Appraisal Rumah untuk KPR Rendah? Ini Penyebabnya
Bagi Anda yang kini sudah memiliki pekerjaan tetap dan telah mempunyai sebuah rumah tempat tinggal kemudian berencana untuk berlanjut membeli tanah atau mungkin rumah lain sebagai bentuk investasi dengan menggunakan rumah Anda sendiri sebagai agunan untuk mengajukan KPR, maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai penilaian sebuah aset sebagai agunan KPR.
Anda pasti tahu bahwa hampir tidak mungkin memiliki sebuah rumah dengan cara pembelian kontan. Mungkin beberapa orang mampu melakukannya, tetapi pastinya mereka adalah orang-orang yang kaya raya. Akan tetapi sebagian besar dari Anda harus melalui produk KPR (kredit pemilikan rumah) yang disediakan oleh bank untuk bisa mendapatkan aset tersebut. Untuk itu Anda bisa menggunakan rumah Anda sendiri sebagai agunan dari KPR yang akan Anda gunakan.
Tentunya saat pengajuan KPR, Anda harus melalui proses appraisal terlebih dulu. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak bank dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga, yaitu agensi yang melakukan survey penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan jaminan produk KPR. Semakin bagus appraisalnya, maka akan semakin tinggi pula dana yang akan Anda dapatkan.
Dengan kata lain, semakin tinggi dana kredit yang Anda dapatkan, maka akan semakin bagus pula bentuk investasi (tanah/rumah) yang bisa Anda beli. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang bisa menurunkan nilai rumah Anda sebagai aset jaminan pengajuan KPR. Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang bisa menjatuhkan nilai appraisal rumah Anda:
1. Akses Menuju Rumah
Jalan Sempit Mengurangi Nilai Appraisal via maximoalaez.files.wordpress.com
Akses yang sangat terbatas atau kecilnya jalan untuk mencapai rumah Anda akan membuat nilai dari rumah tersebut turun. Karena pihak bank akan memberikan penilaian berdasarkan nilai jual kembali, dengan demikian mereka juga akan mempertimbangkan apakah rumah tersebut sepadan dengan harga yang tinggi berdasarkan akses menuju rumah tersebut.
Yang bisa dilakukan adalah lakukan pertemuan dengan semua tetangga Anda. Kemudian diskusikan mengenai pelebaran jalan di depan rumah dengan cara memangkas sedikit halaman rumah untuk dijadikan jalan.
2. Musibah Banjir
Rumah Anda Termasuk Daerah Banjir? via chirpstory.com
Apabila rumah Anda berada di dataran rendah atau merupakan daerah langganan banjir, maka kami sarankan bagi Anda untuk segera menanggulanginya. Rumah yang terletak di daerah yang intensitas banjirnya tinggi tidak akan bisa bertahan lama dan juga akan membuat Anda mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat digenang banjir. Tentu pihak bank tidak menginginkan jaminan yang rentan dengan kerusakan.
3. Jarak dari TPS
Rumah Dekat dengan TPS via wordpress.com
TPS (tempat pembuangan sampah) yang berjarak kurang dari satu kilometer dari rumah Anda akan membuat nilai aset berkurang. Rumah di daerah yang berdekatan dengan pembuangan akhir sampah akan menjadikan daerah tersebut berbau tak sedap. Satu kilometer pun juga bukanlah jarak yang aman karena bau tersebut bisa saja dibawa angin dan membuat bau busuk bertahan berhari-hari.
Hal tersebut akan berdampak pada sedikitnya orang yang menginginkan rumah tersebut dan oleh sebab itu harga jualnya pun bisa menurun drastis.
4. Dekat dengan Pantai
Rumah Pinggir Pantai via blog.rumah.com
Rumah yang letaknya langsung di depan pantai memang indah. Namun hal tersebut juga memiliki resiko yaitu tanah yang berada dekat dengan pantai menjadi rawan erosi. Air laut adalah salah satu penyebab kuat tanah mengalami erosi.
Pihak bank juga akan memperkirakan berapa lama sebuah rumah dapat bertahan, oleh karena itu rumah yang letaknya dekat dengan pantai biasanya akan sulit untuk disetujui oleh bank.
Baca Juga: Konsekuensi Berbohong pada Bank Saat Pengajuan KPR
5. Dekat dengan Sungai
Rumah di Pinggiran Sungai via wordpress.com
Daerah yang berjarak 15 meter dari sungai atau berada di pinggiran sungai adalah daerah yang harus steril dari bangunan. Alasannya bermacam-macam, mulai dari mengurangi volume ruang saluran sungai tersebut, sampai dengan perilaku buruk manusia yang tinggal di sekitar sungai (misalnya buang sampah ke sungai).
Fakta ini berlaku berdasarkan peraturan mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang memang tidak boleh diisi bangunan.
Baca Juga: 7 Jenis Agunan yang Bisa Diajukan di Indonesia
6. Termasuk dalam Rencana Tata Ruang Kota
Tata Ruang Kota via intisari-online.com
Dalam rencana tata kota, keberadaan rumah di daerah tersebut kemungkinan besar telah melanggar hukum. Rencana tata kota, baik yang 5 tahun maupun 25 tahun mengalami pengesahan lewat undang-undang.
Apabila ada pelanggaran terhadap rencana tata kota tersebut, yaitu keberadaan properti yang tidak seharusnya, maka pemilik properti tersebut sangat mungkin mendapat tuntutan akibat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui
Diskusikan dengan Konsultan Properti
Ketujuh fakta di atas merupakan fakta-fakta properti yang memungkinkan terjadinya penurunan nilai appraisal KPR oleh pihak bank. Anda juga dapat mendiskusikan solusi terbaik dengan konsultan properti kepercayaan Anda.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Anda yang akan mengajukan kredit, atau bagi Anda juga yang sedang mencari dan akan membeli tanah atau rumah.
Baca Juga: Wawancara Kredit dengan Bank? Lakukan 7 Hal ini
Belanja Rumah? Bandingkan dan Ajukan KPR Terbaik di Cermati.