Alasan Kelebihan Muatan Akan Membuat Klaim Asuransi Ditolak

Asuransi mobil, adalah produk yang memberikan perlindungan pada mobil dari berbagai macam risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi selama perjalanan. Dengan begitu, pengendara dapat berkendara dengan lebih tenang dan finansialnya terjaga apabila terjadi kerusakan di tengah jalan.

Walaupun begitu, tidak semua jenis risiko kerusakan atau kerugian dapat ditanggung oleh asuransi. Kejadian-kejadian ini disebut juga dengan pengecualian asuransi mobil. Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga dapat menolak klaim yang diajukan apabila tidak sesuai dengan ketentuan dalam polis. Salah satu penolakan ini disebabkan oleh kelebihan muatan.

Apa yang Dimaksud dengan Kelebihan Muatan?

Kelebihan muatan yang dimaksud di sini dapat berupa total barang bawaan yang beratnya melebihi kapasitas mobil atau juga jumlah penumpang yang berlebih. Misalnya batas muatan mobil maksimum 600kg, namun beban yang dibawa melebihi 600kg. Contoh lainnya bila mobil berkapasitas 7 orang maksimum namun diisi oleh 10 orang. 

Selain dapat membahayakan keselamatan berkendara, kelebihan muatan juga dapat merusak mobil atau mengganggu sistem keseimbangan & suspensi mobil. Selain itu, tekanan angin pada ban juga dapat berkurang dan konsumsi BBM menjadi lebih boros.

Apabila membawa barang banyak di atap mobil dengan kondisi yang tidak terikat kencang atau tidak diamankan tentu akan membahayakan. Laju mobil juga dapat terhambat akibat drag atau hambatan udara saat mobil dipacu.

Tentu saja perusahaan asuransi dapat menolak klaim bila terjadi kecelakaan atau kerusakan yang diakibatkan kelebihan muatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4 yang berisi: 

“1.4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.”

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kelebihan Muatan?

Tidak bisa, perusahaan asuransi akan menolak pengajuan klaim apabila terbukti adanya kelebihan kapasitas sesuai yang ditentukan pabrikan kendaraan, polis, atau peraturan lalu lintas. Sederhananya, segala tindakan yang disengaja oleh pemilik mobil dan menyebabkan kerusakan, maka perusahaan asuransi dapat menolak pengajuan klaim. Hal ini termasuk tindakan mengemudi saat mabuk, atau sengaja merusak mobil.

Berkendara dengan Aman dan Tetap di Bawah Batasan Kapasitas atau Muatan

Berkendara dengan kelebihan muatan tentu mengancam keselamatan dan dapat merusak kendaraan. Jika sudah rusak, kamu akan makin pusing karena harus mengeluarkan biaya perbaikannya. Jangan harap klaim akan diterima apabila kamu terbukti mengalami kelebihan muatan saat berkendara.

Lalu agar klaim lancar, pastikan kamu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku dalam polis, termasuk kapasitas muatan maksimal. Utamakan keselamatan berkendara dan selalu patuhi lalu lintas agar tetap selamat. Semoga info ini membantu!