Apa Itu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Manfaat dan Jenisnya?

Berinvestasi memang bisa memberikan keuntungan yang lumayan dan sekaligus menambah aset finansial. Akan tetapi, pada kenyataannya investasi tak seperti ibarat ‘makan cabai langsung pedas’ alias setor modal, kemudian investor bisa langsung menikmati hasilnya.

Meski begitu, mendapatkan keuntungan yang banyak dari investasi bukanlah hal yang tidak mungkin. Asalkan, kamu sebagai investor memahami dengan baik dari berbagai hal investasi, sehingga kamu bisa menyusun strategi dan membuat keputusan investasi dengan tepat.

Khususnya pada instrumen investasi reksadana yang sekarang ini sedang diincar investor pemula. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Kamu sebagai investor pemula, jangan hanya sekedar mengetahui reksadana dikelola oleh manajer investasi saja, tapi dalam proses investasi reksadana terdapat kontrak investasi kolektif (KIK).

Lantas apa itu KIK, apakah ada manfaat dan jenis lainnya?

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan memahami dengan baik mengenai kontrak investasi kolektif, simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian Kontrak Investasi Kolektif


Kontrak Investasi Kolektif

Dengan memahami KIK reksadana, tentunya investasi yang kamu jalankan bisa berjalan sesuai harapan dan memberikan hasil yang maksimal.

Kontrak investasi kolektif (KIK) adalah sebuah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Dalam kontrak investasi ini, manajer investasi memiliki wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif. Sementara, bank kustodian memiliki wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Baca Juga: Manajer Investasi Reksa Dana: Tugas, Kewajiban, dan Cara Memilihnya

Bank Kustodian

Perlu kamu ketahui juga, bank kustodian adalah suatu bank yang memiliki peran dalam pengelolaan dana investasi reksadana dan tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Artinya, investasi reksadana kamu lebih aman, sebab manajer investasi memilih bank kustodian yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Badan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, berikut beberapa bank umum yang termasuk bank kustodian, antara lain:

  •       Bank Central Asia
  •       Standard Chartered Bank
  •       Bank Internasional Indonesia
  •       Bank CIMB Niaga
  •       HSBC
  •       Citibank N.A
  •       Bank Permata
  •       Lippo Bank
  •       Bank Negara Indonesia
  •       BTPN
  •       Bank Artha Graha
  •       Bank UOB Indonesia
  •       Deutsche Bank
  •       Bank Rakyat Indonesia
  •       Bank Mandiri
  •       Bank Mega
  •       Bank Panin
  •       Bank Danamon
  •       Bank Bukopin
  •       Bank DBS Indonesia

Tugas Bank Kustodian

Secara detailnya, bank kustodian memiliki beberapa tugas dalam persetujuan kontrak investasi kolektif reksadana, di antaranya:

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksadana, mulai dari menyimpan berbagai sertifikat, dokumen dan aset penting lainnya
  2. Melakukan administrasi di setiap pengelolaan manajer investasi, seperti pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang dan sebagainya
  3. Melakukan administrasi pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan, hingga pengiriman laporan yang dilakukan investor
  4. Melakukan pengawasan manajer investasi
  5. Menyimpan kekayaan reksadana setiap investor

Baca Juga: Reksadana Pendapatan Tetap: Pengertian, Cara Hitung Untung, dan Produk yang Paling Cuan

Jenis-jenis Kontrak Investasi Kolektif


Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak investasi kolektif ini juga memiliki dua jenis, yaitu:

1. Reksadana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT)

Dikutip dari situs OJK, KIK penyertaan terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional atau investor yang memiliki kemampuan membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko reksadana, kemudian selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

Sama seperti namanya, unit penyertaan ini ditawarkan secara terbatas, yaitu hanya kepada investor profesional saja. Adapun keuntungan yang bisa kamu miliki dari RDPT, antara lain:

  • Pengelolaan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan aset, penentuan jangka waktu, dan lainnya oleh manajer investasi yang berpengalaman
  • Hasil investasi yang kompetitif dalam jangka waktu yang sama
  • Transparansi terhadap informasi kepada public mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko dan sebagainya.

Penawaran RDPT ini terbatas. OJK membagi dalam dua jenis, yaitu:

1. RDPT kegiatan sektor riil yang efeknya bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum, seperti:

  • saham preferen
  • surat utang perpetual
  • surat utang kovers
  • surat utang subordinasi
  • atau jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas.

2. RDPT investasi khusus alias yang diterbitkan dalam negeri, efek beragun aset, dana investasi real estate, pasar uang dan lainnya.

2. KIK Efek Beragun Aset

Jenis lainnya, Efek Beragun Aset (EBA) adalah efek yang diterbitkan oleh KIK EBA. Portofolionya terdiri dari aset keuangan seperti tagihan surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, kredit Kepemilikan Rumah (KPR), efek utang yang dijamin oleh pemerintah dan masih banyak aset keuangan lainnya.

KIK EBA termasuk investasi yang beredar di pasar modal dan berubah dalam bentuk instrumen efek likuiditas, sehingga menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan. Kamu bisa membeli KIK EBA ini secara langsung di perusahaan manajer investasi yang menerbitkan dan mengelola reksadana lewat penjamin atau bank.

Jadi, cara kerja KIK EBA, yaitu kreditur yang memiliki tagihan memberikan hak tagih atas pokok dan bunga dari pembayaran kredit kepada KIK EBA. Kemudian, para investor “patungan” membeli di awal dari aset berupa tagihan dan akan menerima imbal hasil nantinya.

Manfaat KIK EBA

Adapun manfaat KIK EBA, yaitu:

  • Menjadi alternatif investasi pada surat berharga, yang menawarkan rating terbaik, tenor jangka panjang dan aman, meminimalkan resiko dengan cara antara lain pemilihan KPR yang hanya berkualitas dan diversifikasi wilayah originasi KPR.
  • Mendapatkan imbal hasil yang menarik biasanya lebih tinggi dari obligasi
  • Memiliki kontribusi langsung pada perkembangan sektor riil secara umum dan sektor perumahan secara khusus.

Keunggulan dan Risiko KIK EBA

Setiap produk investasi memiliki keunggulan yang berbeda-beda. Sama halnya juga dengan KIK EBA yang memiliki keunggulan sebagai berikut:

  1. Biaya dana murah
  2. Penggunaan modal yang efisien
  3. Sumber pembiayaan dan likuiditas

Selain itu, risiko dari KIK EBA yaitu:

  1. Mengalami fluktuasi harga karena perubahan suku bunga
  2. Terjadinya pelunasan lebih awal
  3. Gagal bayar dari kreditur

Pahami Berbagai Hal Investasi Biar Hasil Maksimal

Investor yang telah sukses dan menghasilkan banyak cuan, tak hanya menyetorkan modal besar saja. Akan tetapi, mereka juga belajar dari pengalaman dan memahami ilmu-ilmu investasi. Jika kamu ingin menjadi salah satu investor sukses, maka mempelajari berbagai hal investasi menjadi kunci utama. Sebab, ilmu investasi menjadi dasar kamu menjalankan investasi dengan baik. Dengan begitu, investasi juga bisa memberikan manfaat yang maksimal untuk kehidupanmu di masa depan.

Baca Juga: Produk Reksadana: Kenali Jenis, Kelebihan dan Kerugiannya