cukup praktis, karena hanya memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB, kemudian membayarnya.
E-Samsat Jawa Timur
Inovasi E-Samsat juga dimiliki Jawa Timur, bahkan fiturnya lebih bagus dibandingkan E-Samsat Jawa Barat. Karena pembayaran STNK tidak hanya melalui ATM, namun dapat dibayar di teller Bank Jawa Timur, bahkan dapat diakses melalui mobile banking dan Internet banking. Untuk tahapan pembayarannya, dapat mengunjungi situs Bank Jatim.
Tahapannya sebagai berikut :
1. Daftar dahulu dengan akses di www.esamsat.jatimprov.go.id
2. Pilih lokasi kendaraan Anda terdaftar
3. Pilih Samsat awal kendaraan Anda terdaftar
3. Masukkan Nomer Polisi yang akan dibayar dan Kode acak yang tersedia
4. Akan muncul tampilan informasi pembayaran PKB yang harus dibayar
5. Website akan menampilkan identifikasi kepemilikan
6. Masukkan Nomor Rangka & Nomor BPKB
7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK dan Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
8. Anda akan mendapatkan kode booking pembayaran (Kode Bayar) yang bisa digunakan untuk membayar di ATM bank atau teller Bank Jatim.
9. Selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti bayar yang bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan Notice PKB di lokasi samsat yang telah di pilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 hari setelah transaksi pembayaran dilakukan
Samsat Online Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan Samsat Online yang bisa di akses melalui http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ .Untuk membayar pajak online, hanya dapat dilakukan di ATM Samsat Bank Jateng dan bank BNI. Langkah-langkahnya yaitu :
1. Unduh aplikasi bernama Sakpole atau singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android.
2. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.
3. Kemudian transfer pembayaran menggunakan mobile banking
4. Lalu, Jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre. Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja.
Cek Pajak Online
Cara Cek Pajak Online
Samsat online juga melayani cek pajak online. Melalui layanan ini, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tepatnya yang ada di situs Samsat Jakarta. Dengan catatan, jika plat nomor di tengah kurang dari 4 angka, maka masukkan angka 0 di bagian depan.
Contohnya: plat nomor B 123 RFS. Jika dilakukan pengecekan harus menambahkan angka 0 seperti B 0123 RFS. Apabila setelah dilakukan pengecekan tidak ada keterangan, maka kemungkinan besar plat nomor tersebut tidak terdaftar di samsat DKI. Jika proses pengecekan berhasil, muncul semua informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan, termasuk kapan jatuh temponya.
SMS Pemeriksaan STNK
Contoh STNK via suzukidealerjogja.com
Bagi yang ingin membeli kendaraan bekas atau second hand, tentu tidak ingin tertipu dengan berbagai modus penipuan BPKB dan STNK palsu, maka dapat melakukan pengecekan keaslian STNK melalui SMS.
Sebagai besar orang awam tentu sulit membedakannya mana yang asli dan mana yang palsu. Sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan, sebaiknya cek validitas plat nomor kendaraan dengan mengirimkan sms. Namun tidak semua provinsi memiliki layanan cek STNK melalui SMS. Berikut ini layanan SMS cek STNK yang ada di Provinsi Indonesia:
- Jawa Timur
SMS: JATIM <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATIM L2222DS, Lalu kirim ke 7070
- DKI Jakarta
SMS: METRO <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: METRO B1234PUT, Lalu kirim ke 1717
- Jawa Barat
SMS: poldajbr <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: poldajbr D4545JK, Lalu kirim ke 3977
- Jawa Tengah
SMS: JATENG <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATENG AD4784KD, Lalu kirim ke 9600
- DI Yogyakarta
SMS: DIY <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: DIY AB2345UO, Lalu kirim ke 9600
Twitter Samsat
Samsat juga memiliki akun di Twitter untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi ini berkaitan dengan lokasi SIM dan STNK Keliling. Caranya cukup mudah, hanya mengetik Twitter <spasi> Samsat <spasi> Nama Daerah lalu klik search. Contoh: Twitter Samsat Sleman. Jika Samsat Sleman memiliki akun Twitter maka akan keluar, namun jika belum memiliki maka tidak ada informasi terkait Twitter dari Samsat.
Baca Juga : Perpanjang STNK Online: Info yang Wajib Anda Ketahui
Pastikan Masa Berlaku Pajak Kendaraan Anda
Sistem online memang sangat memudahkan masyarakat dan menghindarkan dari calo yang mahal. Namun, belum semua daerah menyediakan fasilitas online dan layanan online tersebut juga masih terbatas untuk pembayaran pajak tahunan. Jangan lupa, cek masa berlaku pajak kendaraan Anda, pastikan umur pajak tidak melebihi masa aktif tidak terkena denda, karena harga atau nominal denda tergantung dari nilai pajak.
Courtesy of BPRD Jakarta